PILIHAN
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Pekanbaru(PantauNews.co.id) - Menindak lanjuti laporan dan pengaduan Exs Pekerja, terkait pebayaran upah buruh dibawah Upah Minimal Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengingatkan PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Propinsi Riau.
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi, SH menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota jo Keputasan Gubernur Nomor : kpts 949/ XI /Ta 2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Riau Ta 2019, di duga masih banyak perusahaan yang mengabaikan keputusan tersebut.
Ifriandi, SH mengatakan, Secara hukum perusahaan dalam membayarkan upah harus mengacu kepada Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) yang diberikan kepada pekerja, karena UMK nilainya lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),†Katanya. Sabtu (24/08[2019)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
Andi menegaskan,†bahwa jelas dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).†Tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan,†berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, Prop.Riau yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,†Pungkasnya mengakhiri.
Bahwa GNPK-RI Prop. Riau juga aka menyurati perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini , Terkait laporan dan pegaduan Exs pekerja PT Surya Mas Perkasa (SMP) tersebut.* (rdk/tim gnpk-ri).
Sumber :Analisariau.com



Berita Lainnya
Kadiskes Rohul: Tidak Ada Indikasi Sakit Rudi Hartono Akibat Vaksin Sinovac
Warga Peranap Inhu Resah Temukan Jejak Kaki Si Belang di Areal Kebun
Sambut Momen Bulan K3 Nasional, PT KPI RU Dumai Gelar Berbagai Kegiatan
Jelang Ramadhan, Kelurahan Kampung Baru Laksanakan Goro
Coffee Morning Polsek Rupat Dalam Rangka Cooling System Dan Cipkon Harkamtibmas Pemilu 2024.
Seruan Bersama Tutup Hiburan Malam di Dumai, Antara Ketegasan dan Koordinasi yang Dipertanyakan
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Lurah Bagan Barat Siti Zuhra Pantau Langsung penyaluran Bantuan pangan Beras dan Minyak Goreng
Kemeriahan Idul Adha di Dumai, Jamaah Al-Mukminin Sembelih 13 Sapi Dan 8 Kambing
Dalam Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik, OPD Lakukan Rapat Persiapan
Besok Pelantikan Presiden dan Wapres, Polda Riau Siagakan 1.800 Personel
Babinsa Gurun Panjang Berikan Latihan PBB Di SMPN 12
Grup PW Inhu Rebut Juara di Open Tournamen Domino SAH 2023