• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Diduga Terlibat Percaloan Paspor, Pangkat 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Turun Selama Setahun

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 20:47:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dua orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru diduga terlibat praktik percaloan pengurusan paspor. Mereka ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau serta terancam sanksi disiplin.

Kedua oknum pegawai itu berinisial KO dan SA. Keterlibatan keduanya diketahui setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta menangkap seorang calo paspor berinisial W (46) pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono, mengatakan, kedua pegawai itu sudah dilakukan pemeriksaan secara internal. Hukuman terhadap kedua pegawai itu diusulkan ke pusat.

"Kita diskusikan dengan Pak Kakanwil, mereka diberi hukuman sedang yang terberat. Kewenangan tetap di Inspektur Jenderal, di pusat, jadi kita usulkan," ujar Mujiyono, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, ada tahapan dalam sanksi, ada ringan, sedang dan berat. Kalau belum pernah dihukum diberi sanksi ringan, kalau diulang diberi sanksi sedang, dan kalau diulang lagi disanksi berat atau dipecat.

Mujiyono menyebutkan, kedua pegawai itu belum pernah menerima hukuman disiplin. Meski begitu, mereka diberi hukuman sedang yang berat karena dalam praktik percaloan paspor mereka punya peran, yakni membantu penyelesaian.

"Beratnya di situ (bantu penyelesaian paspor). Hukuman sedang itu berupa penurunan pangkat selama satu tahun, kalau hukuman berat, bisa langsung diminta mengundurkan diri atas kemauan sendiri," ungkap Mujiyono.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, mengatakan, KO dan SA, masih berstatus sebagai saksi. Sementara tersangka W sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka W diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Pekanbaru karena memungut biayat pembuatan paspor di luar ketentuan imigrasi.

Dijelaskan Awaluddin, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Disebutkan kalau pelaku menawarkan pembuatan paspor dengan dana di atas batas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam pengurusan paspor ada ketentuan yang dibuat oleh imigrasi, yakni jalur lambat dan jalur cepat. Dua-duanya diatur oleh imigrasi dengan PNBD berbeda.

"Ada orang sipil yang mengaku bisa mempercepat pembuatan paspor tapi dengan konsekuensi di luar PNBP ditentukan. Pelaku meminta bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," kata Awaluddin.

Dari tangan W, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.950.000. Uang itu ditemukan di dalam dompet W sebesar Rp2.400.000, dan dalam saku celana Rp. 4.550.000. Diamankan juga kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BNI atas nama W, serta buku rekap yang berisi tanggal, bulan, tahun dan nama pemohon yang mengurus paspor.

Atas perbuatannya, W disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Hj Tuti Astuti, Siap Maju Di Pilkades Tanjakan

Menag Kaji Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, PBNU: Jika Positif Laksanakan

Diminta Siapkan Pompong, Lurah Pelalawan Akui Tidak Tahu Adanya Penangkapan Teroris Densus 88

Tokoh Masyarakat Batu Teritip: Jangan Musim Politik saja, Jalan ini Dilalui

Jokowi: AS Punya New York-Washington DC, RI Punya Jakarta-Ibu Kota Baru

Dumai Motori KOBDARGAB se Sumatra Ke 2 Dan Ulang Tahun AXS Dumai ke 3

Kejagung Taksir Negara Rugi Rp 13,7 Triliun Akibat Korupsi di PT Jiwasraya

Dalam Berkah Ramadhan Gonjong Limo Dumai Berikan Bantuan COVID-19

Polres Kabupaten Bekasi Gelar Donor Danah Plasma Convelesen

Pertamina Rekrut Tamatan Minimal SMA/ SMK Sampai S1

Dalam Menyambut HUT RI Ke-74, PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Resmikan Gapura Bukit Batrem

Warga Sukanegara Minta Perhatian Dari Pemerintah Desa

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 202 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved