• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Bengkalis

Batasi Pembelian BBM Subsidi Bagi Kendaraan

SPBU Kulim Duri KM 11 Malah Utamakan Pembelian Jerigen

PantauNews

Rabu, 10 Februari 2021 15:28:36 WIB
Cetak
Foto: Ilustrasi (Net)

DURI, PANTAUNEWS.CO.ID - Dugaan salah satu SPBU di Kabupaten Bengkalis, tepatnya yang berada di Jalan Lintas Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, adanya pembatasan pembelian BBM jenis premium, Senin (8/2/2021).

Pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis premium di SPBU No 14.287.6110 KM 11 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupten Bengkalis, Riau, bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan roda empat.

Namun pantauan dilapangan, malahan oknum petugas SPBU melayani pembelian jerigen dan mengabaikan pembelian yang notabene pengguna kendaraan baik roda dua dan maupun roda empat.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Antrian panjang terjadi akibat pembelian jerigen BBM Subsidi jenis premium jelas melanggar ketentuan PT Pertamina, tampaknya oknum petugas SPBU lebih mengutamakan pembelian jerigen ketimbang kendaraan.

Aturan pembatasan pembelian BBM jenis subsidi, diakui hampir diberlakukan hampir semua SPBU. Namun yang terjadi, oknum petugas SPBU Kulim KM 11, melayani pembelian jerigen ketimbang kendaraan yang akibatnya terjadi antrian panjang.

Informasi terangkum, operandi penjualan jerigen BBM jenis subsidi ini acap kali dilakukan, namun belum ada teguran PT Pertamina dan tampaknya oknum petugas tidak takut dan malah terang terangan.

Seperti diketahui, barang siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi khusus BBM Premium, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Adanya pembatasan pembelian BBM Subsidi di SPBU 14.287.6110 Kulim KM 11, harus adanya edaran dari PT Pertamina. Informasi hampir semua di SPBU, untuk pembelian BBM Subsidi, hanya dicatat plat  nomor kendaraan dan belum ada pembatasan pembelian bagi pengguna kendaraan.

“Kita dibatasi beli bensin pak. Hanya boleh mengisi 35 liter,” kata petugas SPBU, ketika ditanya saat pengisian BBM.

Pengguana kendaraan yang menempuh jarak jauh, sangat disayangkan dan petugas SPBU tetap ngotot hanya diperbolehkan mengisi premium sebanyak 35 liter.

Awak media berada ditempat kejadian, mencoba konfirmasi ke pihak penanggungjawab SPBU 14.287.6110, namun yang bersangkutan tak berani menampakkan batang hidung.

Pembelian jerigen yang notabene harus mengeluarkan uang ekstra kepada oknum petugas SPBU, awak media ingin menanyakan, apakah ini kebijakan SPBU atau pandai pandainya pekerja yang seragamnya merah dan milki logo PT Pertamina.

“Satu jerigen kami harus membayar sebesar Rp 15.000 untuk setiap 35 liter. Belum lagi kami harus membayar uang kemanan, jika tidak bayar maka kami tidak dilayani,” ungkap pembeli jerigen yang enggan namanya dipublikasi. (*)

Penulis: Mufaidnuddin (Faid)

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Silahturahmi Berbagi Ilmu Tentang Pentingnya Kebersihan, Nita Ariani Disambut Antusias Jemaah 'Mak Mak' Masjid Darul Mutaqqin Dumai

Penyeludupan Onderdil Harley Davidson, Erick Thohir: Saya Minta Mundur

PAC PP Kecamatan Sungai Sembilan Gelar RPP

Diminta Siapkan Pompong, Lurah Pelalawan Akui Tidak Tahu Adanya Penangkapan Teroris Densus 88

Muhammadiyah Ungkap Perlakuan Buruk China ke Muslim Uighur

Usai Dilantik, Dandim 0314/Inhil Langsung Padamkan Karhutla

Peduli Warga Dumai, Hendri Sandra Bagi-Bagikan Masker

Berhasil Evakuasi 238 WNI, 4 Orang Menolak Pulang dari Wuhan

LAMR Dumai Mengadakan Rapat Final Kegiatan Helat Budaya Belo Kampung

Lambok F Sihombing: PBB Kota Dumai Harus Berikan Kontribusi Yang Nyata

Pemuda Pemudi Milenial Riau Anti Narkoba Deklarasi Dukung Polda Riau

Pegawai Dinsos Kota Tangerang Selatan Menduga Pribadinya akan Dijatuhkan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved