Buruh Stop Kerja 20 Hari, F-SPTI Inhu Ancam Demo PT NHR
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dituding tidak berpihak kepada buruh, pengurus F-SPTI - K-SPSI Inhu ancam akan menggelar aksi demo.
Pasalnya, pihak managemen PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau yang selama ini bermitra kerja dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) F-SPTI K-SPSI Desa Seberida telah "merumahkan" atau memberhentikan buruh dari PUK F-SPTI K-SPSI Desa Seberida secara sepihak.
Pemberhentikan pekerja buruh PUK F-SPTI K-SPSI Desa Seberida itu terhitung sejak 20 hari terakhir. Padahal, kata kabar, para buruh tersebut ada yang sudah bekerja di PKS PT NHR tersebut selama belasan tahun.
Ketua PUK F-SPSI K-SPSI Desa Seberida Asman kepada wartawan, Kamis (26/10) menegaskan, bahwa penghentian buruh sepihak itu tidak bisa diterima begitu saja.
"Kami merasa terusik karena ada kubu lain (dualisme) kepengurusan F-SPTI K-SPSI Inhu, yang buruhnya berada di PT NHR. Kita tidak bisa terima begitu saja.
Bahkan, legalitas kepengurusan PUK F-SPTI K-SPSI Desa Seberida masih dipertanyakan keabsahannya.
"Apakah serikat dibawah kepemimpinan 'Kubu Marbun' sudah sah secara hukum. Sementara kita dari 'Kubu Mukson' masih sah secara hukum (legalitas formal) dan sudah bertahun-tahun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhu," tandasnya.
Asman juga meminta ketegasan dari Pemkab Inhu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhu agar konflik dualisme kepengurusan F-SPTI K-SPSI Inhu segera mereda dan selesai, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan dilapangan kini dan kedepannya.
Asman juga meminta kepada pihak PKS 0T NHR untuk tidak ikut campur didalam internal serikat. Sebab, serikat buruh sudah diatur dalam Undang-undang Serikat No.21 tahun 2000 tentang Serikat.
Sementara itu, Kabid PHI Disnakertrans Inhu Zulfendra kepada wartawan mengatakan, konflik dualisme kepengurusan F-SPTI K-SPSI Inhu telah melayangkan surat panggilan kepada kedua kubu yang berkonflik.
Bahkan, legal PT NHR, M Purba juga sudah dipanggil sebanyak dua kali.
Tujuan pemanggilan itu, kata Zulfendra, agar tidak mencampuri urusan internal serikat buruh. Terlebih lagi menghentikan buruh serikat yang legalitasnya sudah jelas keabsahannya.
"Dua kubu dengan lambang yang sama yang baru muncul itu tentu kita tidak akan mengeluarkan pencatatan dengan mereka," kata dia.
Lain pihak, legal PKS PT NHR, M Purba ketika dihubungi awak media terkait penghentian pekerja buruh (kubu Asman-red) dibantahnya.
Purba menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada pengurus serikat apa penyebabnya.
"Soal penghentian buruh tidak ada urusannya dengan perusahaan," ujarnya. (stone)


Berita Lainnya
Kapolres Dumai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jajaran Personil Polres Dumai
Edi Taufik: Pemuda Pancasila Siap Dukung Program Kebangsaan untuk Generasi Muda
Lambannya Penanganan Polisi Atas Kasus Pengeroyokan Anggota Banser Tangerang, Kasatkorcab Banser Pelalawan Riau Geram
Polresta Pekanbaru Jaring Puluhan Pemuda Pemudi Langgar Prokes Covid-19
Jelang Mutasi Esselon II Pemprov Riau, Setengah Lebih Pejabat Tak Dipakai Lagi
Kapolres Inhu Minta Satpam Bank Ingatkan Nasabah Gunakan Jasa Pengamanan
Diduga Ingkar Bayar Invoice Minyak POME, PT SJIO Digugat PT Lux ke Pengadilan
Walikota Dumai Di Dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Dr. Supardi, SH, MH Resmikan PTSP
Sekab DPP LSM LIRA, Ranti: Berharap Semua LSM LIRA Bisa Manfaatkan Kemajuan Teknologi
Ditpolair Polda Riau Turunkan Tim Evakuasi Warga Terdampak Banjir
DPRD Tak Membahas LKPJ Anggaran 2020, APBD Inhu Bermasalah
Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai, Zul AS: Optimalisasi Menarik Investor Sebanyak-banyaknya