Gugatan Pra Peradilan Direktur PT NHR Menang Atas Disnaker Riau
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan pra peradilan Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi dalam kasus dengan salah satu mantan direktur PT NHR, HW.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Johan Kosaidi adalah tidak sah. Mengembalikan harkat dan martabat," kata Lifiana Tanjung SH, sebagai hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3).
Dalam putusannya, hakim Lifiana mengatakan, ada beberapa alasan tidak sahnya penetapan tersangka. Salah satunya soal penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Riau yang kurang koordinasi dengan Korwas.
Sementara itu, pengacara PT NHR Mona Hutapea mengatakan, sejak awal pihaknya berkeyakinan penetapan Johan Kosaidi sebagai tersangka tidak sah.
"Dalam putusan hakim sudah dijelaskan bahwa penyidik PPNS Disnakertrans Riau kurang koordinasi dengan Korwas dan bahkan tidak ada surat tugas. Termasuk tempat dari dia yang melaporkan tidak berkedudukan di Pekanbaru," kata Mona.
Seharusnya pelapor atas kasus tersebut melaporkannya ke Disnaker Sumut. Sebab, keberadaan PT NHR berada didaerah tersebut.
"Dari awal sudah salah, sudah dipaksakan gitu," tegasnya.
Mona membantah terkait ketidakhadiran Johan Kosaidi saat dipanggil pihak Disnakertrans Riau.
"Panggilan itu sudah dihadiri perwakilan pihak perusahaan," ujar Mona.
Lain pihak, menurut salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Inhu bernama Rijal, yang aktif mengikuti perkembangan kasus ini, memberikan saran agar kedepannya investor yang ada di Kabupaten Inhu selalu aman dan damai. Serta tidak lagi ada pertikaian bagi pihak-pihak yang punya kewenangan.
"Berhati-hatilah dalam menentukan satu keputusan agar tidak malu kita di mata hukum. Walau bagaimanapun ini harga diri dan martabat orang lain, maka wajar-wajar saja kalau seseorang ditetapkan tersangka lalu melawan secara hukum lalu menang. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam prosedur. Ini yang tidak diperhatikan," kata Rizal. (stone)


Berita Lainnya
Kapolda Riau dan Istri Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla di Rupat
Baznas Pekanbaru Bakal Salurkan 2.000 Bantuan Untuk Mustahik
Polres Dumai Musnahkan BB Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong
Seru! Polda Riau Gelar Nonton Bareng Film Sayap Sayap Patah
DPC GRIB Jaya Dumai Serahkan SK Mandat Kepengurusan kepada PAC Dumai Selatan
443 Pemuda Pemudi Riau Lulus Masuk Bintara Polri
Polwan Bersama Bhayangkari Cabang Dumai Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir
Jelang PSU, Pj Bupati Inhu Hadiri Apel Gelar Pasukan
Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau
Kapolda Riau Pastikan Kesiapan Vaksinasi dan Berikan Penghargaan
Pengurus Koperasi Tiga Serumpun Minta DPRD Inhu Jadwal Ulang Hearing
Keruk Parit Jalan Kesuma Jaya Mukti, Edison: Ini Salah Satu Wujud Nyata dari Reses