PILIHAN
Penyegelan SDN 006 Merupakan Hal yang Dianggap melanggar hukum

INHIL(PantauNews) - Penyegelan terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merupakan hal yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) terkait penyegelan SDN 006 Tagaraja, di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/9/2018).
Dikatakan Herwanissitas, penyegelan SDN 006 merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang-halangi proses belajar yang telah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
"Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Ditegaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa Sitas, kasus penyegelan karena sengketa lahan itu, akan mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, apalagi ini menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah.
"Silahkan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," terangnya.Selanjutnya, pihak DPRD dan Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan berencana akan turun ke lapangan, untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut.(McRiau/Zul)
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) terkait penyegelan SDN 006 Tagaraja, di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/9/2018).
Dikatakan Herwanissitas, penyegelan SDN 006 merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang-halangi proses belajar yang telah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
"Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Ditegaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa Sitas, kasus penyegelan karena sengketa lahan itu, akan mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, apalagi ini menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah.
"Silahkan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," terangnya.Selanjutnya, pihak DPRD dan Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan berencana akan turun ke lapangan, untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut.(McRiau/Zul)
Berita Lainnya
Badan Eksekutif Muda Tangerang Kota Salurkan Bantuan Bencana Banjir Di Serang
Reses 4 Titik Kelurahan di Kota Dumai, Hardianto Titip Pesan 'Pilihlah Pemimpin dengan Bijak'
250 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Kecamatan Lamba Leda
Dishub Dumai Tanggap Cepat Keluhan Warga Terkait Penerangan Jalan
Dumai dan Pekanbaru Tertinggi, Berikut Sebaran 81 Kasus Baru Covid-19 di Riau
Kakek 70 Tahun Jadi Korban Keganasan Buaya Saat Mandi di Sungai
128 Dosen UIR Ikuti Pelatihan AA Mandiri untuk Peningkatan kualitas
Upaya Pencegahan TTPO Dan Prostitusi Polres Dumai Bersama Satpol PP Laksanakan penyuluhan
PRPH Rumah Halal Hadir di Acara Seminar UMKM Alisya Khadijah Kabupaten Bekasi
Proyek Roro Dumai-Melaka akan Lakukan Uji Coba di Bulan September 2019.
Cawako Eko Suharjo Tidak Bisa Hadir di Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Dumai 2020
Pimpin Komnas Perlindungan Anak Dumai, Benny Akbar: Cari Solusi Terbaik Terkait Hak Anak