MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
PANTAUNEWS, JAKARTA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: *kemerdekaan pers*. Sebab tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.
Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers. Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa *kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal*.
*Pertama*, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan. Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.
*Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi*. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.
*Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan* juga menjadi ironi besar. Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji layak dari perusahaan pers. Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan, tanpa substansi.
*Keempat*, munculnya dominasi *media sosial* semakin menekan ruang gerak media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi lewat platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas. Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya. Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers kian menurun drastis.
Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: *apakah pers kita benar-benar merdeka?*
Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang. Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.
Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus *meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan* pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.
Maka, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: *kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan*.
_*Merdeka......! Untuk Indonesia. Merdeka......! Untuk pers Indonesia*.##
Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)


Berita Lainnya
Senator DPD RI Asal Aceh Minta Menteri Agama Mundur Secara Terhormat
LSI: Kepercayaan Publik Kepada Polri Terus Naik Diatas KPK
Jelang HPN di Medan, DPD Serahkan SK DPC PJS Kota Tebing Tinggi
Prof Widodo Muktiyo Tegaskan Produk Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan Dari Menteri Kominfo
DPC PJS Deli Serdang Dikukuhkan, Damos Simatupang Resmi Memimpin
Panitia Rakernas PJS Lakukan Rakor Bersama DPP dan DPC PJS se Sumsel
PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri
Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP
Kekhawatiran Indonesia Soal Potensi Konflik Tiongkok-Taiwan Karena Campur Tangan AS
40 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Daftar Lengkapnya
Pengurus DPC PJS Belitung Silaturahmi Bersama Wakapolres Beltim
Ini Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT