• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

PT TEMS Diduga Langgar Aturan Tenaga Kerja, SPN Minta PT STA Selaku Pemberi kerja Putuskan Kontrak Kerjasama

PantauNews

Jumat, 11 Oktober 2024 14:51:24 WIB
Cetak

PANTAUMEWS, DUMAI – Kasus pelanggaran terhadap para buruh kembali mencuat di Kota Dumai. Salah satu subkontraktor PT Sumber Tani Agung (PT STA), yaitu PT Tri Elektrikal Mandiri Sejahtera (TEMS), yang berlokasi di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. 

Ketua  SPN ( Serikat Pekerja Nasional ) Kota Dumai Mhd. Alfien Dicky Khassogi mengeluhkan ketidakberesan dalam sistem penggajian, di mana PT TEMS diduga membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, Katanya setelah usai melaksanakan pertemuan Dengan Dinas Tenagakerja dan BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini( 10/10/2024) 

Saat dikonfirmasi Alfien menjelaskan dalam agenda silaturahmi yang dilakukan pihak terkait ditemukan fakta fakta bahwa PT TEMS tidak melakukan pendaftaran PKWT, tidak melakukan  jaminan sosial tenaga kerja dan diduga masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan pihak perusahaan ini 

Ironisnya, buruh yang bekerja di PT TEMS diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan biaya kesehatan.


Masalah lain yang katanya menambah parahnya pelanggaran ini adalah tidak memberdayakanmasyarakat tempatan sekitar perusahaan . PT TEMS ditengarai lebih memilih mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah, meninggalkan warga sekitar Tanjung Penyembal tanpa kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan tersebut. 

" Praktik ini jelas melanggar prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan, mengingat banyak masyarakat setempat yang masih menganggur sesuai Visi misi SPN Dumai," Jelasnya. 

Ketua SPN ini  menyayangkan bahwa perusahaan seperti PT TEMS masih bisa beroperasi di bawah naungan PT Sumber Tani Agung. 

"Sangat disayangkan, perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan hak-hak pekerja masih bisa menjalankan operasinya tanpa tindakan tegas dari pihak terkait, terutama PT Sumber Tani Agung( STA) sebagai pemberi kerja" ungkapnya.


Pelanggaran ini jelas Alfien tidak dapat dianggap enteng. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan tentang upah minimum, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan berpotensi menerima sanksi berat. 

Jika terbukti bersalah, PT TEMS dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai. Selain itu, perusahaan juga terancam menghadapi denda besar serta kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada para pekerja yang telah dirugikan. 

Bukan hanya sanksi administratif, pelanggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga bisa berujung pada tuntutan hukum pidana, di mana pimpinan perusahaan dapat terjerat dengan hukuman pidana. Dengan adanya indikasi pelanggaran serius ini, pengawasan ketat dari instansi terkait diharapkan segera dilakukan demi melindungi hak-hak buruh dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.



Serikat Pekerja Nasional mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai segera turun tangan. Tidak hanya itu, keterlibatan PT Sumber Tani Agung dalam kasus ini juga perlu ditelusuri, mengingat PT TEMS merupakan subkontraktor yang bekerja di bawah pengawasan mereka. Jika terbukti ada pembiaran atau kerja sama yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, PT STA juga berisiko menghadapi konsekuensi yang ada sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku..


Serikat Pekerja  Nasional memghimbau agar temuan ini segera di tanggapi pihak terkarkait , dengan harapan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap buruh. Mereka juga mendesak agar PT TEMS segera memperbaiki kebijakan ketenagakerjaannya, terutama dalam hal pemberian upah yang layak, perlindungan sosial, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Dumai untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan memastikan mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika tidak Serikat Pekerja Nasional akan menjadi garda terdepan terhadap pemantauan dan pengawasan serta penelitian terhadap hubungan industrial di kota Dumai katanya pada Jumat 11/10/2024.

 


Sumber : SPN Dumai /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rayakan Idul Adha Dengan Berbagi, PT KPI Unit Dumai Lakukan Penyembelihan dan Penyerahan Hewan Kurban ke Masyarakat

Anggota DPRD Dumai Edison Soroti Sikap Arogansi Security PT RUJ

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur dan Beri Dampak Ekonomi

Hingar Bingar Kasus Terkait Sari Antoni, Wakil Ketua BK DPRD Riau: Dalam Waktu Dekat, Kita Gelar Rapat

Asun Resmi Pimpin DPK Apindo Inhu

Momen HPN Ke-74, Kapolres Rohul Rayakan Bersama Puluhan Insan Pers

Ketua PC GP Ansor Pelalawan Resmikan Rumah Pergerakan Sebagai Sekretariat Permanen PAC GP Ansor Langgam

Seluruh Petugas Rutan Kelas IIB Dumai Laksanakan Pemeriksaan Rapid Antigen

Farawell And Wellcome Parade Digelar, Polda Riau Miliki Pimpinan Baru

PLN UP3 Rengat Salurkan Program Bantuan Stimulus

Rutin Berikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkantibmas Polsek Rambah Giat Sambang dan DDS

Mitigasi Kebakaran Tangki Akibat Kondisi Alam, PT KPI RU II Pasang Lightning Protection System

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved