• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Diduga Terlibat Percaloan Paspor, Pangkat 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Turun Selama Setahun

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 20:47:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dua orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru diduga terlibat praktik percaloan pengurusan paspor. Mereka ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau serta terancam sanksi disiplin.

Kedua oknum pegawai itu berinisial KO dan SA. Keterlibatan keduanya diketahui setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta menangkap seorang calo paspor berinisial W (46) pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono, mengatakan, kedua pegawai itu sudah dilakukan pemeriksaan secara internal. Hukuman terhadap kedua pegawai itu diusulkan ke pusat.

"Kita diskusikan dengan Pak Kakanwil, mereka diberi hukuman sedang yang terberat. Kewenangan tetap di Inspektur Jenderal, di pusat, jadi kita usulkan," ujar Mujiyono, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, ada tahapan dalam sanksi, ada ringan, sedang dan berat. Kalau belum pernah dihukum diberi sanksi ringan, kalau diulang diberi sanksi sedang, dan kalau diulang lagi disanksi berat atau dipecat.

Mujiyono menyebutkan, kedua pegawai itu belum pernah menerima hukuman disiplin. Meski begitu, mereka diberi hukuman sedang yang berat karena dalam praktik percaloan paspor mereka punya peran, yakni membantu penyelesaian.

"Beratnya di situ (bantu penyelesaian paspor). Hukuman sedang itu berupa penurunan pangkat selama satu tahun, kalau hukuman berat, bisa langsung diminta mengundurkan diri atas kemauan sendiri," ungkap Mujiyono.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, mengatakan, KO dan SA, masih berstatus sebagai saksi. Sementara tersangka W sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka W diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Pekanbaru karena memungut biayat pembuatan paspor di luar ketentuan imigrasi.

Dijelaskan Awaluddin, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Disebutkan kalau pelaku menawarkan pembuatan paspor dengan dana di atas batas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam pengurusan paspor ada ketentuan yang dibuat oleh imigrasi, yakni jalur lambat dan jalur cepat. Dua-duanya diatur oleh imigrasi dengan PNBD berbeda.

"Ada orang sipil yang mengaku bisa mempercepat pembuatan paspor tapi dengan konsekuensi di luar PNBP ditentukan. Pelaku meminta bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," kata Awaluddin.

Dari tangan W, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.950.000. Uang itu ditemukan di dalam dompet W sebesar Rp2.400.000, dan dalam saku celana Rp. 4.550.000. Diamankan juga kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BNI atas nama W, serta buku rekap yang berisi tanggal, bulan, tahun dan nama pemohon yang mengurus paspor.

Atas perbuatannya, W disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Khofifah Sebutkan Masalah Papua Merupakan Laboratorium Kebhinekaan.

Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi

PJC Kembali Adakan Pelatihan Jurnalis Tingkat Pempred Se Riau

Pemuda Tani HKTI Kendal Mendapat Kunjungan Ketua Pemuda Tani HKTI Rembang

Terdaftar Sebagai Penerima PKH dan tidak Menerima Bantuan,Samsiah Juga Tidak Mendapat Bantuan Covid -19

Pendaftaran Online Peserta Didik Baru SMA/SMK di Riau Resmi Dimulai Hari Ini

Dico: Ada Lima Misi Besar Akan Dilaksanakan Bersama

Bersama Yamaha, Halaman Ex. Walikota Dumai digoyang Wulan LIDA dan Ipank

Kapasitas Tempat Puskesmas Kecamatan Karawaci Kurang Memadai

Salah Satu Mantan Direktur Bank Swasta Ikut Bersuara

Anak Elvy Sukaesih Sempat Stroke 3 Kali, Ini Hubungannya dengan Skizofrenia

Kodim Puncak Jaya Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved