Dituding Lakukan Pemutusan Sepihak dan Bayar Upah di Bawah UMK, PT. Pan Baruna Terancam Dilaporkan
PANTAUNEWS, DUMAI — Suasana tegang menyelimuti ruang mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai pada Senin 19/3/2025, saat berlangsungnya Mediasi I antara pekerja atas nama Robby Adrianto dengan pihak perusahaan PT. Pan Baruna. Ditemani langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, pekerja melayangkan sejumlah tuntutan serius kepada perusahaan.
Dalam mediasi yang seharusnya menjadi upaya untuk meredam konflik dan mencari solusi, perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Piter selaku Asisten Manajer Marketing justru menuai kekecewaan.
SPN menilai perwakilan yang hadir tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan, apalagi untuk menyelesaikan pokok persoalan hubungan industrial yang telah berlangsung cukup lama.
“Ini mediasi resmi, bukan pertemuan basa-basi. Kami minta kehadiran direktur perusahaan atau setidaknya pejabat berwenang yang mampu mengambil keputusan strategis,” tegas Alfien kepada media usai mediasi. Ia menuding perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dalam proses mediasi tersebut, Robby Adrianto selaku pekerja menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar keluhan:
• Pemutusan kontrak sepihak – Kontrak kerja Robby disebut diakhiri secara sepihak sebelum masa berakhir tanpa kompensasi yang layak.
• Kelebihan jam kerja (lembur) tidak dibayar – Pekerja mengklaim adanya jam kerja tambahan yang tidak pernah dihitung dan dibayar sesuai ketentuan.
• Tidak ada sosialisasi peraturan perusahaan – Perusahaan dinilai abai dalam memberikan pemahaman terkait peraturan internal yang menjadi pedoman kerja.
• Status hubungan kerja dipermasalahkan – Robby merasa hubungan kerja terjadi di wilayah Dumai, namun perusahaan mengklaim penempatan kerja di Kabupaten Rokan Hilir.
Tak berhenti pada keempat poin di atas, SPN juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak normatif lainnya. Alfien menyebutkan bahwa Robby tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), serta terdapat indikasi pemberian upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.
“Ini sangat serius. Kita akan segera buat laporan ke Disnaker Provinsi Riau untuk dilakukan pemeriksaan upah dan penetapan. Jika terbukti, bisa menjadi dasar laporan pidana khusus,” tegas Alfien.
Lebih mengejutkan lagi, SPN mengungkap bahwa satu unit kendaraan bermotor milik Robby yang digunakan untuk operasional kerja justru ditahan oleh manajemen perusahaan tanpa kejelasan.
“Kami nilai ini sebagai bentuk perampasan atau penggelapan aset pribadi. Pekerja akan kami dampingi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Dumai,” tambahnya.
Melihat sikap pasif dan tidak kooperatif dari pihak perusahaan, SPN menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur administratif maupun pidana.
“Kami tidak main-main. Jika mediasi tak membuahkan hasil, kami siap menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal satu pekerja, tapi soal prinsip keadilan dan hak pekerja,” tutup Alfien.


Berita Lainnya
Bupati Sukiman Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rohul ke-24 Tahun 2023
Apical dan Asian Agri Tampilkan Produk Unggulan dalam Dumai Expo 2025
PJS Riau Apresiasi Kinerja Panpel dan DPC PJS Kampar
Polres Inhu Berjaga-jaga di Lokasi Lahan Sengketa
Pemprov Riau Buka Lelang 12 Jabatan, BKD: Tinggal Menunggu Izin KASN
Jokowi: Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Seksi 1 Selesai Sebelum Lebaran
AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si Resmi Menjabat Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K Pindah Di Lantas Polda Riau
IWD 2023 Angkat Tema Perempuan dan Politik
Fun Run Kota Dumai Resmi Dilepas Kapolda Riau
Polres Dumai Terima Penghargaan Trust Award dari LEMKAPI
Pemerintah Dumai Gelar Uji Publik Terkait KLHS Dan RPJPD 2025 -2045
Pengurus SPSI Inhu Kecam Penutupan Akses Jalan Menuju PT NHR