Dituding Lakukan Pemutusan Sepihak dan Bayar Upah di Bawah UMK, PT. Pan Baruna Terancam Dilaporkan
PANTAUNEWS, DUMAI — Suasana tegang menyelimuti ruang mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai pada Senin 19/3/2025, saat berlangsungnya Mediasi I antara pekerja atas nama Robby Adrianto dengan pihak perusahaan PT. Pan Baruna. Ditemani langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, pekerja melayangkan sejumlah tuntutan serius kepada perusahaan.
Dalam mediasi yang seharusnya menjadi upaya untuk meredam konflik dan mencari solusi, perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Piter selaku Asisten Manajer Marketing justru menuai kekecewaan.
SPN menilai perwakilan yang hadir tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan, apalagi untuk menyelesaikan pokok persoalan hubungan industrial yang telah berlangsung cukup lama.
“Ini mediasi resmi, bukan pertemuan basa-basi. Kami minta kehadiran direktur perusahaan atau setidaknya pejabat berwenang yang mampu mengambil keputusan strategis,” tegas Alfien kepada media usai mediasi. Ia menuding perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dalam proses mediasi tersebut, Robby Adrianto selaku pekerja menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar keluhan:
• Pemutusan kontrak sepihak – Kontrak kerja Robby disebut diakhiri secara sepihak sebelum masa berakhir tanpa kompensasi yang layak.
• Kelebihan jam kerja (lembur) tidak dibayar – Pekerja mengklaim adanya jam kerja tambahan yang tidak pernah dihitung dan dibayar sesuai ketentuan.
• Tidak ada sosialisasi peraturan perusahaan – Perusahaan dinilai abai dalam memberikan pemahaman terkait peraturan internal yang menjadi pedoman kerja.
• Status hubungan kerja dipermasalahkan – Robby merasa hubungan kerja terjadi di wilayah Dumai, namun perusahaan mengklaim penempatan kerja di Kabupaten Rokan Hilir.
Tak berhenti pada keempat poin di atas, SPN juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak normatif lainnya. Alfien menyebutkan bahwa Robby tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), serta terdapat indikasi pemberian upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.
“Ini sangat serius. Kita akan segera buat laporan ke Disnaker Provinsi Riau untuk dilakukan pemeriksaan upah dan penetapan. Jika terbukti, bisa menjadi dasar laporan pidana khusus,” tegas Alfien.
Lebih mengejutkan lagi, SPN mengungkap bahwa satu unit kendaraan bermotor milik Robby yang digunakan untuk operasional kerja justru ditahan oleh manajemen perusahaan tanpa kejelasan.
“Kami nilai ini sebagai bentuk perampasan atau penggelapan aset pribadi. Pekerja akan kami dampingi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Dumai,” tambahnya.
Melihat sikap pasif dan tidak kooperatif dari pihak perusahaan, SPN menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur administratif maupun pidana.
“Kami tidak main-main. Jika mediasi tak membuahkan hasil, kami siap menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal satu pekerja, tapi soal prinsip keadilan dan hak pekerja,” tutup Alfien.


Berita Lainnya
Pemprov Riau Minta OPD Selesaikan Proses Pencairan DAK Fisik 2020 Tahap Pertama
Tiga Agenda Ranperda dalam Rapat paripurna DPRD Rohul Untuk APBD Perubahan 2023 dan DBH Kelapa Sawit
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Tanjung Penyebal Kota Dumai Dikukuhkan
RT 06 Kelurahan Kampung Baru Doa Bersama di Masjid Baiturohim
Buka Musda ABUJAPI Riau, Ini Pesan Kapolda Riau
Rombongan ASN Bersama Walikota Dumai Adakan Safari Dakwah Dimesjid Bustanul Abidin
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
Pemkab Rohul Melaksanakan Kegiatan FGD, di Islamic Center
Polres Dumai Gelar FGD Penanggulangan Terorisme, Eks Napiter: Paham Radikal Rusak Keutuhan NKRI
PJS Riau Apresiasi Kinerja Panpel dan DPC PJS Kampar
Syamsuar Janji Kibarkan Panji Partai Golkar hingga ke Pelosok Desa di Riau
Media Online Redaksi86.com Lakukan Pembagian Sembako dan Santunan Anak Yatim