Gugatan Pra Peradilan Direktur PT NHR Menang Atas Disnaker Riau
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan pra peradilan Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi dalam kasus dengan salah satu mantan direktur PT NHR, HW.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Johan Kosaidi adalah tidak sah. Mengembalikan harkat dan martabat," kata Lifiana Tanjung SH, sebagai hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3).
Dalam putusannya, hakim Lifiana mengatakan, ada beberapa alasan tidak sahnya penetapan tersangka. Salah satunya soal penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Riau yang kurang koordinasi dengan Korwas.
Sementara itu, pengacara PT NHR Mona Hutapea mengatakan, sejak awal pihaknya berkeyakinan penetapan Johan Kosaidi sebagai tersangka tidak sah.
"Dalam putusan hakim sudah dijelaskan bahwa penyidik PPNS Disnakertrans Riau kurang koordinasi dengan Korwas dan bahkan tidak ada surat tugas. Termasuk tempat dari dia yang melaporkan tidak berkedudukan di Pekanbaru," kata Mona.
Seharusnya pelapor atas kasus tersebut melaporkannya ke Disnaker Sumut. Sebab, keberadaan PT NHR berada didaerah tersebut.
"Dari awal sudah salah, sudah dipaksakan gitu," tegasnya.
Mona membantah terkait ketidakhadiran Johan Kosaidi saat dipanggil pihak Disnakertrans Riau.
"Panggilan itu sudah dihadiri perwakilan pihak perusahaan," ujar Mona.
Lain pihak, menurut salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Inhu bernama Rijal, yang aktif mengikuti perkembangan kasus ini, memberikan saran agar kedepannya investor yang ada di Kabupaten Inhu selalu aman dan damai. Serta tidak lagi ada pertikaian bagi pihak-pihak yang punya kewenangan.
"Berhati-hatilah dalam menentukan satu keputusan agar tidak malu kita di mata hukum. Walau bagaimanapun ini harga diri dan martabat orang lain, maka wajar-wajar saja kalau seseorang ditetapkan tersangka lalu melawan secara hukum lalu menang. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam prosedur. Ini yang tidak diperhatikan," kata Rizal. (stone)


Berita Lainnya
Kapolres Dumai Pimpin Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja TA 2022
Polres Inhu Terima 3 Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN Rengat
Ratusan Anggota KTH "Kami Sepakat" Desa Sei Kuning Laksanakan Tanam Perdana 2000 Pohon
Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno di Dumai Timur, Pastikan Pilkada Aman dan Kondusif
Bupati Rohil Buka Seminar Anugerah Jurnalistik Kominfo Tahun 2022, Afrizal Sintong : Apresiasi Profesionalitas Insan Pers di Rohil
Ribuan Anggota PP Rohul Lanjutkan Demo Jilid II
Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
BPN Rohil Serahkan 300 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat
Sambut HDKD Ke-78, Rutan Rengat Laksanakan Pembukaan Porseni
Gubernur Riau Janji Bekukan Izin Lingkungan Sementara Perusahaan Pembakar Lahan
Laporan DPK ALUN Dumai Ditanggapi KLHK RI, 2 Staf Direktorat PPU ini Sambangi PT MSSP
Komunitas Crafter Dumai Gelar Workshop di Rutan Kelas II B Dumai, Beri Keterampilan bagi Warga Binaan