PILIHAN
Keluarga Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Palembang Rp2 M
Palembang (PantauNews.co.id) - Keluarga WJ (16), siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang yang tewas akibat penganiayaan saat masa orientasi siswa (MOS) menggugat pihak sekolah dan yayasan sebesar Rp2 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Kelas I/A Palembang.
Gugatan dilayangkan karena pihak sekolah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lalai, dan melakukan pembiaran sehingga menyebabkan kegiatan sekolah tersebut menelan korban.
Kuasa hukum keluarga WJ, Firli Darta mengatakan, pihaknya telah memasukkan gugatan ke PN Palembang sejak 3 September lalu. Sidang sudah berjalan tiga kali dan saat ini telah masuk ke tahap pembuktian.
"Keluarga merasa anaknya menjadi korban dari keteledoran SMA Taruna, baik pihak sekolah maupun yayasan. Miris juga yang menjadi tersangka kematian WJ adalah sama-sama siswa. Jadi ini membuat waktu itu keluarga memutuskan untuk menggugat," ujar Firli, Jumat (22/11/2019).
Firli mengatakan pihaknya telah menempuh tiga kali mediasi dengan pihak SMA Taruna Indonesia Palembang. Namun mediasi tidak menghasilkan solusi dan kesepakatan. Gugatan pun masuk ke tahap persidangan.
"Sekarang tahap sidang sudah sampai agenda pembuktian kemarin. Keluarga korban menggugat kerugian materiil Rp39 juta dan immateril Rp2 miliar," ujar Firli.
Dirinya membenarkan bahwa pihak sekolah dan yayasan sudah memberikan santunan atas meninggalnya WJ. Firli berujar, pihak keluarga akan selalu membuka tangan dari pihak manapun yang berbelasungkawa dan memberikan santunan. Namun hal tersebut tidak bisa mengembalikan tewasnya WJ yang memberikan dampak buruk bagi keluarga.
Firli menuturkan tewasnya WJ membuat kedua orang tuanya yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Induk Jakabaring Palembang menjadi sangat tertutup dan enggan beraktivitas ke luar ruangan. Baru setelah 100 hari meninggalnya WJ, Suwito dan Nuraina kembali beraktivitas seperti sedia kala.
"Suwito dan Nuraina hancur setelah anaknya meninggal. Baru-baru ini mereka beraktivitas kembali. Tidak ada yang bisa mengembalikan anak mereka. Upaya gugatan ini untuk membuat pihak yang bersangkutan benar-benar bertanggung jawab secara hukum," kata dia.
Sementara itu, saat ini pihaknya pun masih memantau proses hukum AS (16) tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya WJ. Proses hukum terhadap AS diketahui saat ini masih di tangani oleh kepolisian.
"Proses hukumnya kemarin masih P19, karena butuh tambahan saksi, jadi belum dilimpahkan ke jaksa," ujar Firli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Komisaris Yon Edi Winara menyebut, pihaknya masih menindaklanjuti proses hukum AS. Dirinya secara rinci tidak bisa menjelaskan sudah sampai tahap mana proses hukumnya karena masih ditangani oleh penyidik.
"Mesti ditanyakan ke penyidik dulu untuk progresnya. Itu kan kasus sudah lama, sedangkan kita juga berkutat dengan kasus-kasus baru yang muncul setiap harinya," ujar Yon.
Dirinya berujar, status anak dan siswa yang masih disandang oleh AS tidak menjadikan pihaknya bisa mempercepat proses hukum AS sesuai dengan sistem peradilan anak.
"Tergantung, tidak selalu kasus oleh tersangka anak selalu cepat. Tergantung tingkat kesulitannya juga. Yang pasti masih kita tindaklanjuti," ujar dia.
Sumber: CNN Indonesia



Berita Lainnya
Sah! Kakek 90 Tahun di Sleman Ini Resmi Nikahi Nenek 72 Tahun
Bupati dan Forkompimda Kabupaten Bekasi Siap Lakukan Vaksinasi Tahap Pertama
Jokowi: Besok Pagi Saya Kenalkan Menteri Baru
PT IMT Berikan Bantuan kepada 38 Anak-anak Sekolah
Jaringan JAK ,Terduga teroris Diamankan Di SUM-SEL
Pengundian Nomor urut Calon Presiden dan wakil
Aktivis Pendidikan Riau Bagikan Ratusan Takjil Menjelang Idul Fitri
Siapakah yang Layak Menjadi Calon Wakil Walikota Dumai yang akan mendampingi H Paisal
Nita: Mari Kita Bantu Ringankan Penderitaan Saudara Kita di Palestina
Khofifah Sebutkan Masalah Papua Merupakan Laboratorium Kebhinekaan.
Caroline: Harus Jadi Pusat Perjuangan Partai
DPW LPPKI DKI Jakarta Kupas Secara Virtual Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen Melalui UMKM