PILIHAN
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Penahanan diperpanjang selama 40 hari terhitung 26 Februari hingga 5 April 2020.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka AM selama 40 hari ke depan dari 26 Februari 2020 sampai 5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/02/2020).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama sejak Amil Mukminin ditahan pada Kamis (06/02/2020). Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari Amril dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Amril Mukminin ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
"Kasus proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi," kata Ali.
Selain Amril Mukminin juga ditetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.
Amril Mukminin diduga telah menerima suap Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
29 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 1991 Gelar Baksos di Pekanbaru
Pemprov NTT Dorong KTMM Labuan Bajo Jadi Koperasi Berbasis Digital
Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Dumai Adakan Kegiatan Anjang Sana
Kejari Dumai Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina RU II Dumai Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan
Breaking News: Kilang PT KPI RU Dumai Meledak, Warga Panik Berhamburan
Peringati HUT RI ke-75 di Kota Dumai Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Upacara Bendera Tetap Berlangsung Khidmat
Akibat Asap Pekat, Belum Ada Pesawat Berani Mendarat di Pekanbaru
Netizen Penghina Risma Ditangkap di Bogor
FORUM KITA Diskusi Komplikasi Persoalan dalam PPDB Online di Dumai
Sejumlah Dokumen Diamankan, Saat KPK Geledah Rumah dan Kantor Walikota Dumai
Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Apresiasi Pelayanan Puskesmas Kecamatan Karawaci
Nggak Usah Beli Kasur, Mobil MPV Ini Nyaman Buat Tidur