PILIHAN
HP Ditemukan di Sel Imam Nahrawi, KPK Sebut Pemeriksaan di Rutan Sesuai SOP
Jakarta (PantauNews.co.id) - Telepon seluler atau handphone (HP) ditemukan di sel terdakwa suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi. KPK memastikan pemeriksaan di rumah tahanan (rutan) tempat eks Menpora itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Termasuk terakhir itu dari proses memang sesuai dengan SOP sudah dilakukan termasuk penjagaan-penjagaan pada saat itu juga sudah dilakukan pemeriksaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2020).
Ali mengatakan aturan di dalam rutan sudah jelas bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi. Ali juga menyebut pemeriksaan terhadap pengunjung ataupun tahanan di rutan tempat Nahrawi dilakukan secara berlapis.
"Bahwa penjagaan (rutan) Pomdam Jaya kan berlapis, tiga lapis yang dijaga ketat. Tapi kalau kemudian itu bisa lolos saya kira kalau penjagaan sudah sesuai sop, itu di luar dari katakanlah cara yang kemudian si tahanan ini membawa masuk. Terdakwa ini kan tidak mengakui, kalau kemudian tidak masuk tentunya nanti dicari petunjuk-petunjuk lain," ujarnya.
Untuk itu, Ali menegaskan KPK tetap melakukan pendalaman terkait penemuan telepon seluler di sel Nahrawi. Selain itu, KPK juga menunggu hasil uji forensik dari telepon seluler itu. Sebab, Ali mengatakan telepon seluler itu ditemukan dalam keadaan mati.
"Masih sejauh ini masih dilakukan pendalaman dari hasil apa digital forensik ya kita masih melakukan apa informasi terakhir dari Karutan masih dilakukan pendalaman pendalaman terkait dengan isi dari HP yang saat ditemukan dalam keadaan off atau mati karena terendam air," tuturnya.
Penemuan telepon seluler di sel Imam Nahrawi berkaitan dengan dugaan mengunggah foto melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) di tengah menjalani masa tahanan. Telepon seluler itu ditemukan dalam keadaan mati.
KPK juga menyebut saat ini sedang melakukan uji forensik handphone yang diduga milik Imam. KPK juga memeriksa petugas rumah tahanan tempat Imam ditahan.
Nahrawi membantah memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam sel. Imam mengaku tidak pernah memegang handphone di dalam sel.
"Yang pasti bukan milik saya," kata Imam di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2020).
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang: Adanya Dugaan Permainan Sistem PPDB Online Harus Bisa Dibuktikan
Pemilik Lahan: Kami Tak Mengetahui, Apa Dasar Pihak Perusahaan Menggarap dan Bahkan Melakukan Pengerusakan Tanaman?
Paguyuban Pabuaran Cimone Jaya Gelar Hari Jadi Ke-2
Ketua BKPRMI Kota Tangerang Rutin Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Ini Nomor Pengaduan Bantuan Sosial Dampak Covid-19: 08111022210
Acap Diadakan Reses Anggota DPRD, Namun Sejak dari Tahun 1992 Jalan di Kelurahan Bagan Besar Masih Cukup Memprihatinkan
126 Personil Polres Cilacap Ikuti Tes Urine
Alamak…Wanita Berseragam Bea Cukai ini Rekam Dirinya 'Puaskan Diri Sendiri' di Toilet
Diduga Pihak Disdikbud Dumai 'Plinplan', Sejumlah Guru, Staf TU beserta Wali Murid Lakukan Aksi Mogok Jilid II
Ucapkan Kalimat Syahadat, Ayah bersama Tiga Putrinya Resmi Masuk Islam
Satgas Yonif 642 Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras dan Sosis Ilegal
Dulu Manggung di Panggung Megah, Beginilah Nasib Sang Juara DMC MCTV Sekarang