Sekdakab Inhu Hendrizal Hadiri Rapat Paripurna Ranperda
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah Indragiri hulu, Hendrizal mewakili Bupati Indragiri hulu menghadiri acara Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Inhu, Kamis (29/9).
Adapun Ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda RTRW, Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.
Adapun hal yang mendasari Ranperda ini yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Inhu tahun 2022-2042.
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah No.21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menentukan, bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perlunya dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang wilayah Kabupaten Inhu.
2. Ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum tirta indra menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta indra.
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kab. Inhu No17 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra.
Yang mana, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra sebagai perusahaan milik pemerintah daerah Kabupaten Inhu saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum.
Maka mengingat pentingnya pengaturan yang memadai guna mengatur dan meresturikasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, perlu dilakukan penyesuaian badan usaha milik daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang - undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
3. Ranperda tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan adanya Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat mengkaji landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kab. Inhu kepada DPRD Kab. Inhu berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal. (stone)


Berita Lainnya
Sinergi Polri-Masyarakat, Wakapolda Riau Evaluasi Pengamanan Wisata Religi Jelang Isra' Mikraj 2025
Agoes S Alam Terpilih Jadi Ketua DKD Dumai 2025 sampai 2030, Siap Bawa Semangat Baru bagi Dunia Kesenian
Polres Inhu Curhat ke Warga Sambil Beri Bantuan
Sudah Ketuk Palu, APBD Perubahan Segera Diajukan ke Pemprov Riau
Program Jumat Curhat Polres Inhu di Desa Kuba, Dialog dan Tinjau Pos Kamling
Akibat Hujan Semalam Suntuk, 4 Desa di Inhu Terendam
Riau Bakal Diguyur Hujan, BMKG Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Mentri LHK dan Ketua DPP Santri Tani NU Santuni Anak Yatim
DPD KNPI Dumai Gelar Silaturahmi Antar Sesama Pengurus
RU Dumai Raih Prestasi di Event Closing Bulan Energi & Loss PT KPI 2022
DPP Santri Tani NU Bersama APPI Akan Menggelar Kegiatan Ramadhan Berbagi
Kadinsos Sebut Ada 1152 NIK Data KPM sedang Divalidasi Disdukcapil Dumai