• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Suap Pengurusan SKGR Tanah, Mantan Kades Sering Divonis 13 Bulan Penjara

Redaksi

Rabu, 18 Desember 2019 16:04:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, M Yunus, divonis 13 bulan penjara karena menerima suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah pada tahun 2014 lalu.
M Yunus terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (18/12/2019). "Menyatakan terdakwa M Yunus bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Saut.
Majelis hakim juga menghukum M Yunus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta M Yunus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan menerima hukuman itu. "Terima yang mulia," kata M Yunus dengan suara pelan.
Berbeda dengan JPU, Andre Pratama Aldrin, justru menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir," kata Andre.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 19 bulan penjara. "Tuntutan kami 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Andre usai sidang.
Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.
Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp 200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.
Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Cetak 16 Juta Blangko e-KTP, Dirjen Dukcapil: Kalau Mau Cepat, Datang ke Disdukcapil

Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan THR di Dumai

Layangkan Surat, FAP - TEKAL Silahturahmi ke Kantor Disnakertrans Dumai

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Data Warga Yang Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Kuasa Ahli Waris Amat Bin Kaian: Abaikan Pihak yang Bukan Pemilik Tanah

Praktisi Media: Hendri Harus Memberikan Keterangan Sesungguhnya

Zulkarnain Hengkang dari Dishub, Said Effendi Kini Resmi Jabat Pelaksana Tugas

Aktivis GAMARI Soroti Proyek Green House Pekanbaru, Yunus: Sebelum Kami Layangkan Laporan, Mohon Ditindak

Dukung Program TNI Terkait Kelestarian Lingkungan, PT KPI RU Dumai Hadiri Acara Penanaman Mangrove Serentak Seluruh Indonesia

Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP

Mengimplementasikan Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Polres Dumai Adakan Kegiatan Jumat Berkah

Pemdes Pisangan Jaya Kabupaten Tangerang Tetap Aktif dan Berprestasi di Masa Pandemi

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 555 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1310 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved