• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Diduga Terlibat Percaloan Paspor, Pangkat 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Turun Selama Setahun

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 20:47:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dua orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru diduga terlibat praktik percaloan pengurusan paspor. Mereka ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau serta terancam sanksi disiplin.

Kedua oknum pegawai itu berinisial KO dan SA. Keterlibatan keduanya diketahui setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta menangkap seorang calo paspor berinisial W (46) pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono, mengatakan, kedua pegawai itu sudah dilakukan pemeriksaan secara internal. Hukuman terhadap kedua pegawai itu diusulkan ke pusat.

"Kita diskusikan dengan Pak Kakanwil, mereka diberi hukuman sedang yang terberat. Kewenangan tetap di Inspektur Jenderal, di pusat, jadi kita usulkan," ujar Mujiyono, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, ada tahapan dalam sanksi, ada ringan, sedang dan berat. Kalau belum pernah dihukum diberi sanksi ringan, kalau diulang diberi sanksi sedang, dan kalau diulang lagi disanksi berat atau dipecat.

Mujiyono menyebutkan, kedua pegawai itu belum pernah menerima hukuman disiplin. Meski begitu, mereka diberi hukuman sedang yang berat karena dalam praktik percaloan paspor mereka punya peran, yakni membantu penyelesaian.

"Beratnya di situ (bantu penyelesaian paspor). Hukuman sedang itu berupa penurunan pangkat selama satu tahun, kalau hukuman berat, bisa langsung diminta mengundurkan diri atas kemauan sendiri," ungkap Mujiyono.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, mengatakan, KO dan SA, masih berstatus sebagai saksi. Sementara tersangka W sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka W diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Pekanbaru karena memungut biayat pembuatan paspor di luar ketentuan imigrasi.

Dijelaskan Awaluddin, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Disebutkan kalau pelaku menawarkan pembuatan paspor dengan dana di atas batas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam pengurusan paspor ada ketentuan yang dibuat oleh imigrasi, yakni jalur lambat dan jalur cepat. Dua-duanya diatur oleh imigrasi dengan PNBD berbeda.

"Ada orang sipil yang mengaku bisa mempercepat pembuatan paspor tapi dengan konsekuensi di luar PNBP ditentukan. Pelaku meminta bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," kata Awaluddin.

Dari tangan W, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.950.000. Uang itu ditemukan di dalam dompet W sebesar Rp2.400.000, dan dalam saku celana Rp. 4.550.000. Diamankan juga kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BNI atas nama W, serta buku rekap yang berisi tanggal, bulan, tahun dan nama pemohon yang mengurus paspor.

Atas perbuatannya, W disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tanpa Jera, Oknum Tambang Ilegal Leluasa Mondar Mandir

SDN Cimone 4 Kota Tangerang Sosialisasikan Tabungan Siswa

Turap Roboh Nyaris Membahayakan Warga Hingga Kini Belum Ada Perbaikan

Alamak…Wanita Berseragam Bea Cukai ini Rekam Dirinya 'Puaskan Diri Sendiri' di Toilet

Satgas Yonif 126/KC Laksanakan Fogging Ke Rumah Warga Perbatasan

Kangkangi Hak Pasien BPJS Kesehatan, GAMARI 'Endus Aroma Tak Sedap' RSUD Dumai

1.600 Vaksin Covid-19 Tiba di Labuan Bajo

Jalankan Program Family Road to Refinery, PT KPI Unit Dumai Bangun Kebanggaan dan Keselamatan Kerja Dari Keluarga

Dandim Bawa Riska Periksa ke Rumah Sakit Awal Bros

Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Kabupaten Kendal

Pemuda Gonjong Limo Dumai Hadiri Acara PKK7

Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved