PILIHAN
HP Ditemukan di Sel Imam Nahrawi, KPK Sebut Pemeriksaan di Rutan Sesuai SOP

Jakarta (PantauNews.co.id) - Telepon seluler atau handphone (HP) ditemukan di sel terdakwa suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi. KPK memastikan pemeriksaan di rumah tahanan (rutan) tempat eks Menpora itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Termasuk terakhir itu dari proses memang sesuai dengan SOP sudah dilakukan termasuk penjagaan-penjagaan pada saat itu juga sudah dilakukan pemeriksaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2020).
Ali mengatakan aturan di dalam rutan sudah jelas bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi. Ali juga menyebut pemeriksaan terhadap pengunjung ataupun tahanan di rutan tempat Nahrawi dilakukan secara berlapis.
"Bahwa penjagaan (rutan) Pomdam Jaya kan berlapis, tiga lapis yang dijaga ketat. Tapi kalau kemudian itu bisa lolos saya kira kalau penjagaan sudah sesuai sop, itu di luar dari katakanlah cara yang kemudian si tahanan ini membawa masuk. Terdakwa ini kan tidak mengakui, kalau kemudian tidak masuk tentunya nanti dicari petunjuk-petunjuk lain," ujarnya.
Untuk itu, Ali menegaskan KPK tetap melakukan pendalaman terkait penemuan telepon seluler di sel Nahrawi. Selain itu, KPK juga menunggu hasil uji forensik dari telepon seluler itu. Sebab, Ali mengatakan telepon seluler itu ditemukan dalam keadaan mati.
"Masih sejauh ini masih dilakukan pendalaman dari hasil apa digital forensik ya kita masih melakukan apa informasi terakhir dari Karutan masih dilakukan pendalaman pendalaman terkait dengan isi dari HP yang saat ditemukan dalam keadaan off atau mati karena terendam air," tuturnya.
Penemuan telepon seluler di sel Imam Nahrawi berkaitan dengan dugaan mengunggah foto melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) di tengah menjalani masa tahanan. Telepon seluler itu ditemukan dalam keadaan mati.
KPK juga menyebut saat ini sedang melakukan uji forensik handphone yang diduga milik Imam. KPK juga memeriksa petugas rumah tahanan tempat Imam ditahan.
Nahrawi membantah memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam sel. Imam mengaku tidak pernah memegang handphone di dalam sel.
"Yang pasti bukan milik saya," kata Imam di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2020).
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Selain Turun ke Jalan, LPPNRI Dumai juga Salurkan Bantuan 'Peduli Corona' 11 Panti Asuhan
128 Dosen UIR Ikuti Pelatihan AA Mandiri untuk Peningkatan kualitas
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
Subsidi LPG 3Kg Mau Dicabut, Marwan: Negara Ini Gagal
Tasril Jamal Mediasi Kesalahpahaman Antara Oknum Dokter Di RSUD dengan Salah Satu Pasien
Koswara Poerwasasmi Minta Copot Kadisdikbud dan Beberapa Kepala SMAN di Banten
Hadiri Musrenbang RKPD Riau 2024, Bupati Rohil Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
WNI yang Pulang dari Negri Jiran,Wajibkan Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19
DPD LEMTARI Kota Dumai Resmi di Kukuhkan, Datuk Maulana Pimpin Lembaga Adat Ini
10 Preman Legendaris di Indonesia, Begini Sepak Terjangnya
Berlakukan PJJ di Kota Tangerang, Arief: Keselamatan Anak Menjadi Prioritas