• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum

Redaksi

Senin, 03 September 2018 09:34:00 WIB
Cetak

Jakarta(PantauNews) - Polemik mantan narapidana koruptor yang dikembalikan haknya menjadi peserta Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menaati Undang-Undang  (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.



“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,” jelas Abhan di Jakarta, Jumat (31/8/2018).



Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.



“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,” terangnya.



Sebelumnya, sambung Abhan, dalam fungsi pencegahan Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Bahkan sudah melalui pakta integritas yang ditandatangani oleh petinggi partai politik. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.



Saat pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019, beberapa parpol masih mencalonkan mantan narapidana. Merespon hal tersebut, Bawaslu mengimbau pengurus parpol untuk mengganti nama bacaleg yang bersangkutan dengan bacaleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi, terorisme, kejahatan seksual dan narkotika. Dengan imbauan Bawaslu itu, beberapa parpol beritikad baik dengan mengganti mantan terpidana perkara korups

Sumber: bawaslu editor : dds


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diduga Diskriminatif dan Tak Berwenang, Pertamina dan KPI Digugat Rp 3,8 Miliar

Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Mutasi Lima Pamen

Polres Dumai Bersama Stakeholder Gencar Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan

Man Boww : Menyulap Barang Bekas Menjadi Sepeda Rakit Dayung.

Wartawan Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Stabilitas Bangsa

Dikabarkan Menjadi Tahanan Titipan Kejari, Balon Wako 'H' sudah Diinapkan di Rutan Dumai

Jalankan Program Family Road to Refinery, PT KPI Unit Dumai Bangun Kebanggaan dan Keselamatan Kerja Dari Keluarga

RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4

Lampu PJU Dicopot, DPRD Ingatkan Dishub Lakukan Sosialisasi

5 Serdik Sespimmen Angkatan Ke-61 Gelar Donor Darah di PMI Bandung

Dahulu Rusak, Kini Bawah Laut Calabai di NTB Memesona

Baru Sehari Berkerja di Jondul, Maya Ditangkap Satpol PP Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved