• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Posisi MT Parulian Siregar Digeser dari Kadisnakertrans Dumai

Dedi Saputra: Itu Buka Dimutasi, Tapi Jabatan Plt Tidak Diperpanjang

PantauNews

Kamis, 04 Maret 2021 07:41:06 WIB
Cetak
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MT Parulian Siregar, SE

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Dugaan adanya aroma politis terkait pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai MT Parulian Siregar, SE pasca berakhirnya Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Zulkifli AS – Eko Suharjo.

Hal ini menjadi perhatian publik, pasca dilantiknya H. Paisal, SKM, MARS – Amris, S.Sy sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2021 -2024 pada Jumat (26/2/2021) lalu. Salah satu Relawan PAS di Pilkada 2020 Dumai lalu, Dedi Saputra ikut menanggapi adanya dugaan politisasi Plt Kadisnakertras MT Parulian Siregar, Kamis (4/3/2021).

Diterangkan Dedi Saputra, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Tetapi menurut Dedi lagi, bahwa posisi jabatan Plt Kadisnakertrans Kota Dumai yang sebelumnya dijabat MT Parulian Siregar memiliki batas waktu.

“Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan batas maksimal seseorang menjabat Plt di suatu instansi atau menjabat sebagai Plt pada OPD,” kata Dedi Saputra yang juga merupakan pimpinan salah satu media online yang berdomisili di Kota Dumai.

Dedi juga menilai, jabatan pelaksana tugas (Plt) di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi. Menurutnya lagi, dengan ditunjuknya Plt Kadisnakertrans Dumai yang baru ini bertujuan agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif.

Asisten II Syahrinaldi, S.Sos, M.Si yang sebelumnya menjabat Plt Kadinkes Kota Dumai, ini ternyata ditunjuk sebagai Plt Kadisnakerstrans menggantikan MT Parulian Siregar. Untuk Plt Kadinkes Kota Dumai, saat ini ditunjuk dr. Syaiful, MKM. Diketahui, bahwa dr Syaiful saat ini menjabat defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai.

Dugaan politisasi di Disnakertrans Dumai, Dedi berpendapat bahwa itu terlalu dibesar-besarkan. Dedi menjelaskan bahwa jabatan Plt di tubuh OPD tidak perlu dilantik atau diangkat sumpahnya.

“Menurut saya ini terlalu berlebihan, Pak Parulian bukan dimutasi atau diganti, dia hanya dikembalikan keposisinya yakni Sekertaris Disnakertrans. Jika Plt Kadisnakertrans tidak dijabatnya lagi, mungkin ada yang sesuatu dan itu hanya Walikota dan Walikota Dumai yang mengetahui alasan kenapa tidak diperpanjang,” tukas Dedi.

Diketahui, MT Parulian Siregar sudah lama bertugas di Disnakertrans Kota Dumai. Pasca Kadisnakertrans Dumai (Alm) Suwandi mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit, MT Parulian Siregar ditunjuk mulai sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga menjadi Plt.

Ditambahkan Dedi, jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri. Informasi terangkum, sebelum dan semenjak Disnakertrans Kota Dumai dipimpin MT Parulian Siregar, kinerjanya dinilai diberbagai kalangan publik kurang memuaskan.

Sebagai pejabat yang cukup lama dan berkecimpung di instansi pemerintah, Disnakertrans Dumai dinilai cukup kontraversial. Baru baru ini, Disnakertrans Dumai mendapat sorotan terkait rekruitmen tenaga kerja. Mulai dari tidak terbuka dalam rekruitment tenaga lokal maupun tenaga kerja asing (TKA) yang sempat heboh terkait dokumen.

“Wajar jika posisi Plt tidak diperpanjang. Intinya Pak Paisal dan Amris bukan memutasi jabatan seorang pejabat,” jelas Dedi lagi.

Ditempat terpisah, sumber terpercaya juga ikut menanggapi. Ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagaimana yang dilakukan Walikota jika untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/ rotasi dalam jabatan

“Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “ jelasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/ll/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Nah, Kepala Dinas Kesehatan itu Plt dan Disnaker itu Plt. Simpulkan saja sendiri,” pungkasnya.

Seperti dikutip berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, pada tanggal 30 Juli 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.

Pada poin ketiga tentang Isi Surat Edaran, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan dan ayat 15 yakni Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu pada isi surat edaran tersebut, dengan jelas bahwa Pelaksana Tugas (Plt) maksimal tugasnya hanya enam (6) bulan. (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perbaikan Fasum Berangsur Selesai, PT KPI RU Dumai Lanjutkan Proses Perbaikan Rumah Warga ke Tahapan Verifikasi dan Apraisal

Larshen Yunus Minta APH Periksa Ketua Pokmil PBJ Dumai, Dugaan Pemenangan Lelang Proyek

Dukung Pemerintah Percepat Target Rehabilitasi Hutan Mangrove, Apical Tanam 2.000 Mangrove di Dumai

SDN Bunder IV Tetap Bersih Walau Tanpa Tatap Muka

Serahkan Sang Saka Merah Putih, Kapolda Riau Lepas Penugasan Brimob BKO Polda Papua

DPW LPPKI DKI Jakarta Harapkan Kebutuhan Pokok Dipasaran Stabil

DPC PDIP Kota Tangerang Sembelih 15 Ekor Hewan Qurban

Damkar Kota Tangerang Musnahkan Sarang Lebah yang Bahayakan Warga

Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai

Gebyar Festival Ramadhan 2024 Resmi Dibuka, Perlombakan Sejumlah Kegiatan Seni Islami

Agustus 2022 KI Banten Meregistrasi 6 Surat Permohonan Sengketa Informasi

RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 342 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved