• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau

Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana

PantauNews

Sabtu, 24 Agustus 2019 16:44:00 WIB
Cetak


Pekanbaru(PantauNews.co.id) -  Menindak lanjuti laporan dan pengaduan Exs Pekerja, terkait pebayaran upah buruh dibawah Upah Minimal   Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengingatkan PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Propinsi Riau.



Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi, SH menjelaskan berdasarkan  ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota jo Keputasan Gubernur Nomor : kpts 949/ XI /Ta 2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Riau Ta 2019, di duga masih banyak perusahaan yang mengabaikan keputusan tersebut.

Ifriandi, SH mengatakan, Secara hukum perusahaan dalam membayarkan upah harus mengacu kepada Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) yang diberikan kepada pekerja, karena UMK nilainya lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” Katanya. Sabtu (24/08[2019)



Sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89



Andi menegaskan,” bahwa jelas dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Tegasnya.



Ia juga mengingatkan kepada perusahaan,” berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, Prop.Riau yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,” Pungkasnya mengakhiri.



Bahwa GNPK-RI Prop. Riau juga aka menyurati perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini , Terkait laporan dan pegaduan Exs pekerja PT Surya Mas Perkasa (SMP) tersebut.* (rdk/tim gnpk-ri).


Sumber :Analisariau.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolda Riau Diskusikan Prediksi Karhutla 2020

Ancaman bagi Demokrasi: Praktisi Pers Soroti Somasi Sepihak PT Agro Murni ke Media Dumai

Pilkada Inhu, KPU Inhu Aktifkan Badan Adhoc dan Sosialisasi PSU

Wabup Rokan Hilir Jhonny Charles Hadiri Resepsi Pernikahan, Eratkan Silaturahmi dengan Warga

Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati

Hari Buruh 2021, PT SSS Gelar Bhakti Sosial

Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPD Partai Ummat Pekanbaru, 9 DPC Kritisi Kepemimpinan Arwen

Ratusan Buruh Perkebunan PT PIS Perkasa II Mogok dan Unjuk Rasa Ke DPRD Rohul

Penyambutan dan Pembinaan Bara, Kapolres Inhu Sampaikan Pesan Kapolda

Pisah Sambut Kapolres Dumai Berlangsung Penuh Suasana Haru

Pemerintah Dumai Gelar Uji Publik Terkait KLHS Dan RPJPD 2025 -2045

Babinsa Bagan Besar Laksanakan Komsos dengan Pemuda RT 01

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1254 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved