MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano, penanam ganja di rumah.
Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. ***
Berita Lainnya
Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus
Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri
Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa
Kali ini, Sejumlah Menteri Jokowi Akan Dilaporkan ke KPK
Hari Pelanggan Nasional, PT Timah Tbk Berkomitmen untuk Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Pelanggan
Benny Wenda Minta Bantuan China, Anggota Komisi I DPR Pastikan Hoaks
PJS Labuhanbatu Berbagi Kasih: Menguatkan Solidaritas Antar Jurnalis
Dicurhati soal Obat, Luhut: Saya Sudah Marahi Semua Orang Menkes
Sebanyak 62 Calon Bintara Lulus Seleksi Khusus Tenaga Kesehatan TNI AL
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Usulan Rp20 Triliun untuk HAM, Natalius Pigai Dikecam Keras
DPC PJS Lahat Turun ke Jalan Lagi, Galang Dana Penderita Kanker Mata