PILIHAN
DISKOMINFOTIK Di panggil sebagai saksi Oleh KEJATI Riau
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau,Ir Yogi Getri, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 25 Juli 2018. Yogi dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2016 di instansi yang dipimpinnya.
Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.
Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan
Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.
Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru
Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.
Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan
Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.
Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru



Berita Lainnya
Gubri Perintahkan Kepada Seluruh Kepala Darah Se- Provinsi Riau Untuk Laksanakan Ibadah Minta Hujan
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
Jumlah Bacaleg di Inhu Berkurang, Ini Penyebabnya
Oknum ASN Unggah di Media Sosial, Bawaslu Dumai: Kirim Fotonya Pak!
Aksi Heroik Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru
Kapolres Dumai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Wabup Rokan Hilir Jhonny Charles Hadiri Resepsi Pernikahan, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
KemenPANRB Minta Instansi Sampaikan Data Pegawai Non-ASN Paling Lambat 30 September
Angon Sapi di Areal PT Tesso Indah, Warga Rantau Bakung Tenggelam di Kanal
Melalui Program CSR, PT Edi Laksanakan Kegiatan Sunatan Massal
Kegiatan Jum'at Curhat Bersama Polsek Dumai Kota