PILIHAN
Suap Pengurusan SKGR Tanah, Mantan Kades Sering Divonis 13 Bulan Penjara
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, M Yunus, divonis 13 bulan penjara karena menerima suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah pada tahun 2014 lalu.
M Yunus terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (18/12/2019). "Menyatakan terdakwa M Yunus bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Saut.
Majelis hakim juga menghukum M Yunus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta M Yunus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan menerima hukuman itu. "Terima yang mulia," kata M Yunus dengan suara pelan.
Berbeda dengan JPU, Andre Pratama Aldrin, justru menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir," kata Andre.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 19 bulan penjara. "Tuntutan kami 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Andre usai sidang.
Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.
Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp 200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.
Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom
Pihak Kepolisian Semprot Disinfektan di Kelurahan Jatirahayu
LPPD Gelar Rapat Besar dan Siapkan Mimbar Bebas Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Wali Kota
Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Serahkan Pesangon Pada 17 Orang Mantan Karyawannya
Bye-bye! Awal Februari Sederet Ponsel Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp
Menunggu Indikasi Korup dalam Operasional Pergubri No.19 Tahun 2021
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin Vaksin Untuk Anak-Anak
Satu Keluarga yang Curi Kotak Amal Tertangkap, Netizen Kasihan Tapi Jengkel
Yayasan RC Badak Kota Tangerang Patut Diapresiasi
Laksanakan Safari Ramadhan Bersama Panti Asuhan, PT KPI RU Dumai Berikan Santunan Senilai 75 Juta
Pengamat: Hari Ini Kita Butuh Makan, Bukan Dibelikan Baju
Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar