PILIHAN
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum
Jakarta(PantauNews) - Polemik mantan narapidana koruptor yang dikembalikan haknya menjadi peserta Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menaati Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds



Berita Lainnya
Kadisnakertrans Riau: Kronologis Kasus dalam Proses, Jangan Berikan Persepsi Sendiri
KPAI Minta Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci
Sara soal Kicauan Paha: Jika Ibu Anda Dilecehkan, Apakah Tenang Saja?
DPRD Kota Tangerang Serahkan Rekomendasi LKPj Walikota
Pembentukan Tim Relawan Zahirman Zabir Menuju Kursi DPD RI
PT KPI RU Dumai Gelar Pelatihan Pakan Ternak Alternatif Dari Limbah Sorgum
Kepala Suku Kimak: Jangan Takut, TNI-Polri Jaga Papua
Soto Rempah Kendal Memang Nikmat Rasanya, Silahkan Coba!
Kegiatan Donor Darah PMI Dumai Kembali Kerjasama Dengan Apical Dumai
Terkait Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pihak PT HK Nyatakan sudah 95 Persen Proses Pembebasan Lahan
Imigrasi Dumai Sudah Deportasi 70 WNA Sepanjang Tahun 2019, Didominasi Negara Bangladesh
Main Kucing-kucingan Terkait Jam Operasional, GN-PK Dumai: Apa Sengaja Didiamkan atau Ada Dugaan Konspirasi ?