• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Berselang Sehari Penangkapan,

Lagi-lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Bekuk Terpidana Buronan 4 Tahun Kolega Syahrian Adrian

PantauNews

Kamis, 12 Mei 2022 17:57:39 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, SH, MH menyampaikan kepada media bahwa satu lagi Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Dumai melakukan pengamanan terhadap terpidana Riduan Bin H.Moh Nil.

sebelum koleganya Syahrian Adrian yang sehari sebelumnya juga dieksekusi Jaksa dan terkait dengan wilayah yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad RT 001, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Riduan adalah terpidana 1 tahun dalam perkara putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Tim Tabur Kejari Dumai yang  terdiri dari Devitra Romiza, SH, MH selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, SH Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, SH dan Yosua Bona Tua Sinaga, SH selaku Staf Intelijen. 

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, SH selaku Kasi Pidana Umum dan Agung Nugroho, SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menitipkan Terpidana An. Riduan Bin H.Moh Nihil ke dalam ruang tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Kemudian pada hari Kamis pagi (12/5/2022) Pukul 09.00 WIB dipindahkan Rutan kelas II B Kota Dumai.

"Melalui Tim Tabur Kejari Dumai ini merupakan perintah Jaksa Agung RI untuk memantau dan menangkap buronan yang masih mengawasi dan segera dieksekusi untuk kepastian hukum," tukas Devitra Romiza, Kasi Intel Kejari Dumai. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kronologi Pengungkapan 40 Kg Sabu, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti

Situs "MAKAM JAUH" Pelalawan Dirusak OTK, GP ANSOR Bergerak Cepat Merawat Peninggalan Sejarah

PWRI Dumai Gelar Bakti Sosial, Dedi Saputra: Organisasi ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Tahun 2020 Kembali PT SDS Menguncurkan Dana CSR ,Semenisasi Jalan Sukajadi

Satlantas Polres Dumai Laksanakan Anjangsana dan Silaturahmi Kepada Para Purnawirawan Polri

Pedagang Kembali Buka Lapak di Jalan Agus Salim, Senin Kembali Ditertibkan

PT Rajawali Guna Bangsa Prioritaskan Penyelesaian Hak-Hak Pekerja

Tidak Indahkan Edaran Kadisdik Riau dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, Kepsek SMAN 1 Rohil Dilaporkan ke Ombudsman

DPD PWRI Riau Kunjungan Sekaligus Baksos Ke DPC PWRI Rohul

7 Tersangka Tipikor Dipindahkan dari Rohul ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru

Ketum Santri Tani NU Berbagi Al Quran Serta Paket Sembako Untuk Masyarakat

DISKOMINFOTIK Di panggil sebagai saksi Oleh KEJATI Riau

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved