MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano, penanam ganja di rumah.
Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. ***


Berita Lainnya
Usulan Rp20 Triliun untuk HAM, Natalius Pigai Dikecam Keras
Kepala BNPB Tinjau Langsung Infrastruktur Terdampak APG Gunung Semeru
Buya Arrazy Hasyim Orang Payakumbuh,Kini Jadi Dai Kondang
Asintel Kejati Babel Kunjungi Sekretariat PJS Babel Beri Penjelasan Tupoksi Intelijen Kejaksaan
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
Cegah Mafia Tanah, Menteri AHY Lantik Majelis Pembina serta Pengawas PPAT Pusat dan Wilayah
Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat
HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
Semangat Berbagi kepada Sesama, Menteri AHY Serahkan 72 Hewan Kurban
Polisi Akan Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab Habib Rizieq
Ini Kegiatan Ketum PJS Mahmud Marhaba Selama Kunjungi Bangka Belitung