• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Posisi MT Parulian Siregar Digeser dari Kadisnakertrans Dumai

Dedi Saputra: Itu Buka Dimutasi, Tapi Jabatan Plt Tidak Diperpanjang

PantauNews

Kamis, 04 Maret 2021 07:41:06 WIB
Cetak
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MT Parulian Siregar, SE

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Dugaan adanya aroma politis terkait pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai MT Parulian Siregar, SE pasca berakhirnya Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Zulkifli AS – Eko Suharjo.

Hal ini menjadi perhatian publik, pasca dilantiknya H. Paisal, SKM, MARS – Amris, S.Sy sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2021 -2024 pada Jumat (26/2/2021) lalu. Salah satu Relawan PAS di Pilkada 2020 Dumai lalu, Dedi Saputra ikut menanggapi adanya dugaan politisasi Plt Kadisnakertras MT Parulian Siregar, Kamis (4/3/2021).

Diterangkan Dedi Saputra, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Tetapi menurut Dedi lagi, bahwa posisi jabatan Plt Kadisnakertrans Kota Dumai yang sebelumnya dijabat MT Parulian Siregar memiliki batas waktu.

“Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan batas maksimal seseorang menjabat Plt di suatu instansi atau menjabat sebagai Plt pada OPD,” kata Dedi Saputra yang juga merupakan pimpinan salah satu media online yang berdomisili di Kota Dumai.

Dedi juga menilai, jabatan pelaksana tugas (Plt) di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi. Menurutnya lagi, dengan ditunjuknya Plt Kadisnakertrans Dumai yang baru ini bertujuan agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif.

Asisten II Syahrinaldi, S.Sos, M.Si yang sebelumnya menjabat Plt Kadinkes Kota Dumai, ini ternyata ditunjuk sebagai Plt Kadisnakerstrans menggantikan MT Parulian Siregar. Untuk Plt Kadinkes Kota Dumai, saat ini ditunjuk dr. Syaiful, MKM. Diketahui, bahwa dr Syaiful saat ini menjabat defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai.

Dugaan politisasi di Disnakertrans Dumai, Dedi berpendapat bahwa itu terlalu dibesar-besarkan. Dedi menjelaskan bahwa jabatan Plt di tubuh OPD tidak perlu dilantik atau diangkat sumpahnya.

“Menurut saya ini terlalu berlebihan, Pak Parulian bukan dimutasi atau diganti, dia hanya dikembalikan keposisinya yakni Sekertaris Disnakertrans. Jika Plt Kadisnakertrans tidak dijabatnya lagi, mungkin ada yang sesuatu dan itu hanya Walikota dan Walikota Dumai yang mengetahui alasan kenapa tidak diperpanjang,” tukas Dedi.

Diketahui, MT Parulian Siregar sudah lama bertugas di Disnakertrans Kota Dumai. Pasca Kadisnakertrans Dumai (Alm) Suwandi mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit, MT Parulian Siregar ditunjuk mulai sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga menjadi Plt.

Ditambahkan Dedi, jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri. Informasi terangkum, sebelum dan semenjak Disnakertrans Kota Dumai dipimpin MT Parulian Siregar, kinerjanya dinilai diberbagai kalangan publik kurang memuaskan.

Sebagai pejabat yang cukup lama dan berkecimpung di instansi pemerintah, Disnakertrans Dumai dinilai cukup kontraversial. Baru baru ini, Disnakertrans Dumai mendapat sorotan terkait rekruitmen tenaga kerja. Mulai dari tidak terbuka dalam rekruitment tenaga lokal maupun tenaga kerja asing (TKA) yang sempat heboh terkait dokumen.

“Wajar jika posisi Plt tidak diperpanjang. Intinya Pak Paisal dan Amris bukan memutasi jabatan seorang pejabat,” jelas Dedi lagi.

Ditempat terpisah, sumber terpercaya juga ikut menanggapi. Ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagaimana yang dilakukan Walikota jika untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/ rotasi dalam jabatan

“Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “ jelasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/ll/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Nah, Kepala Dinas Kesehatan itu Plt dan Disnaker itu Plt. Simpulkan saja sendiri,” pungkasnya.

Seperti dikutip berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, pada tanggal 30 Juli 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.

Pada poin ketiga tentang Isi Surat Edaran, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan dan ayat 15 yakni Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu pada isi surat edaran tersebut, dengan jelas bahwa Pelaksana Tugas (Plt) maksimal tugasnya hanya enam (6) bulan. (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Cilacap Bersama TNI Bagikan 1000 Masker Untuk Masyarakat

Mawardi Turun Langsung Kelapangan,Terkait Laporan Masyarakat Tentang Dugaan Pencemaran

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembersihan Kantor Pemerintahan Distrik Walesi

Kapolres Inhu Silaturrahmi Bersama Ulama di Majelis Zikir TNAJ

Masjid Durunnafis Disemprot Disinfektan,Cegah Penularan Virus Corona

Kadis PUPR Kota Tangerang Tanggapi Pentingnya Pelayanan Publik dan Pelayanan Informasi

Lomba Mural Tingkat Nasional Kota Tangerang

Aliansi LSM Peduli Pendidikan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026

Rakyat Yang Termajinalkan, Akan Jadi Target PDI-P Kota Tangerang

DPW LPPKI DKI Jakarta Harapkan Kebutuhan Pokok Dipasaran Stabil

Bersihkan Kolam Minyak SPBU, Pekerja Asal Pekanbaru Meninggal di Inhu

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved