• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Suap Pengurusan SKGR Tanah, Mantan Kades Sering Divonis 13 Bulan Penjara

Redaksi

Rabu, 18 Desember 2019 16:04:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, M Yunus, divonis 13 bulan penjara karena menerima suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah pada tahun 2014 lalu.
M Yunus terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (18/12/2019). "Menyatakan terdakwa M Yunus bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Saut.
Majelis hakim juga menghukum M Yunus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta M Yunus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan menerima hukuman itu. "Terima yang mulia," kata M Yunus dengan suara pelan.
Berbeda dengan JPU, Andre Pratama Aldrin, justru menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir," kata Andre.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 19 bulan penjara. "Tuntutan kami 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Andre usai sidang.
Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.
Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp 200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.
Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolsek Batu Ceper Pimpin Ops Yustisi PPKM Skala Mikro dan Covid-19

Proses Vaksinasi, Alasan Ditundanya Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang

Politeknik Kelautan Kelautan Dan Perikanan Dumai Kunjungan Industri Ke Apical

Aktivis Pendidikan Riau Ikut Bersuara Terkait Pungutan Uang Magang, Mendapat Tanggapan Positif dari Gubernur Riau

Satu Gudang Farmasi di Pekanbaru Terbakar

PT ESM Di Demo Masyarakat Sekitar, Humas : Tuntutan Masyarakat Sebagian Belum Terpenuhi

Bakti Sosial Bantuan Covid 19 Kejari Dumai

Hampir 20 Tahun Duduk di Parlemen, Nurzaman Pantas Diperhitungkan

Bupati Kendal MoU dengan Pihak Ketiga dan Penandatanganan Perbup

Beredar Spanduk Desak Kapolres Kampar Dicopot karena Kasar dan Arogan, Ini Penjelasan Muhammadiyah

Praktisi Media: Hendri Harus Memberikan Keterangan Sesungguhnya

JIka yang Dilantik Tidak Berdasarkan Nilai dan Prestasi, Pemerhati: Assessment Hanya Buang-buang Anggaran Saja!

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 500 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved