MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano, penanam ganja di rumah.
Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. ***


Berita Lainnya
Semangat Berbagi kepada Sesama, Menteri AHY Serahkan 72 Hewan Kurban
Amu Mantan Wartawan Jawa Pos GOWES SBY-JKT, Tuntut Tunjangan Dana Hari Tua Para Eks Awak Media
Bangkit Sanjaya: Musisi Rock Keturunan Keraton yang Hidupkan Tradisi dan Pemberdayaan Masyarakat
Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP
Haji Uma Minta Menag Berhenti Membuat Aturan Kontroversi
Haji Uma Akan Usulkan Agenda Rapat Kerja dengan Kementerian
Budaya Melayu Babel Bisa Jadi Cermin Dalam Sikap Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika di Indonesia
PJS Babel Bersama KBO Sambangi Guru-guru Ngaji Rumahan Dan Pondok Tanfiz Al Quran
Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay
Senator DPD RI Asal Aceh Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat
Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tak Dihapus Omnibus Law
Tugas Para Kapolda Baru dari Polri