PILIHAN
Suap Pengurusan SKGR Tanah, Mantan Kades Sering Divonis 13 Bulan Penjara
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, M Yunus, divonis 13 bulan penjara karena menerima suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah pada tahun 2014 lalu.
M Yunus terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (18/12/2019). "Menyatakan terdakwa M Yunus bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Saut.
Majelis hakim juga menghukum M Yunus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta M Yunus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan menerima hukuman itu. "Terima yang mulia," kata M Yunus dengan suara pelan.
Berbeda dengan JPU, Andre Pratama Aldrin, justru menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir," kata Andre.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 19 bulan penjara. "Tuntutan kami 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Andre usai sidang.
Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.
Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp 200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.
Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Biaya Tagihan Listrik Membengkak, Masyarakat Bireuen Kecewa
Dari 10 Calon Terkuat Dumai, Benny Akbar Masih Posisi Teratas
Kapal Karam di Bengkalis, Polisi Amankan Penampung dan Penyalur TKI Ilegal
Inilah Profil Puan Maharani, Perempuan Pertama Pimpin DPR RI
Sah Bercerai, Ustadz Abdul Somad Wajib Nafkahkan Anak Rp5 Juta Perbulan
Bupati Rohil Terkesima, Kawasan Hutan Kota yang Disulap Jadi Tempat Wisata
Calon Kades Samsudin Siap Bangun Lebak Wangi, Adil Sejahtera dan Berakhlakul Karimah
Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan
Dumai Motori KOBDARGAB se Sumatra Ke 2 Dan Ulang Tahun AXS Dumai ke 3
Peresmikan Masjid Nuruddin, Walikota Dumai: Menjaga Semangat Dalam Beribadah
Listyo Sigit Segera Dilantik Jadi Kapolri, Ada Harapan Polri Lebih Modern
Liverpool Layak Menduduki Gelar Juara di Liga Premier Inggris 2019-2020