Gugatan Pra Peradilan Direktur PT NHR Menang Atas Disnaker Riau

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan pra peradilan Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi dalam kasus dengan salah satu mantan direktur PT NHR, HW.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Johan Kosaidi adalah tidak sah. Mengembalikan harkat dan martabat," kata Lifiana Tanjung SH, sebagai hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3).
Dalam putusannya, hakim Lifiana mengatakan, ada beberapa alasan tidak sahnya penetapan tersangka. Salah satunya soal penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Riau yang kurang koordinasi dengan Korwas.
Sementara itu, pengacara PT NHR Mona Hutapea mengatakan, sejak awal pihaknya berkeyakinan penetapan Johan Kosaidi sebagai tersangka tidak sah.
"Dalam putusan hakim sudah dijelaskan bahwa penyidik PPNS Disnakertrans Riau kurang koordinasi dengan Korwas dan bahkan tidak ada surat tugas. Termasuk tempat dari dia yang melaporkan tidak berkedudukan di Pekanbaru," kata Mona.
Seharusnya pelapor atas kasus tersebut melaporkannya ke Disnaker Sumut. Sebab, keberadaan PT NHR berada didaerah tersebut.
"Dari awal sudah salah, sudah dipaksakan gitu," tegasnya.
Mona membantah terkait ketidakhadiran Johan Kosaidi saat dipanggil pihak Disnakertrans Riau.
"Panggilan itu sudah dihadiri perwakilan pihak perusahaan," ujar Mona.
Lain pihak, menurut salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Inhu bernama Rijal, yang aktif mengikuti perkembangan kasus ini, memberikan saran agar kedepannya investor yang ada di Kabupaten Inhu selalu aman dan damai. Serta tidak lagi ada pertikaian bagi pihak-pihak yang punya kewenangan.
"Berhati-hatilah dalam menentukan satu keputusan agar tidak malu kita di mata hukum. Walau bagaimanapun ini harga diri dan martabat orang lain, maka wajar-wajar saja kalau seseorang ditetapkan tersangka lalu melawan secara hukum lalu menang. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam prosedur. Ini yang tidak diperhatikan," kata Rizal. (stone)
Berita Lainnya
Sekab DPP LSM LIRA, Ranti: Berharap Semua LSM LIRA Bisa Manfaatkan Kemajuan Teknologi
KemenPANRB Minta Instansi Sampaikan Data Pegawai Non-ASN Paling Lambat 30 September
Kapolres Inhu Naik Perahu Karet Pastikan Situasi Aman Bagi Pengunjung
KORPRI Inhu Gelar Muskab ke-III
Meriahkan Kebersamaan, Keluarga Besar Daerah Rintis Gelar Silaturahmi di Miniatur Riau Pekanbaru
Perkumpulan Senior GMKI Riau Dukung Rusli Ahmad Pimpin FKUB Riau
PC Muhammadiyah Ujungbatu Safari Ramadhan
Abdul Wahid Mus Pimpin PW Muhammadiyah Riau
Polres Inhu Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Seberida
Turnamen Piala Futsal Bergilir 234 SC Dumai Resmi Ditutup
Riau Turun ke Peringkat Tiga Kasus Positif Covid-19 di Daratan Sumatera
Pemkab Bersama Forkopimda Inhu Gelar Rapat Membahas PPKM