PILIHAN
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum

Jakarta(PantauNews) - Polemik mantan narapidana koruptor yang dikembalikan haknya menjadi peserta Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menaati Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,†jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,†terangnya.
Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups
Sumber: bawaslu editor : dds
Berita Lainnya
Lulus Seleksi Kompetensi Dasar,261 CPNS Rencana Somasi MenPAN-RB
Anggota DPRD Kota Tangerang Tanggapi Pandangan Masyarakat Terhadap Parpol
Ini Penampakan Pisau Bengkok yang Ditusukkan ke Imam Masjid di Pekanbaru
Insan Pers dan Kesbangpol Kendal Adakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 2021
MPW PP Provinsi Banten Gelar Muswil ke-5
LPP Akan Mengadakan Diskusi Publik Bersama Para PC PAUD
AWDI dan MCI Telusuri Kasus Sengketa Informasi Publik
3 Pimpinan Tertinggi di Dumai Harap Semua Pihak Dukung Pelantikan Presiden RI
T Hutahuruk: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Membantu Aparat Penegak Hukum
Polres Dumai Kerahkan 60 Personil Amankan Pleno KPU
Semangat Berbagi Ramadhan, PJS Bangka Selatan Sebarkan 500 Takjil ke Masyarakat
Gara Gara Ditagih Utang, Pasutri Nekad Bunuh Nenek Kandungnya