Seruan Bersama Tutup Hiburan Malam di Dumai, Antara Ketegasan dan Koordinasi yang Dipertanyakan

PANTAUNEWS, DUMAI – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota Dumai bersama berbagai pihak, termasuk Kepolisian Resort Dumai, Kodim 0320 Dumai, Kementerian Agama Kota Dumai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, telah mengeluarkan Seruan Bersama yang mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk tutup sementara selama bulan suci.
Namun, implementasi dari kebijakan ini tampaknya belum berjalan sesuai harapan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada sejumlah pengusaha hiburan malam yang mengaku belum menerima surat Seruan Bersama sebelum dilakukan penertiban oleh Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) bersama Satpol PP Kota Dumai pada Rabu malam, 12 Maret 2025.
Ketua LHMB, Wan Ade, menyesalkan hal ini dan berharap Satpol PP dapat lebih maksimal dalam menyebarluaskan informasi kepada para pelaku usaha hiburan malam.
"Benar, dalam aksi turun tadi malam, masih ada beberapa tempat yang belum menerima surat edaran Seruan Bersama Ramadhan ini," ujar Wan Ade pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ia menegaskan pentingnya peran Satpol PP dalam memastikan aturan ini diterapkan secara merata dan adil, agar suasana Ramadhan di Kota Dumai tetap kondusif. "Kami menekankan kepada pengusaha hiburan yang menjual minuman keras serta tempat-tempat hiburan malam agar mematuhi surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pemko Dumai," tambahnya.
Demi kebeimbangan pemberitaan, awak media mencoba mengonfirmasi Kasatpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP, mengenai mekanisme penyampaian surat Seruan Bersama ini. Apakah surat ini seharusnya dikirim langsung kepada pengusaha hiburan atau hanya kepada pihak tertentu? Siapa yang bertanggung jawab untuk menyebarluaskannya?
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Dumai belum memberikan jawaban. Hal yang sama juga terjadi ketika awak media mencoba menghubungi Kabag Kesra Kota Dumai, Wilsubandi, S.STP, M.Eng. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya berstatus centang satu, menandakan belum diterima atau belum dibaca.
Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Jika surat edaran ini memang telah diterbitkan, mengapa masih ada pengusaha hiburan yang mengaku belum menerimanya? Apakah ada kendala dalam distribusi, ataukah memang kurangnya koordinasi dari pihak terkait?
Ketidaktepatan distribusi surat Seruan Bersama berpotensi menjadi celah bagi pengusaha hiburan malam untuk tetap beroperasi selama Ramadhan, dengan alasan mereka belum menerima pemberitahuan resmi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik lebih lanjut dan berujung pada konflik antara aparat penegak aturan dan pelaku usaha.
Ke depan, diharapkan Satpol PP dan instansi terkait dapat lebih transparan dan sigap dalam mendistribusikan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan. Ketegasan dalam penegakan aturan memang penting, tetapi tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik, kebijakan yang dibuat bisa kehilangan efektivitasnya.
Masyarakat Dumai tentu berharap bahwa Seruan Bersama ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan dengan baik demi menghormati kesucian bulan Ramadhan.
Berita Lainnya
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana
Sosialisasi Gerakan Masyarakat Gurun Panjang Untuk Penurunan Angka Stunting
Pelayanan Penyeberangan RoRo di Tanjung Buton Riau Lumpuh, Ini Rutenya
Penyertaan Modal BUMDes Bukit Selanjut Dipertanyakan
TSWE Dumai Mengucapkan Selamat Hari UlangTahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.
Polres Dumai Gelar Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022
Meski Sudah Ditertibkan, Pelaku PETI di Peranap Diduga Acuhkan APH
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Lima Desa di Rohul Tuntut 20 Persen Pola Kemitraan PT Sawit Asahan Indah
DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
Semangat Goro Kelurahan Bagan Besar Timur, Kebersamaan Babinsa dengan Masyarakat
Sekda Dumai Buka Acara Bimtek Kemudahan Berusaha Angkatan I
Riau Termasuk Salah satu Propinsi Rawan Korupsi