Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
ROHIL, PANTAUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menorehkan prestasi besar di awal tahun 2026 dengan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB di Tunggal Panaluan Polres Rohil, polisi memaparkan keberhasilan pengungkapan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta happy five (HS) sebanyak 10.000 butir.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta para pejabat utama Polres Rohil dan dihadiri awak media Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkoba tersebut bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun 2023, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Selain itu, tersangka juga memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni perkara tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia. Ia berharap, melalui publikasi luas oleh media, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menekan angka kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.
Sebagai informasi, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rokan Hilir dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu, ( HSY).


Berita Lainnya
Ketua PDIP Dumai Blak Blakan 1 Nama yang Diusulkan, Demokrat dan PKS : Tunggu DPP
Mulai 1 September Petugas Datangi Rumah untuk Sensus
Samudi, Kades Mauk Barat Kabupaten Tangerang Akan Tingkatkan Pelayanan Dan Pembangunan Desa
Cegah Penularan Covid-19, GCD Bagikan 1000 Masker
Video Viral Istri Aniaya Suami, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Kunjungi Politeknik Negeri Bengkalis
Antusias, Ribuan Warga Bandung Ikuti Serbuan Vaksinasi di Seskoau
Destiansi Wisata Pulau Pinang Ramai Dikunjungi Wisatawan, Tapi Minim Fasilitas Bagi Pengunjung
Grand Opening M2000 Car Wash Detailing Premium, Diresmikan Pj Walikota Pekanbaru
Partisipasi Aktif Dalam Menjaga Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan Walikota Dumai
SB-TEKAL Laksanakan Rakernas, Ismunandar : Wadah Perjuangan Aspirasi Buruh Tetap Tajam dan Berwibawa
Kearagonan Kepsek SMPN 15 Dumai, Berujung Mosi Tidak Percaya