Batasi Pembelian BBM Subsidi Bagi Kendaraan
SPBU Kulim Duri KM 11 Malah Utamakan Pembelian Jerigen
DURI, PANTAUNEWS.CO.ID - Dugaan salah satu SPBU di Kabupaten Bengkalis, tepatnya yang berada di Jalan Lintas Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, adanya pembatasan pembelian BBM jenis premium, Senin (8/2/2021).
Pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis premium di SPBU No 14.287.6110 KM 11 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupten Bengkalis, Riau, bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan roda empat.
Namun pantauan dilapangan, malahan oknum petugas SPBU melayani pembelian jerigen dan mengabaikan pembelian yang notabene pengguna kendaraan baik roda dua dan maupun roda empat.
Antrian panjang terjadi akibat pembelian jerigen BBM Subsidi jenis premium jelas melanggar ketentuan PT Pertamina, tampaknya oknum petugas SPBU lebih mengutamakan pembelian jerigen ketimbang kendaraan.
Aturan pembatasan pembelian BBM jenis subsidi, diakui hampir diberlakukan hampir semua SPBU. Namun yang terjadi, oknum petugas SPBU Kulim KM 11, melayani pembelian jerigen ketimbang kendaraan yang akibatnya terjadi antrian panjang.
Informasi terangkum, operandi penjualan jerigen BBM jenis subsidi ini acap kali dilakukan, namun belum ada teguran PT Pertamina dan tampaknya oknum petugas tidak takut dan malah terang terangan.
Seperti diketahui, barang siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi khusus BBM Premium, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Adanya pembatasan pembelian BBM Subsidi di SPBU 14.287.6110 Kulim KM 11, harus adanya edaran dari PT Pertamina. Informasi hampir semua di SPBU, untuk pembelian BBM Subsidi, hanya dicatat plat nomor kendaraan dan belum ada pembatasan pembelian bagi pengguna kendaraan.
“Kita dibatasi beli bensin pak. Hanya boleh mengisi 35 liter,” kata petugas SPBU, ketika ditanya saat pengisian BBM.
Pengguana kendaraan yang menempuh jarak jauh, sangat disayangkan dan petugas SPBU tetap ngotot hanya diperbolehkan mengisi premium sebanyak 35 liter.
Awak media berada ditempat kejadian, mencoba konfirmasi ke pihak penanggungjawab SPBU 14.287.6110, namun yang bersangkutan tak berani menampakkan batang hidung.
Pembelian jerigen yang notabene harus mengeluarkan uang ekstra kepada oknum petugas SPBU, awak media ingin menanyakan, apakah ini kebijakan SPBU atau pandai pandainya pekerja yang seragamnya merah dan milki logo PT Pertamina.
“Satu jerigen kami harus membayar sebesar Rp 15.000 untuk setiap 35 liter. Belum lagi kami harus membayar uang kemanan, jika tidak bayar maka kami tidak dilayani,” ungkap pembeli jerigen yang enggan namanya dipublikasi. (*)
Penulis: Mufaidnuddin (Faid)


Berita Lainnya
Silahturahmi Berbagi Ilmu Tentang Pentingnya Kebersihan, Nita Ariani Disambut Antusias Jemaah 'Mak Mak' Masjid Darul Mutaqqin Dumai
Penyeludupan Onderdil Harley Davidson, Erick Thohir: Saya Minta Mundur
PAC PP Kecamatan Sungai Sembilan Gelar RPP
Diminta Siapkan Pompong, Lurah Pelalawan Akui Tidak Tahu Adanya Penangkapan Teroris Densus 88
Muhammadiyah Ungkap Perlakuan Buruk China ke Muslim Uighur
Usai Dilantik, Dandim 0314/Inhil Langsung Padamkan Karhutla
Peduli Warga Dumai, Hendri Sandra Bagi-Bagikan Masker
Berhasil Evakuasi 238 WNI, 4 Orang Menolak Pulang dari Wuhan
LAMR Dumai Mengadakan Rapat Final Kegiatan Helat Budaya Belo Kampung
Lambok F Sihombing: PBB Kota Dumai Harus Berikan Kontribusi Yang Nyata
Pemuda Pemudi Milenial Riau Anti Narkoba Deklarasi Dukung Polda Riau
Pegawai Dinsos Kota Tangerang Selatan Menduga Pribadinya akan Dijatuhkan