• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

PT TEMS Diduga Langgar Aturan Tenaga Kerja, SPN Minta PT STA Selaku Pemberi kerja Putuskan Kontrak Kerjasama

PantauNews

Jumat, 11 Oktober 2024 14:51:24 WIB
Cetak

PANTAUMEWS, DUMAI – Kasus pelanggaran terhadap para buruh kembali mencuat di Kota Dumai. Salah satu subkontraktor PT Sumber Tani Agung (PT STA), yaitu PT Tri Elektrikal Mandiri Sejahtera (TEMS), yang berlokasi di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. 

Ketua  SPN ( Serikat Pekerja Nasional ) Kota Dumai Mhd. Alfien Dicky Khassogi mengeluhkan ketidakberesan dalam sistem penggajian, di mana PT TEMS diduga membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, Katanya setelah usai melaksanakan pertemuan Dengan Dinas Tenagakerja dan BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini( 10/10/2024) 

Saat dikonfirmasi Alfien menjelaskan dalam agenda silaturahmi yang dilakukan pihak terkait ditemukan fakta fakta bahwa PT TEMS tidak melakukan pendaftaran PKWT, tidak melakukan  jaminan sosial tenaga kerja dan diduga masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan pihak perusahaan ini 

Ironisnya, buruh yang bekerja di PT TEMS diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan biaya kesehatan.


Masalah lain yang katanya menambah parahnya pelanggaran ini adalah tidak memberdayakanmasyarakat tempatan sekitar perusahaan . PT TEMS ditengarai lebih memilih mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah, meninggalkan warga sekitar Tanjung Penyembal tanpa kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan tersebut. 

" Praktik ini jelas melanggar prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan, mengingat banyak masyarakat setempat yang masih menganggur sesuai Visi misi SPN Dumai," Jelasnya. 

Ketua SPN ini  menyayangkan bahwa perusahaan seperti PT TEMS masih bisa beroperasi di bawah naungan PT Sumber Tani Agung. 

"Sangat disayangkan, perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan hak-hak pekerja masih bisa menjalankan operasinya tanpa tindakan tegas dari pihak terkait, terutama PT Sumber Tani Agung( STA) sebagai pemberi kerja" ungkapnya.


Pelanggaran ini jelas Alfien tidak dapat dianggap enteng. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan tentang upah minimum, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan berpotensi menerima sanksi berat. 

Jika terbukti bersalah, PT TEMS dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai. Selain itu, perusahaan juga terancam menghadapi denda besar serta kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada para pekerja yang telah dirugikan. 

Bukan hanya sanksi administratif, pelanggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga bisa berujung pada tuntutan hukum pidana, di mana pimpinan perusahaan dapat terjerat dengan hukuman pidana. Dengan adanya indikasi pelanggaran serius ini, pengawasan ketat dari instansi terkait diharapkan segera dilakukan demi melindungi hak-hak buruh dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.



Serikat Pekerja Nasional mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai segera turun tangan. Tidak hanya itu, keterlibatan PT Sumber Tani Agung dalam kasus ini juga perlu ditelusuri, mengingat PT TEMS merupakan subkontraktor yang bekerja di bawah pengawasan mereka. Jika terbukti ada pembiaran atau kerja sama yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, PT STA juga berisiko menghadapi konsekuensi yang ada sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku..


Serikat Pekerja  Nasional memghimbau agar temuan ini segera di tanggapi pihak terkarkait , dengan harapan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap buruh. Mereka juga mendesak agar PT TEMS segera memperbaiki kebijakan ketenagakerjaannya, terutama dalam hal pemberian upah yang layak, perlindungan sosial, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Dumai untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan memastikan mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika tidak Serikat Pekerja Nasional akan menjadi garda terdepan terhadap pemantauan dan pengawasan serta penelitian terhadap hubungan industrial di kota Dumai katanya pada Jumat 11/10/2024.

 


Sumber : SPN Dumai /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ops Patuh Berjalan Enam Hari, Puluhan Ranmor Ditindak

DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi di Kampus UIN Suska

BAPERA kota Dumai Hadir di tengah Masyarakat , Andi Castelo: Kita Akan Adakan Pelantikan

Ketua PW Pujakesuma: Kita Lupakan Semua, Segera bentuk Struktur di Daerah

Riau Turun ke Peringkat Tiga Kasus Positif Covid-19 di Daratan Sumatera

Kapolda Riau dan Istri Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla di Rupat

Gempeta Dumai Resmi Terbentuk, Willy: Siap Berkontribusi Untuk Kemajuan Kota Dumai

Sinergi dengan Polda Riau, Rutan Pekanbaru Gelar Vaksinasi Bagi WBP dan Petugas

Polres Dumai Perketat Keamanan Jelang Debat Publik Pilkada 2024

Ketua SPN Dumai Tegaskan Transparansi Rekrutmen, Prioritaskan Tenaga Kerja Tempatan

Raih Penghargaan Adipura, Walikota Dumai H Paisal Ukir Sejarah Di Masa Kepemimpinannya

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 539 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1255 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved