Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Penjelasannya
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Merujuk situs resmi DJP, bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Kemudian, Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur). Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.(*)


Berita Lainnya
Kadivpas Tes Urine Petugas Lapas Pasir Pengaraian dan Berikan Ultimatum Tegas
DPD PWRI Riau Serahkan SK Kepengurusan DPC PWRI Siak
Polres Bersama Satgas Covid-19 Kota Dumai Laksanakan Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Prokes
Suwardi Ritonga Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RPJMD Inhu
Penggalangan Dana Bantuan Korban Dampak Banjir, Ketua PSF Chapter Riau - Dumai: Ini Tindakan Spontan, Alhamdulillah Tersalurkan
Bagikan Takjil, Yulia Putra: Pupuk Jiwa Sosial, LMPP Marda Riau Bagian dari Masyarakat
Peringati Hari Juang TNI AD ke-77, Kodim 0302/Inhu Ziarah ke TMP
GANN Riau Siap Bersinergi dengan Polri dan Pemerintah
Zulfendy Ikut Bertarung Memperebutkan Kursi Ketua KONI Inhu
Arus Balik ke Malaysia Padat, Ratusan Penumpang Padati Pelabuhan Dumai
DPW NasDem Riau Ajak Seluruh Pihak Jaga Suasana Tertib dan Kondusif Menjelang Pelantikan Presiden RI
Meriahkan HLN ke-77, PLN UP3 Rengat Gelar Donor Darah