PILIHAN
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum
Jakarta(PantauNews) - Polemik mantan narapidana koruptor yang dikembalikan haknya menjadi peserta Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menaati Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds



Berita Lainnya
Sebanyak Rp.15.777.000, Hilmi FPI Salurkan Bantuan Masyarakat Dumai Korban Wamena dan Gempa di Ambon
Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Dampingi pekerja PT. Tirta Kencana Tata Warna menyelesaikan permasalahan industrial
Ganti Uang Winda Earl Raib, Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar
4 hektar lahan Hangus saat kebakaran di Dumai Motor ,Tanjung Palas
Didepan Ratusan Pendemo, Ketua DPRD Kota Tangerang Sampaikan Pakta Integritas
Ternyata Kemenkes Punya 'Utang' ke RSUD Dumai, Tak Tanggung Nilainya Hampir Rp70 Miliar
Ketua BKPRMI Kota Tangerang Rutin Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Masjid Durunnafis Disemprot Disinfektan,Cegah Penularan Virus Corona
Warga Kampung Baru Minta Aparatur Tindak Tegas Pengemudi Angkutan Muatan Lebih Tonase
Proyek Roro Dumai-Melaka akan Lakukan Uji Coba di Bulan September 2019.
Dua Anggota DPRD Dumai Sesalkan Aksi Mogok Mengajar Para Guru SMPN 15, Dedi : Segera Kita Proses
Minyak Blok Rokan akan dibawa ke Pertamina Dumai, Estimasi 250.000 Barel Per Hari