• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

PT TEMS Diduga Langgar Aturan Tenaga Kerja, SPN Minta PT STA Selaku Pemberi kerja Putuskan Kontrak Kerjasama

PantauNews

Jumat, 11 Oktober 2024 14:51:24 WIB
Cetak

PANTAUMEWS, DUMAI – Kasus pelanggaran terhadap para buruh kembali mencuat di Kota Dumai. Salah satu subkontraktor PT Sumber Tani Agung (PT STA), yaitu PT Tri Elektrikal Mandiri Sejahtera (TEMS), yang berlokasi di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. 

Ketua  SPN ( Serikat Pekerja Nasional ) Kota Dumai Mhd. Alfien Dicky Khassogi mengeluhkan ketidakberesan dalam sistem penggajian, di mana PT TEMS diduga membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, Katanya setelah usai melaksanakan pertemuan Dengan Dinas Tenagakerja dan BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini( 10/10/2024) 

Saat dikonfirmasi Alfien menjelaskan dalam agenda silaturahmi yang dilakukan pihak terkait ditemukan fakta fakta bahwa PT TEMS tidak melakukan pendaftaran PKWT, tidak melakukan  jaminan sosial tenaga kerja dan diduga masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan pihak perusahaan ini 

Ironisnya, buruh yang bekerja di PT TEMS diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan biaya kesehatan.


Masalah lain yang katanya menambah parahnya pelanggaran ini adalah tidak memberdayakanmasyarakat tempatan sekitar perusahaan . PT TEMS ditengarai lebih memilih mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah, meninggalkan warga sekitar Tanjung Penyembal tanpa kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan tersebut. 

" Praktik ini jelas melanggar prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan, mengingat banyak masyarakat setempat yang masih menganggur sesuai Visi misi SPN Dumai," Jelasnya. 

Ketua SPN ini  menyayangkan bahwa perusahaan seperti PT TEMS masih bisa beroperasi di bawah naungan PT Sumber Tani Agung. 

"Sangat disayangkan, perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan hak-hak pekerja masih bisa menjalankan operasinya tanpa tindakan tegas dari pihak terkait, terutama PT Sumber Tani Agung( STA) sebagai pemberi kerja" ungkapnya.


Pelanggaran ini jelas Alfien tidak dapat dianggap enteng. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan tentang upah minimum, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan berpotensi menerima sanksi berat. 

Jika terbukti bersalah, PT TEMS dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai. Selain itu, perusahaan juga terancam menghadapi denda besar serta kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada para pekerja yang telah dirugikan. 

Bukan hanya sanksi administratif, pelanggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga bisa berujung pada tuntutan hukum pidana, di mana pimpinan perusahaan dapat terjerat dengan hukuman pidana. Dengan adanya indikasi pelanggaran serius ini, pengawasan ketat dari instansi terkait diharapkan segera dilakukan demi melindungi hak-hak buruh dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.



Serikat Pekerja Nasional mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai segera turun tangan. Tidak hanya itu, keterlibatan PT Sumber Tani Agung dalam kasus ini juga perlu ditelusuri, mengingat PT TEMS merupakan subkontraktor yang bekerja di bawah pengawasan mereka. Jika terbukti ada pembiaran atau kerja sama yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, PT STA juga berisiko menghadapi konsekuensi yang ada sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku..


Serikat Pekerja  Nasional memghimbau agar temuan ini segera di tanggapi pihak terkarkait , dengan harapan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap buruh. Mereka juga mendesak agar PT TEMS segera memperbaiki kebijakan ketenagakerjaannya, terutama dalam hal pemberian upah yang layak, perlindungan sosial, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Dumai untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan memastikan mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika tidak Serikat Pekerja Nasional akan menjadi garda terdepan terhadap pemantauan dan pengawasan serta penelitian terhadap hubungan industrial di kota Dumai katanya pada Jumat 11/10/2024.

 


Sumber : SPN Dumai /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Inhu Terima Penghargaan dari Kemenpan RB

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur dan Beri Dampak Ekonomi

Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada Serangan Hacker

Wabup Rohul Sidak Pembangunan Puskesmas Rokan IV Koto 2

Pencalonan Dodi Nefeldy Sebagai Bacaleg Sudah Memenuhi Persyaratan

Suwardi Ritonga Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RPJMD Inhu

Sinergi Pemuda dan Pemerintah, Walikota Dumai Diskusi Hangat dengan GMPPD

Mukhtar Siap Menjadi Garda Terdepan pada Pemilu 2024 Mendatang

Lagi-lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Bekuk Terpidana Buronan 4 Tahun Kolega Syahrian Adrian

H. Paisal: Semoga LMPP Marda Riau Berkontribusi Untuk Dumai Lebih Baik

Polda Riau Gerak Cepat Lakukan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Polwan

Pemko Dumai Gelar Apel Gabungan Akhir Tahun, Wali Kota H. Paisal Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan ASN

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved