PILIHAN
Suap Pengurusan SKGR Tanah, Mantan Kades Sering Divonis 13 Bulan Penjara
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, M Yunus, divonis 13 bulan penjara karena menerima suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah pada tahun 2014 lalu.
M Yunus terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (18/12/2019). "Menyatakan terdakwa M Yunus bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Saut.
Majelis hakim juga menghukum M Yunus membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta M Yunus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan menerima hukuman itu. "Terima yang mulia," kata M Yunus dengan suara pelan.
Berbeda dengan JPU, Andre Pratama Aldrin, justru menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir," kata Andre.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 19 bulan penjara. "Tuntutan kami 1 tahun 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Andre usai sidang.
Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus tapi dipersulit.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.
Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp 200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.
Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp 100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Sumber: Cakaplah.com



Berita Lainnya
Daftar 54 Hoax Virus Corona yang Ditemukan Kominfo
Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Sesditjenpas Kunjungi Rutan Dumai
Stakeholder Mabar Nyatakan Sikap Bersama Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Penyaluran Sembako Di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Utamakan Protokol Kesehatan.
Sebagian Sudah ada 'Angkat Bendera Putih', Gerindra Dumai Kirim 22 Nama Balon Wako dan Wawako
AMPD Kota Dumai Nekat Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai
Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Sesditjenpas Kunjungi Rutan Dumai
Berkah Imlek, BMW Indonesia Hadirkan Beragam Promo Menarik
15.625 Paket Sembako Mulai Dibagikan ke 12 Kecamatan di Pekanbaru
Uniknya Desa Jonggrangan di Klaten, Banyak Warga Terlahir Kembar
Kamero Bangun: Pentingnya Arti Keamanan Suatu Tempat Usaha
Kasus RK Bukan yang Pertama, Pemerhati: Mohon PDAM Dumai Menjadi Atensi Walikota