Gugatan Pra Peradilan Direktur PT NHR Menang Atas Disnaker Riau
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan pra peradilan Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi dalam kasus dengan salah satu mantan direktur PT NHR, HW.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Johan Kosaidi adalah tidak sah. Mengembalikan harkat dan martabat," kata Lifiana Tanjung SH, sebagai hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3).
Dalam putusannya, hakim Lifiana mengatakan, ada beberapa alasan tidak sahnya penetapan tersangka. Salah satunya soal penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Riau yang kurang koordinasi dengan Korwas.
Sementara itu, pengacara PT NHR Mona Hutapea mengatakan, sejak awal pihaknya berkeyakinan penetapan Johan Kosaidi sebagai tersangka tidak sah.
"Dalam putusan hakim sudah dijelaskan bahwa penyidik PPNS Disnakertrans Riau kurang koordinasi dengan Korwas dan bahkan tidak ada surat tugas. Termasuk tempat dari dia yang melaporkan tidak berkedudukan di Pekanbaru," kata Mona.
Seharusnya pelapor atas kasus tersebut melaporkannya ke Disnaker Sumut. Sebab, keberadaan PT NHR berada didaerah tersebut.
"Dari awal sudah salah, sudah dipaksakan gitu," tegasnya.
Mona membantah terkait ketidakhadiran Johan Kosaidi saat dipanggil pihak Disnakertrans Riau.
"Panggilan itu sudah dihadiri perwakilan pihak perusahaan," ujar Mona.
Lain pihak, menurut salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Inhu bernama Rijal, yang aktif mengikuti perkembangan kasus ini, memberikan saran agar kedepannya investor yang ada di Kabupaten Inhu selalu aman dan damai. Serta tidak lagi ada pertikaian bagi pihak-pihak yang punya kewenangan.
"Berhati-hatilah dalam menentukan satu keputusan agar tidak malu kita di mata hukum. Walau bagaimanapun ini harga diri dan martabat orang lain, maka wajar-wajar saja kalau seseorang ditetapkan tersangka lalu melawan secara hukum lalu menang. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam prosedur. Ini yang tidak diperhatikan," kata Rizal. (stone)


Berita Lainnya
Pilkada Inhu, KPU Inhu Aktifkan Badan Adhoc dan Sosialisasi PSU
Pencalonan Dodi Nefeldy Sebagai Bacaleg Sudah Memenuhi Persyaratan
Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Secara Simbolis Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022
Polda Riau dan Forkompimda Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak
Bupati Inhil Memberi ijin Said Syarifudin mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Peduli Sesama, Pemuda lp19 Kelurahan Ratu Sima Santuni Anak Yatim dan Masyarakat Kurang Mampu
Menteri PPPA RI Kunker ke Inhu, Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Sekdako Dumai: Semua Masih dalam Proses dan Masih Belum 'Ketok Palu'
Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai
SPN Dumai Kunjungi Walikota Terpilih pasca Pilkada Dumai 2024.
Layak Diapresiasi, Kapolres Rohul Bantu Evakuasi Ibu Hamil Korban Banjir
IZI Riau Peduli Penderita Hidrosefalus