Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Penjelasannya
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Merujuk situs resmi DJP, bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Kemudian, Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur). Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.(*)


Berita Lainnya
HUT KPI ke-5, RU Dumai Gelar Syukuran dan Santuni Panti Asuhan Az-Zahra
Pemko Dumai Rencanakan Bangun Eco Wisata Taman Satwa
Ketum Santri Tani NU Inisiasi MoU dengan BPJS Tenaga Kerja
Bengkalis Butuh Sosok Pemimpin Bersih dan Tidak Cacat Hukum, Wan Abubakar Sebut Nama Ahmad Syah
Ketua DPC Garuda Inhu Tato Suryanto Didampingi Sekretaris Rudi Kurniawan Daftarkan 40 Bacaleg ke KPU Inhu
Polda Riau Kawal Pengiriman 70 Ton Oksigen untuk Pasien Covid-19 Di Jakarta
Wabup Pelalawan Nasarudin Buat Tandingan KNPI di Riau, Fuad Santoso Ajak Berdialog
PJS Riau Apresiasi Kinerja Panpel dan DPC PJS Kampar
Polres Dumai Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Pangdam I BB Sampaikan Apresiasi Jalinan Sinergitas TNI-Polri
Rasa Kebersamaan dan Kepedulian Kepada Kaum Duafa, Ibu Asuh Polwan Ny. Fikih Isa dan Polwan Polres Rohil Berbagi Sembako
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru Lalu Amankan Tiga Pucuk Senpi dan Ratusan Peluru di Kuansing