Sekdakab Inhu Hendrizal Hadiri Rapat Paripurna Ranperda

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah Indragiri hulu, Hendrizal mewakili Bupati Indragiri hulu menghadiri acara Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Inhu, Kamis (29/9).
Adapun Ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda RTRW, Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.
Adapun hal yang mendasari Ranperda ini yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Inhu tahun 2022-2042.
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah No.21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menentukan, bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perlunya dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang wilayah Kabupaten Inhu.
2. Ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum tirta indra menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta indra.
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kab. Inhu No17 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra.
Yang mana, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra sebagai perusahaan milik pemerintah daerah Kabupaten Inhu saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum.
Maka mengingat pentingnya pengaturan yang memadai guna mengatur dan meresturikasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, perlu dilakukan penyesuaian badan usaha milik daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang - undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
3. Ranperda tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan adanya Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat mengkaji landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kab. Inhu kepada DPRD Kab. Inhu berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal. (stone)
Berita Lainnya
PT KPI RU II Dumai Gelar Mindset Culture Day Dengan Tema Tool Box Meeting
Suwandi Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Persiapan Adipura Tahun 2025, Rohil Optimis Kembali Raih Adipura
Plt Ketua FORGAN Dijabat Mhd Budianto
Babinsa Basilam Baru Lakukan Pendampingan Vaksinasi
Wako Dumai H Paisal Tanam Bibit Mangrove dan Tebar Benih Ikan
Bekerjasama Dengan PMI dan Tenaga Medis, Polres Rohil Beserta Jajaran Gelar Donor Darah di HUT Bhayangkara Ke-79
Dedek Fernanda: Karang Taruna Jaya Mukti Selalu Bersinergi Dalam Kegiatan Sosial
AMPeR Riau Angkat Bicara Terkait Sikap Kajari Kuansing
Anggota DPRD Dumai Edison Kembali Turlap Ke Kelurahan Jaya Mukti
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa DDS Sambangi Warga Desa Pasir Agung
Update Perkembangan Covid-19 Kota Dumai, Terjadi Penambahan 2 Kasus Hari Ini
Bupati Sukiman Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rohul ke-24 Tahun 2023