PILIHAN
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Pekanbaru(PantauNews.co.id) - Menindak lanjuti laporan dan pengaduan Exs Pekerja, terkait pebayaran upah buruh dibawah Upah Minimal Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengingatkan PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Propinsi Riau.
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi, SH menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota jo Keputasan Gubernur Nomor : kpts 949/ XI /Ta 2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Riau Ta 2019, di duga masih banyak perusahaan yang mengabaikan keputusan tersebut.
Ifriandi, SH mengatakan, Secara hukum perusahaan dalam membayarkan upah harus mengacu kepada Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) yang diberikan kepada pekerja, karena UMK nilainya lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),†Katanya. Sabtu (24/08[2019)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
Andi menegaskan,†bahwa jelas dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).†Tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan,†berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, Prop.Riau yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,†Pungkasnya mengakhiri.
Bahwa GNPK-RI Prop. Riau juga aka menyurati perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini , Terkait laporan dan pegaduan Exs pekerja PT Surya Mas Perkasa (SMP) tersebut.* (rdk/tim gnpk-ri).
Sumber :Analisariau.com



Berita Lainnya
Ajang Riau Investment Award 2023, Kabupaten Rokan Hulu Raih Berbagai Penghargaan
Kompolnas RI dan Kapolda Riau Kunjungi Mako Brimob
Gubri Syamsuar Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Inhu
HUT Humas Polri ke-71 Tahun, AKBP Nurhadi Ismanto Kapolres Dumai Taja Giat Syukuran bersama dengan Insan Pers
KUD se-Kabupaten Kuansing Tetap Akan Bermitra dengan PT GTW
Kadis Kominfo Rohul Buka Secara Resmi Sosialisasi SIPD Bagi Organisasi Wartawan se-Rokan Hulu
Peduli Lingkungan Sejak Dini, Polres Rohul Tanam 2.500 Pohon
WBP Rutan Rengat Budidaya Tanaman Hidroponik
Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Riau Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim
LAMR, Bupati, MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa, "Deklarasi 5 Poin Ini Jaga Kedamaian Negeri Seribu Kubah"
Pemkab Rohul dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2021
Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan