Dituding Lakukan Pemutusan Sepihak dan Bayar Upah di Bawah UMK, PT. Pan Baruna Terancam Dilaporkan
PANTAUNEWS, DUMAI — Suasana tegang menyelimuti ruang mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai pada Senin 19/3/2025, saat berlangsungnya Mediasi I antara pekerja atas nama Robby Adrianto dengan pihak perusahaan PT. Pan Baruna. Ditemani langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, pekerja melayangkan sejumlah tuntutan serius kepada perusahaan.
Dalam mediasi yang seharusnya menjadi upaya untuk meredam konflik dan mencari solusi, perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Piter selaku Asisten Manajer Marketing justru menuai kekecewaan.
SPN menilai perwakilan yang hadir tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan, apalagi untuk menyelesaikan pokok persoalan hubungan industrial yang telah berlangsung cukup lama.
“Ini mediasi resmi, bukan pertemuan basa-basi. Kami minta kehadiran direktur perusahaan atau setidaknya pejabat berwenang yang mampu mengambil keputusan strategis,” tegas Alfien kepada media usai mediasi. Ia menuding perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dalam proses mediasi tersebut, Robby Adrianto selaku pekerja menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar keluhan:
• Pemutusan kontrak sepihak – Kontrak kerja Robby disebut diakhiri secara sepihak sebelum masa berakhir tanpa kompensasi yang layak.
• Kelebihan jam kerja (lembur) tidak dibayar – Pekerja mengklaim adanya jam kerja tambahan yang tidak pernah dihitung dan dibayar sesuai ketentuan.
• Tidak ada sosialisasi peraturan perusahaan – Perusahaan dinilai abai dalam memberikan pemahaman terkait peraturan internal yang menjadi pedoman kerja.
• Status hubungan kerja dipermasalahkan – Robby merasa hubungan kerja terjadi di wilayah Dumai, namun perusahaan mengklaim penempatan kerja di Kabupaten Rokan Hilir.
Tak berhenti pada keempat poin di atas, SPN juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak normatif lainnya. Alfien menyebutkan bahwa Robby tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), serta terdapat indikasi pemberian upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.
“Ini sangat serius. Kita akan segera buat laporan ke Disnaker Provinsi Riau untuk dilakukan pemeriksaan upah dan penetapan. Jika terbukti, bisa menjadi dasar laporan pidana khusus,” tegas Alfien.
Lebih mengejutkan lagi, SPN mengungkap bahwa satu unit kendaraan bermotor milik Robby yang digunakan untuk operasional kerja justru ditahan oleh manajemen perusahaan tanpa kejelasan.
“Kami nilai ini sebagai bentuk perampasan atau penggelapan aset pribadi. Pekerja akan kami dampingi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Dumai,” tambahnya.
Melihat sikap pasif dan tidak kooperatif dari pihak perusahaan, SPN menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur administratif maupun pidana.
“Kami tidak main-main. Jika mediasi tak membuahkan hasil, kami siap menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal satu pekerja, tapi soal prinsip keadilan dan hak pekerja,” tutup Alfien.


Berita Lainnya
Tim Gabungan Polres Dumai Bersama Pom TNI-AD Sisir Sejumlah Gudang Yang Diduga Penampungan BBM Illegal
Instruksi Bupati Rohil H Bistaman Dlh Rohil Turunkan Satgas Bersihkan Median Jalan hingga Pajak Lama
Ridayanti SH dan Kawan- Kawan Jangkau Daerah Bencana, Dari Brandan, Sibolga Hingga Ke Aceh Tamiang
LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik
Kapolres Bersama Pemkab Kuansing Tinjau Pos Penyekatan Mudik
MF Korban Tenggelam Di Rupat Telah Ditemukan
Lurah Bukit Kayu Kapur Tak Ingin Wilayahnya Kotor dan Kumuh
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya: Tidak Ada Lagi Gigi Satu, Semuanya Kita Gas Poll
Wali Kota Dumai Hadiri Hari Jadi Kelurahan Gurun Panjang
Walikota Dumai Resmikan Taman Terbuka Ramah Anak
Anggota DPR RI Dapil Riau II Tinjau Lokasi Video Viral Anak SD Bergelantungan
PT Rigunas Diduga Tampung TBS dari Kawasan Bukit Betabuh