MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano, penanam ganja di rumah.
Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. ***


Berita Lainnya
Starlink Tembus Desa: AKCON dan SKYLINK Percepat Akses Internet di Daerah Terpencil
Raffi Ahmad dan Arbi Leo Lakukan Bisnis Trip untuk Ekspansi Rojo Sambel
Ciptakan Value Creation Setara Rp 237 M, Gugus CIP PT KPI Unit Dumai Mendulang Prestasi di Ajang Grand Forum Inovasi Mutu 2023
Diskusi Publik Forum Masyarakat Berdaya Sumsel Kampanyekan Pemilu Damai 2024 Anti Anarkisme dan Kekerasan
Catat Prestasi di Kancah Internasional, Shopee Dukung Erigo di Pagelaran New York Fashion Week 2022
Anton Medan Meninggal karena Penyakit Diabetes
BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar
Tiba di Maluku, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Disambut Oleh Pangdam XVI/Pattimura
DPP Pro JARWO Minta Presiden Copot Menteri Terlibat Kasus PCR
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Billy Marcelino Maniagasi: Siap Jalankan Amanah dan Besarkan SKPPHI
Minta Rumah Sakit Jujur Data Kematian Pasien, Moeldoko: Jangan Semua Dikaitan dengan Covid-19