PILIHAN
Perdagangan Kulit Dan Organ Harimau Sumatra 3 Pelaku Diamankan Polda Riau
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau. Penangkapan dilakukan, Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati diamankan pihak Kepolisian Riau.
Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.
"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu, 15 Februari 2020.
Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.
"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya. (rls)
Editor: Dedi Saputra




Berita Lainnya
Serahkan Dana Wakaf ke Masjid Istiqomah, Gubri Ingatkan Tetap Terapkan Prokes 3 M
Kegiatan Jum'at Curhat Bersama Polsek Dumai Kota
Masyarakat Sungai Lala Menolak Keras Tenaga Pengamanan PT SJML dari Luar Daerah
Elite Sumatra Jaya Grup Buka Puasa Bersama
Warga Batang Peranap Pertanyakan Jalan Pemda Digunakan Angkutan Batubara
Bupati Siak Apresiasi Prestasi Dr.Adrian Hidayat
Manfaatkan Momen Hari Peduli Sampah Nasional, PT KPI RU Dumai Berhasil Kumpulkan 185,9 kg Minyak Jelantah Dalam Sehari
Beraksi di Teluk Berembun, Spesialis Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Rohil di Duri
Cek Kesiapan Prajurit, Walikota Dumai Sambut Kedatangan Danpussenarhanud
Edison: Aspirasi Masyarakat Akan Kita Perjuangkan Dalam Rapat Paripurna
Kades Sontang Zulfahrianto Serius Perjuangkan 20 Persen Hak Warganya dari PT KML
Hearing DPRD, Dishub dan Dinas PUPR Riau, Diputuskan Jalan Sudirman Airmolek Bebas dari Truck ODOL