• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Diduga Terlibat Percaloan Paspor, Pangkat 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Turun Selama Setahun

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 20:47:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dua orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru diduga terlibat praktik percaloan pengurusan paspor. Mereka ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau serta terancam sanksi disiplin.

Kedua oknum pegawai itu berinisial KO dan SA. Keterlibatan keduanya diketahui setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta menangkap seorang calo paspor berinisial W (46) pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono, mengatakan, kedua pegawai itu sudah dilakukan pemeriksaan secara internal. Hukuman terhadap kedua pegawai itu diusulkan ke pusat.

"Kita diskusikan dengan Pak Kakanwil, mereka diberi hukuman sedang yang terberat. Kewenangan tetap di Inspektur Jenderal, di pusat, jadi kita usulkan," ujar Mujiyono, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, ada tahapan dalam sanksi, ada ringan, sedang dan berat. Kalau belum pernah dihukum diberi sanksi ringan, kalau diulang diberi sanksi sedang, dan kalau diulang lagi disanksi berat atau dipecat.

Mujiyono menyebutkan, kedua pegawai itu belum pernah menerima hukuman disiplin. Meski begitu, mereka diberi hukuman sedang yang berat karena dalam praktik percaloan paspor mereka punya peran, yakni membantu penyelesaian.

"Beratnya di situ (bantu penyelesaian paspor). Hukuman sedang itu berupa penurunan pangkat selama satu tahun, kalau hukuman berat, bisa langsung diminta mengundurkan diri atas kemauan sendiri," ungkap Mujiyono.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, mengatakan, KO dan SA, masih berstatus sebagai saksi. Sementara tersangka W sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka W diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Pekanbaru karena memungut biayat pembuatan paspor di luar ketentuan imigrasi.

Dijelaskan Awaluddin, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Disebutkan kalau pelaku menawarkan pembuatan paspor dengan dana di atas batas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam pengurusan paspor ada ketentuan yang dibuat oleh imigrasi, yakni jalur lambat dan jalur cepat. Dua-duanya diatur oleh imigrasi dengan PNBD berbeda.

"Ada orang sipil yang mengaku bisa mempercepat pembuatan paspor tapi dengan konsekuensi di luar PNBP ditentukan. Pelaku meminta bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," kata Awaluddin.

Dari tangan W, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.950.000. Uang itu ditemukan di dalam dompet W sebesar Rp2.400.000, dan dalam saku celana Rp. 4.550.000. Diamankan juga kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BNI atas nama W, serta buku rekap yang berisi tanggal, bulan, tahun dan nama pemohon yang mengurus paspor.

Atas perbuatannya, W disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Keras! Luhut Sikat Balik Penolak Ahok Jadi Bos Pertamina

Personil Polres Dumai Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2020

Anggota KTMM Labuan Bajo Ikut Pameran Wisata Kelas Dunia di Doha

Viral Nenek Ditendang-Diseret di Pasar Sleman, Ini Kata Pemda DIY

Ketua Pemuda Tani HKTI Kendal Ikuti Pelantikan DPP HKTI Secara Virtual

Jalankan Sunah Muakkadah Tahun ini, Gonjong Limo Dumai Qurbankan 5 ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Pengerjaan Galian Pipa Gas Milik PGN di Bugel Indah Dikeluhkan Warga

Larshen Yunus Minta Jangan Karakter Ala 'Irjen Sambo' Masih Dipertontonkan

Terkait Surat Edaran, Dedi Saputra Berharap Pemerintah Punya Solusi agar Masyarakat Jangan Miliki Rasa Takut

Herdi Salioso Pimpin Prosesi Pemberhentikan dengan Hormat 13 ASN di Lingkungan Pemko Dumai

Semarak Ramadhan, Pengusaha Kuliner Dumai Bagi bagi takjil

Sekda Matim: Bantuan Ternak Sapi dari Pemda Harap Dikembangkan

Terkini +INDEKS

Lurah Bagan Barat Siti Zuhra Bersama Staf dan Ketua RT Kembali Laksanakan Goro Bersama (Rutin)

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur dan Beri Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai
29 April 2026
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadhli Pimpin PWI Rohil Periode 2026-2029
29 April 2026
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
28 April 2026
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat

Dibaca : 1116 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1036 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 381 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1216 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 738 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved