PILIHAN
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Penahanan diperpanjang selama 40 hari terhitung 26 Februari hingga 5 April 2020.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka AM selama 40 hari ke depan dari 26 Februari 2020 sampai 5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/02/2020).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama sejak Amil Mukminin ditahan pada Kamis (06/02/2020). Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari Amril dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Amril Mukminin ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
"Kasus proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi," kata Ali.
Selain Amril Mukminin juga ditetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.
Amril Mukminin diduga telah menerima suap Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Jangan Jadikan Profesi Wartawan sebagai Sarana Mengeluh & Mengemis
Menjaga dan Membangun Kerukunan Umat: Kisah Inspiratif Acara Halal Bi Halal Pemuda Pancasila Dumai Timur
Togar Situmorang Gelar 'Futsal Sehat Bersama Artis Dangdut Jakarta'
Rikki Andesma: Pintu Kantor Saya Terbuka Lebar!
Pembagian Takjil Forum Pemuda Pemudi Teladan Sekitarnya
3 orang Politisi Muda Menjumpai Jokowi.
Ambradulnya Perhelatan Akbar Dumai Expo 2019, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketua LSM Lipkor: Pj Di Banten Harus ASN Putra Banten
Masjid Raudatul Jannah Sembilah 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing
Diduga Rem Truk Tronton Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut Di Balikpapan
Ternyata PT SPA atau PT AA Tetap Melakukan 'Pengarapan' di Lahan Masyarakat
Kehadiran J –Mex Pub KTV, Berikan Pilihan Selera Penikmat Hiburan di Kota Dumai