PILIHAN
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum
Jakarta(PantauNews) - Polemik mantan narapidana koruptor yang dikembalikan haknya menjadi peserta Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menaati Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds



Berita Lainnya
PC GP Ansor Pelalawan Lanjutkan Safari Audiensi ke Kemenag
Guspian: Jika Terindikasi ‘Main Mata’, Copot Kepala Dinas
Picu Karhutla, Kapolda Janji Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging
Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Apresiasi Pelayanan Puskesmas Kecamatan Karawaci
Angeline Fremalco Laksanakan Penanaman Bibit Pohon dan Serahkan Bantuan Sembako
Dikritik soal Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Akan Terus Copot!
Sudah hampir 1 bulan Tragedi di perairan Industri Tanjung Buton belum ada Kejelasan ada apa dengan Satpolairud polres Siak
Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Sesditjenpas Kunjungi Rutan Dumai
Jokowi Minta Sistem Informasi RS Rujukan Corona Dibangun
Pemdes Sukaharja Gelar Pembinaan Anggota Linmas
Nyawa Terancam, Warga Minta Pemkab Manggarai Timur Perbaiki Jalan
Hai PNS Pajak, Ditanya Ibu Sri Mulyani Mukanya Lesu Semua Ya?