• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Penyegelan SDN 006 Merupakan Hal yang Dianggap melanggar hukum

PantauNews

Rabu, 19 September 2018 18:19:00 WIB
Cetak

INHIL(PantauNews) - Penyegelan terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merupakan hal yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) terkait penyegelan SDN 006 Tagaraja, di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/9/2018).

Dikatakan Herwanissitas, penyegelan SDN 006 merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang-halangi proses belajar yang telah dijamin oleh Undang-Undang (UU).

"Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Ditegaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa Sitas, kasus penyegelan karena sengketa lahan itu, akan mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, apalagi ini menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah.

"Silahkan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," terangnya.Selanjutnya, pihak DPRD dan Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan berencana akan turun ke lapangan, untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut.(McRiau/Zul)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja

Malaysia Usir 14 Turis Asal Wuhan Setibanya di Bandara Kuala Lumpur

Keluarga Bale Reod Gelar Hari Jadi Ke-1

Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025

FMPH-R Sesalkan Pernyataan Kejari Pekanbaru, Angki: Statementnya 'Ngawur'

Baliho Bacawako Amris Terpajang Gagah di Pusat Kota Dumai

Zumi Zola Didakwa Menerima Pemberian Dari Berbagai Pihak

Kapan Teroris Bom Thamrin Dieksekusi Mati? Ini Kata Jaksa Agung

Jupiter MX VS Fuso Bersimbah Darah, Tiga Anak Tak Sadarkan Diri

'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN

Walikota Dan Wakil Walikota Dumai Hadiri Acara Ramah Tamah

KKM 49 Untirta Serang, Lakukan Praktek Kerja Budidaya Belut

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1014 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 737 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved