• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Posisi MT Parulian Siregar Digeser dari Kadisnakertrans Dumai

Dedi Saputra: Itu Buka Dimutasi, Tapi Jabatan Plt Tidak Diperpanjang

PantauNews

Kamis, 04 Maret 2021 07:41:06 WIB
Cetak
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MT Parulian Siregar, SE

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Dugaan adanya aroma politis terkait pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai MT Parulian Siregar, SE pasca berakhirnya Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Zulkifli AS – Eko Suharjo.

Hal ini menjadi perhatian publik, pasca dilantiknya H. Paisal, SKM, MARS – Amris, S.Sy sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2021 -2024 pada Jumat (26/2/2021) lalu. Salah satu Relawan PAS di Pilkada 2020 Dumai lalu, Dedi Saputra ikut menanggapi adanya dugaan politisasi Plt Kadisnakertras MT Parulian Siregar, Kamis (4/3/2021).

Diterangkan Dedi Saputra, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Tetapi menurut Dedi lagi, bahwa posisi jabatan Plt Kadisnakertrans Kota Dumai yang sebelumnya dijabat MT Parulian Siregar memiliki batas waktu.

“Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan batas maksimal seseorang menjabat Plt di suatu instansi atau menjabat sebagai Plt pada OPD,” kata Dedi Saputra yang juga merupakan pimpinan salah satu media online yang berdomisili di Kota Dumai.

Dedi juga menilai, jabatan pelaksana tugas (Plt) di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi. Menurutnya lagi, dengan ditunjuknya Plt Kadisnakertrans Dumai yang baru ini bertujuan agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif.

Asisten II Syahrinaldi, S.Sos, M.Si yang sebelumnya menjabat Plt Kadinkes Kota Dumai, ini ternyata ditunjuk sebagai Plt Kadisnakerstrans menggantikan MT Parulian Siregar. Untuk Plt Kadinkes Kota Dumai, saat ini ditunjuk dr. Syaiful, MKM. Diketahui, bahwa dr Syaiful saat ini menjabat defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai.

Dugaan politisasi di Disnakertrans Dumai, Dedi berpendapat bahwa itu terlalu dibesar-besarkan. Dedi menjelaskan bahwa jabatan Plt di tubuh OPD tidak perlu dilantik atau diangkat sumpahnya.

“Menurut saya ini terlalu berlebihan, Pak Parulian bukan dimutasi atau diganti, dia hanya dikembalikan keposisinya yakni Sekertaris Disnakertrans. Jika Plt Kadisnakertrans tidak dijabatnya lagi, mungkin ada yang sesuatu dan itu hanya Walikota dan Walikota Dumai yang mengetahui alasan kenapa tidak diperpanjang,” tukas Dedi.

Diketahui, MT Parulian Siregar sudah lama bertugas di Disnakertrans Kota Dumai. Pasca Kadisnakertrans Dumai (Alm) Suwandi mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit, MT Parulian Siregar ditunjuk mulai sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga menjadi Plt.

Ditambahkan Dedi, jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri. Informasi terangkum, sebelum dan semenjak Disnakertrans Kota Dumai dipimpin MT Parulian Siregar, kinerjanya dinilai diberbagai kalangan publik kurang memuaskan.

Sebagai pejabat yang cukup lama dan berkecimpung di instansi pemerintah, Disnakertrans Dumai dinilai cukup kontraversial. Baru baru ini, Disnakertrans Dumai mendapat sorotan terkait rekruitmen tenaga kerja. Mulai dari tidak terbuka dalam rekruitment tenaga lokal maupun tenaga kerja asing (TKA) yang sempat heboh terkait dokumen.

“Wajar jika posisi Plt tidak diperpanjang. Intinya Pak Paisal dan Amris bukan memutasi jabatan seorang pejabat,” jelas Dedi lagi.

Ditempat terpisah, sumber terpercaya juga ikut menanggapi. Ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagaimana yang dilakukan Walikota jika untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/ rotasi dalam jabatan

“Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “ jelasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/ll/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Nah, Kepala Dinas Kesehatan itu Plt dan Disnaker itu Plt. Simpulkan saja sendiri,” pungkasnya.

Seperti dikutip berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, pada tanggal 30 Juli 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.

Pada poin ketiga tentang Isi Surat Edaran, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan dan ayat 15 yakni Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu pada isi surat edaran tersebut, dengan jelas bahwa Pelaksana Tugas (Plt) maksimal tugasnya hanya enam (6) bulan. (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Apical Group Cepat Tanggapi Stunting di Dumai dengan Program Pemberian Makanan Tambahan

Sertijab Kapolsek Batu Ceper Kota Tangerang Dari Kompol David Purba Kepada Kompol Susida Aswita

Delapan Rumah di Entikong Amblas Akibat Longsor

Kota Dumai Berjalan Kondusif, Pelantikan Jokowi-Amin Mendapat Apresiasi Berbagai Kalangan

MUSDA IKTD Ke VIII, Yuhandri Pegang Tampuk Pimpinan 5 Tahun Kedepan

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polres Dumai Gelar Doa Lintas Agama

Hiii...! Ular Sanca 6 Meter Muncul di Tengah Genangan Air di Sudirman

Warga Kota Tangerang Antusias Ikut Vaksinasi Merdeka di Polsek Karawaci

Inilah Sosok Anggota DPRD Banten Yang Peduli Pendidikan

Tim Gabungan Razia Ruang Sel Rutan Dumai

Bunuh Anak Kandung, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan

Gubernur Sediakan Makanan Bagi yg mau Nonton Bareng

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1291 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved