• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Keluarga Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Palembang Rp2 M

Redaksi

Jumat, 22 November 2019 21:13:00 WIB
Cetak


Palembang (PantauNews.co.id) - Keluarga WJ (16), siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang yang tewas akibat penganiayaan saat masa orientasi siswa (MOS) menggugat pihak sekolah dan yayasan sebesar Rp2 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Kelas I/A Palembang.

Gugatan dilayangkan karena pihak sekolah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lalai, dan melakukan pembiaran sehingga menyebabkan kegiatan sekolah tersebut menelan korban.

Kuasa hukum keluarga WJ, Firli Darta mengatakan, pihaknya telah memasukkan gugatan ke PN Palembang sejak 3 September lalu. Sidang sudah berjalan tiga kali dan saat ini telah masuk ke tahap pembuktian.

"Keluarga merasa anaknya menjadi korban dari keteledoran SMA Taruna, baik pihak sekolah maupun yayasan. Miris juga yang menjadi tersangka kematian WJ adalah sama-sama siswa. Jadi ini membuat waktu itu keluarga memutuskan untuk menggugat," ujar Firli, Jumat (22/11/2019).

Firli mengatakan pihaknya telah menempuh tiga kali mediasi dengan pihak SMA Taruna Indonesia Palembang. Namun mediasi tidak menghasilkan solusi dan kesepakatan. Gugatan pun masuk ke tahap persidangan.

"Sekarang tahap sidang sudah sampai agenda pembuktian kemarin. Keluarga korban menggugat kerugian materiil Rp39 juta dan immateril Rp2 miliar," ujar Firli.

Dirinya membenarkan bahwa pihak sekolah dan yayasan sudah memberikan santunan atas meninggalnya WJ. Firli berujar, pihak keluarga akan selalu membuka tangan dari pihak manapun yang berbelasungkawa dan memberikan santunan. Namun hal tersebut tidak bisa mengembalikan tewasnya WJ yang memberikan dampak buruk bagi keluarga.

Firli menuturkan tewasnya WJ membuat kedua orang tuanya yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Induk Jakabaring Palembang menjadi sangat tertutup dan enggan beraktivitas ke luar ruangan. Baru setelah 100 hari meninggalnya WJ, Suwito dan Nuraina kembali beraktivitas seperti sedia kala.

"Suwito dan Nuraina hancur setelah anaknya meninggal. Baru-baru ini mereka beraktivitas kembali. Tidak ada yang bisa mengembalikan anak mereka. Upaya gugatan ini untuk membuat pihak yang bersangkutan benar-benar bertanggung jawab secara hukum," kata dia.

Sementara itu, saat ini pihaknya pun masih memantau proses hukum AS (16) tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya WJ. Proses hukum terhadap AS diketahui saat ini masih di tangani oleh kepolisian.

"Proses hukumnya kemarin masih P19, karena butuh tambahan saksi, jadi belum dilimpahkan ke jaksa," ujar Firli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Komisaris Yon Edi Winara menyebut, pihaknya masih menindaklanjuti proses hukum AS. Dirinya secara rinci tidak bisa menjelaskan sudah sampai tahap mana proses hukumnya karena masih ditangani oleh penyidik.

"Mesti ditanyakan ke penyidik dulu untuk progresnya. Itu kan kasus sudah lama, sedangkan kita juga berkutat dengan kasus-kasus baru yang muncul setiap harinya," ujar Yon.

Dirinya berujar, status anak dan siswa yang masih disandang oleh AS tidak menjadikan pihaknya bisa mempercepat proses hukum AS sesuai dengan sistem peradilan anak.

"Tergantung, tidak selalu kasus oleh tersangka anak selalu cepat. Tergantung tingkat kesulitannya juga. Yang pasti masih kita tindaklanjuti," ujar dia.

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tanpa Ada Pesaing, Dedi Setiawan Mulus Kembali Pimpin PAC PP Dumai Kota

Peringati HUT RI ke-75 di Kota Dumai Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Upacara Bendera Tetap Berlangsung Khidmat

Ketua Pemuda Tani HKTI Kendal Ikuti Pelantikan DPP HKTI Secara Virtual

Kekosongan Jabatan Pejabat Pemko Dumai, Prapto Sucahyo: Pengawasan DPRD Mana?

Vaksinasi MAN Batang, Sinyal PTMT Segera Dimulai

Presiden Minta Pembagian Bansos Jangan Berbelit Belit

6 Paket Lelang DAK Lolos disaat Covid-19, Ismanora: Walikota Bisa Saja Membatalkan, Walaupun Sudah Memiliki Kontrak

Bantu Warga Di Bulan Suci Ramadhan, Pengemudi Ojol Turut Bagikan Takjil

Jaringan JAK ,Terduga teroris Diamankan Di SUM-SEL

Ketua P2B: Saya Harap Jangan Ada Upaya Pemaksaan ke Pedagang

Kodim Boven Digoel Bangun 8 Rumah Program TMMD di Tiga Kampung Distrik Kawagit

Kematian Jasman, Larshen Yunus Berharap Tabir Misteri Kejahatan PT Ewan Super Wood Dapat Terungkap

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved