Tak Beri Celah di Perbatasan
Satgas Yonif 642 Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras dan Sosis Ilegal
SANGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan bungkus Sosis dan satu dus Minuman Keras (Miras) ilegal asal Malaysia di kawasan jalan tikus (jalan pelolosan) sektor Pos Guna Banir, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (26/1/2021).
Dansatgas mengatakan bahwa pada saat anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M Supii melakukan patroli pengawasan di jalan tikus sektor Pos Guna Banir, mereka menemukan sebuah karung mencurigakan yang ditutupi daun-daun.
“Ketika diperiksa, karung tersebut berisi 1 dus Miras terdiri dari 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol Miras merk Gin Tanduk serta 32 bungkus Sosis ilegal asal Malaysia yang ditinggalkan pemiliknya di semak-semak dekat perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Desa Sei Tekam, Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, patroli yang dilakukan personel Satgas Yonif 642 tersebut, selain untuk menjamin semua WNI yang pulang dari Malaysia harus melalui jalur resmi dan melewati rangkaian pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19, juga untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal, seperti penyelundupan.
“Sosis dan Miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia dan sengaja ditinggalkan pemiliknya karena ketatnya penjagaan petugas di perbatasan kedua negara tersebut,” katanya.
Dansatgas menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal, karena selain melanggar hukum yang berlaku, kegiatan itu juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini.
Selanjutnya puluhan bungkus Sosis dan Miras yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong untuk diproses sesuai aturan kepabeanan. (rls/Pen Satgas Yonif 642).


Berita Lainnya
TK Al- Azzah 2 kali Kemalingan, Pelaku Pertama belum Tertangkap
Bayar E-Tilang, Warga Keluhkan Mesin EDC BRI Tak Berfungsi Optimal
Kapolres: Personil Harus Bertanggungjawab Memelihara, Menjaga dan Merawat Inventaris
Dandim 0320 Tinjau Pengerjaan Semenisasi di Kelurahan Pelintung
Nita: Mari Kita Bantu Ringankan Penderitaan Saudara Kita di Palestina
Wilayah RT 01 Kelurahan Bumi Ayu Disemprot Disinfektan Untuk Cegah Covid-19
Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom
Ali Makbud Akan Amanah dan Siap Membangun Desa
Damkar Kota Tangerang Musnahkan Sarang Lebah yang Bahayakan Warga
Ketua SPN Kota Dumai Serahkan SK Kepada PUK PT STA, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Lakukan Pemetaan dan Pengkajian Dampak Sosial-Lingkungan, PT KPI Unit Sei. Pakning Gandeng PSPI Unilak
Kepsek Malah Berkilah Tak Pungut Orangtua/Wali Murid yang Tak Mampu, Pemerhati: Ini Mohon Diusut!