Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Penjelasannya
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Merujuk situs resmi DJP, bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Kemudian, Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur). Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.(*)


Berita Lainnya
Ops Keselamatan LK 2023, Kapolres Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
Aksi Heroik Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru
Limbah Pabrik di Kota Dumai: Bahaya yang Mengancam Kesehatan dan Ekosistem Lingkungan
Ikut Seleksi Pejabat Pratama Pemko Pekanbaru, Rizal, MA, M.IP Terpanggil Benahi Pengelolaan Sampah
Personil Sat Samapta Polres Rohul Gelar Patroli dan Pengamanan Pasar Ramadhan
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau Masih Dikandangkan, Kondisinya Bikin Miris
Mangkir Kembali Panggilan Polda Riau, Wabup Bengkalis Akan Dipanggil Paksa
Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri Sriwijaya PSDKU Siak Gelar Ramadhan Berbagi di Tepian Sungai Siak
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik
SPN Dumai Murka: PT Sumber Jaya Dituding Tak Punya Itikad Baik Hadiri Klarifikasi
Laksanakan Instruksi Kapolda Riau, Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Rutin Patroli Malam