PILIHAN
DISKOMINFOTIK Di panggil sebagai saksi Oleh KEJATI Riau
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau,Ir Yogi Getri, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 25 Juli 2018. Yogi dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2016 di instansi yang dipimpinnya.
Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.
Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan
Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.
Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru
Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.
Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan
Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.
Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru



Berita Lainnya
Jika Tak Akomodir Pokir Dewan, APBD Riau 2021 Dianggap Cacat Hukum
Dilantik Kapolri, Irjen Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau
Advokat PT Agung Automall Layangkan Hak Jawab, Eks Karyawan: Saya Tidak Pernah Mangkir
Wakil Walikota Hadiri Tepuk Tepung Tawar Danrem 031 Wira Bima
Berikan Pelayanan Maksimal, Warga Bangko Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Disdukcapil Rohil
Dua Kali Mangkir dari Bipartit, PT. Narasaka Utama Dilaporkan ke Disnaker Dumai
Goro Bersama Rutin Kelurahan Bagan Barat Kali Ini Diwilayah Lingkungan RT 013 dan RT 11
Muhammadiyah Rohul Laksanakan Sholat Idul Adha Di Lapangan LKA Ujungbatu
Irjen Agung: Polda Riau Kerahkan 1200 Personel Pengamanan
Satpol PP Pekanbaru Bentrok dengan Pedagang Pasar Sukaramai, Larshen Yunus: Ini Memalukan
Berhasil Internalisasi Budaya AKHLAK, PT KPI RU Dumai Raih Juara 1 Best Function LCV Implementator 2022
Mantan Aktivis Ini Minta Hendry Wijaya Bertanggungjawab