Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Penjelasannya

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Merujuk situs resmi DJP, bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Kemudian, Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur). Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.(*)
Berita Lainnya
Safari Ramadan Gubri ke Inhu, Salurkan Bantuan CSR BRK Syariah ke Masjid
BNNK Dumai Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media
Bupati Rokan Hulu H Sukiman Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2022
Pimpin Apel Perdana di Awal tahun 2023, Bupati Rohul H Sukiman Sidak Kehadiran ASN Pemkab Rohul
Pangdam I BB Bahas Tingginya Investasi yang Masuk ke Kota Dumai
Harga Kelapa Lokal di Indragiri Hilir Terus Alami Penurunan
Jelang Ramadhan, Kelurahan Kampung Baru Laksanakan Goro
HUT ke-77 TNI, Dandim 0302/Inhu Dapat Kejutan dari Kapolres Inhu
Forum Komunikasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kota Dumai Tahun 2025 Sukses Di Gelar
Penuh Haru, Rutan Dumai Gelar Acara Pisah Sambut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Pelepasan Pegawai
HUT RI ke-80 di Dumai: Upacara Khidmat dengan Nuansa Adat Nusantara
SPN Dumai Resmi Bentuk PSP di CV. Bima Nusantara, Dorong Kesejahteraan Pekerja