• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Buruan Daftar! Kementerian ATR Buka Lowongan Kerja buat 120 Posisi

PantauNews

Sabtu, 21 November 2020 23:11:37 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka lowongan kerja untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Lowongan PPNPN kali ini dibuka untuk lebih dari 120 formasi di 57 jabatan dan 15 unit kerja. Menariknya lagi, lowongan ini terbuka mulai untuk lulusan SMA hingga S1.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN," tulis pengumuman itu yang diteken Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).

Berikut syarat lengkap lowongan tersebut:

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
c. Berkelakuan baik;
d. Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
g. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

II. PERSYARATAN KHUSUS

a. Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi;
b. IPK minimal 2,75;
c. Rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA atau sederajat;
d. Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Kelengkapan berkas yang wajib dibawa pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi PPNPN antara lain:

a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN;
b. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e- KTP;
c. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir basah;
d. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
e. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
f. Surat pengalaman kerja jika ada;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
i. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dibuka secara online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional https://pttbiroorpeg.atrbpn.go.id pada tanggal 21 November 2020 pukul 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB serta Pelamar wajib mengunggah dokumen yang telah di-scan dengan format pdf;

2. Dokumen hasil scan yang diunggah:

a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
b. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
c. asli atau fotokopi Ijazah/surat keterangan lulus dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat pengalaman kerja jika ada persen
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.

3. Pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran online.

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id pada tanggal 26 November 2020;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib membawa bukti pendaftaran online pada saat ujian tertulis, wawancara dan/atau praktek;

VI. PELAKSANAAN UJIAN

Tanggal Ujian Akan dilaksanakan pada bulan November-Desember 2020 Tempat ujian: Akan diinformasikan pada pengumuman lulus seleksi administrasi - Tes Tertulis: Tes Kompetensi Dasar dengan metode computer based test (CBT); Wawancara dan/atau Praktek. Materi Ujian :

VII. KETENTUAN

1. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
2. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk mengetahui lebih lengkap seputar berapa formasi, apa saja jabatan yang dibuka serta syarat khusus di masing-masing jabatan yang dibutuhkan, bisa diakses melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN di sini. ***


Sumber : Detik.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

11,9 Persen Balita di Kuansing Alami Stunting

Erwin Sitompul Bongkar Dugaan Jalur Belakang PPDB Riau: Minta KPK Turun Tangan

Cabul Lagi di Siak, Kali Ini Bocah Usia 14 Tahun Digauli di Atas Sepeda Motor

Siapa Pemilik Cek Rp 35,9 M yang Ditemukan Cleaning Service Bandara Soetta?

Pemimpin ISIS Berbobot 136 Kg Ditangkap, Diangkut Pakai Truk

Ustadz Gamal: Stop Pertikaian dan Saling Menyalahkan, Ayo Kita Duduk Bersama!

HMI Cabang Batam Seru Utusan Cabang Se-Indonesia untuk Pulang dari Kongres HMI di Surabaya

Tanggapi Virus Corona, Dinkes Dumai Gandeng Unit Kerja Lintas Sektor

Dukung Program TNI Terkait Kelestarian Lingkungan, PT KPI RU Dumai Hadiri Acara Penanaman Mangrove Serentak Seluruh Indonesia

Delapan Rumah di Entikong Amblas Akibat Longsor

Heboh!! 3 Hari Menghilang, Pria Berkelainan Mental Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong

Diberikan Lahan Secara Gratis, 61 Tokoh Papua Usulkan Pembangunan Istana di Papua

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved