Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Penjelasannya
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Merujuk situs resmi DJP, bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Kemudian, Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur). Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.(*)


Berita Lainnya
Dugaan Monopoli Dana Publikasi, Beberapa Organisasi Pers Tolak Pergub
Wali Kota Dumai Buka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Dan Rembuk Stunting
Sambut Hut Lalin Bhayangkara Ke 70 Satlantas Polres Rohil Gelar Bhakti Kesehatan Dan Donor Darah
Terkait Penganiayaan Anggota PWI, Wartawan Agendakan Aksi Demonstrasi
Dalam Meningkatkan Lumbung Pangan Dan Agro Wisata, Bupati Pelalawan Diskusi Bersama Wamentan Harvick
Areal TBG Ditutup, Pedagang Tak Bisa Gelar Dagangan
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
Ketua DPD PJS Riau Ingatkan Soal Profesionalitas, Pemko Apresiasi Pelantikan Pengurus DPC Pekanbaru
Jumat Curhat, Polsek Rengat Barat Bansos ke Masjid Nurul Islam
Karutan Dumai Tak Ingin Ada Jarak Sesama Rekan Pers
Karang Taruna Tunas Karya Kampung Baru Gelar Festival Anak Soleh
DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk