PILIHAN
HP Ditemukan di Sel Imam Nahrawi, KPK Sebut Pemeriksaan di Rutan Sesuai SOP
Jakarta (PantauNews.co.id) - Telepon seluler atau handphone (HP) ditemukan di sel terdakwa suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi. KPK memastikan pemeriksaan di rumah tahanan (rutan) tempat eks Menpora itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Termasuk terakhir itu dari proses memang sesuai dengan SOP sudah dilakukan termasuk penjagaan-penjagaan pada saat itu juga sudah dilakukan pemeriksaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2020).
Ali mengatakan aturan di dalam rutan sudah jelas bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi. Ali juga menyebut pemeriksaan terhadap pengunjung ataupun tahanan di rutan tempat Nahrawi dilakukan secara berlapis.
"Bahwa penjagaan (rutan) Pomdam Jaya kan berlapis, tiga lapis yang dijaga ketat. Tapi kalau kemudian itu bisa lolos saya kira kalau penjagaan sudah sesuai sop, itu di luar dari katakanlah cara yang kemudian si tahanan ini membawa masuk. Terdakwa ini kan tidak mengakui, kalau kemudian tidak masuk tentunya nanti dicari petunjuk-petunjuk lain," ujarnya.
Untuk itu, Ali menegaskan KPK tetap melakukan pendalaman terkait penemuan telepon seluler di sel Nahrawi. Selain itu, KPK juga menunggu hasil uji forensik dari telepon seluler itu. Sebab, Ali mengatakan telepon seluler itu ditemukan dalam keadaan mati.
"Masih sejauh ini masih dilakukan pendalaman dari hasil apa digital forensik ya kita masih melakukan apa informasi terakhir dari Karutan masih dilakukan pendalaman pendalaman terkait dengan isi dari HP yang saat ditemukan dalam keadaan off atau mati karena terendam air," tuturnya.
Penemuan telepon seluler di sel Imam Nahrawi berkaitan dengan dugaan mengunggah foto melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) di tengah menjalani masa tahanan. Telepon seluler itu ditemukan dalam keadaan mati.
KPK juga menyebut saat ini sedang melakukan uji forensik handphone yang diduga milik Imam. KPK juga memeriksa petugas rumah tahanan tempat Imam ditahan.
Nahrawi membantah memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam sel. Imam mengaku tidak pernah memegang handphone di dalam sel.
"Yang pasti bukan milik saya," kata Imam di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2020).
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Sinergitas TNI - Polri, Turut Berpartisipasi Pada Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara Serentak
Subhanallah, Ada Penampakan Lafadz Allah saat Gempa di Lokasi RSUD Dumai
Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan
Kepedulian Gubernur akan Nasib Warga Minang di Papua
Layangkan Surat, FAP - TEKAL Silahturahmi ke Kantor Disnakertrans Dumai
Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden
Cinta di Gerbang Pesantren: Kisah Dramatis Botox dan Ning Lilik
Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun Akibat Korupsi di PT Jiwasraya
Respon Cepat Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Bripka Lamganda Situmorang SH Tindaklanjut Laporan Warga
DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa
Habib Bahar Disebut Langgar PSBB, Kuasa Hukum Bawa-bawa Jokowi
Pertemuan Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Dumai, Komitmen Jaga Kondusivitas Kota