Gugatan Pra Peradilan Direktur PT NHR Menang Atas Disnaker Riau
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan pra peradilan Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi dalam kasus dengan salah satu mantan direktur PT NHR, HW.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Johan Kosaidi adalah tidak sah. Mengembalikan harkat dan martabat," kata Lifiana Tanjung SH, sebagai hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3).
Dalam putusannya, hakim Lifiana mengatakan, ada beberapa alasan tidak sahnya penetapan tersangka. Salah satunya soal penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Riau yang kurang koordinasi dengan Korwas.
Sementara itu, pengacara PT NHR Mona Hutapea mengatakan, sejak awal pihaknya berkeyakinan penetapan Johan Kosaidi sebagai tersangka tidak sah.
"Dalam putusan hakim sudah dijelaskan bahwa penyidik PPNS Disnakertrans Riau kurang koordinasi dengan Korwas dan bahkan tidak ada surat tugas. Termasuk tempat dari dia yang melaporkan tidak berkedudukan di Pekanbaru," kata Mona.
Seharusnya pelapor atas kasus tersebut melaporkannya ke Disnaker Sumut. Sebab, keberadaan PT NHR berada didaerah tersebut.
"Dari awal sudah salah, sudah dipaksakan gitu," tegasnya.
Mona membantah terkait ketidakhadiran Johan Kosaidi saat dipanggil pihak Disnakertrans Riau.
"Panggilan itu sudah dihadiri perwakilan pihak perusahaan," ujar Mona.
Lain pihak, menurut salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Inhu bernama Rijal, yang aktif mengikuti perkembangan kasus ini, memberikan saran agar kedepannya investor yang ada di Kabupaten Inhu selalu aman dan damai. Serta tidak lagi ada pertikaian bagi pihak-pihak yang punya kewenangan.
"Berhati-hatilah dalam menentukan satu keputusan agar tidak malu kita di mata hukum. Walau bagaimanapun ini harga diri dan martabat orang lain, maka wajar-wajar saja kalau seseorang ditetapkan tersangka lalu melawan secara hukum lalu menang. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam prosedur. Ini yang tidak diperhatikan," kata Rizal. (stone)


Berita Lainnya
Sambut Hut Lalin Bhayangkara Ke 70 Satlantas Polres Rohil Gelar Bhakti Kesehatan Dan Donor Darah
Babinsa Gurun Panjang Berikan Latihan PBB Di SMPN 12
Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau Tinjau Swab Masal di Rokan Hulu
Setya Novanto Diduga Berperan Dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
PLH Walikota Dumai Ikuti Penyerahan Sertifikat Tanah se-Indonesia Secara Virtual..
Cegah Kenakalan Remaja, Danramil 02/BK dan Babinsa Bina Sepakbola Pemuda Bukit Kapur
Peresmian PT Mitra Bandar Bertuah: Galian C Tanah Urug di Bukit Nenas Resmi Dibuka
Penjabat Bupati Inhu Tinjau Pelaksanaan Jumat Agung
Cek Kesiapan Prajurit, Walikota Dumai Sambut Kedatangan Danpussenarhanud
Berkunjung ke Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Kerjasama Bidang Energi
New Normal di Pelindo I Cabang Dumai
Bupati Pelalawan Resmikan Rumah Singgah Ketiga Yayasan RRD di Pekanbaru