• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Diduga 'Setoran' Lancar, Ratusan Pocae Bebas Beroperasi di Inhu

PantauNews

Kamis, 03 Agustus 2023 14:42:49 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pocae, alat operasional Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disinyalir berjumlah ratusan unit diduga sengaja dibiarkan beroperasi oleh segelintir oknum aparat diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.

Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap merupakan sentral strategis dan "lahan basah" bagi para pelaku PETI selama ini.

Dugaan kongkalikong antara oknum aparat dengan para pelaku (PETI) ilegal itu sangat kuat. Sebab, jumlah satuan (unit) Pocae yang beroperasi didua desa diatas jumlahnya mencapai ratusan.

Karakter Pocae yang besar dan panjang dan secara terang-terangan beroperasi di sungai dan dilahan rawa basah itu dengan mudah ditemukan oleh masyarakat sekitar didua desa tersebut serta pendatang dari luar desa.

Adapun jumlah Pocae didua desa yakni Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing sebanyak 180 unit. Sedangkan di Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang jumlah Poace sebanyak 60 unit.

Namun jumlah Pocae di Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim, hasil investigasi dilapangan, jumlahnya belum begitu valid alias masih simpang siur.
Hal serupa juga begitu, jumlah Pocae di Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Pasir Penyu dan juga di Kecamatan Lirik masih belum jelas berapa jumlahnya.

Berangkat dari keterangan diatas, mengapa aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan khususnya habitat dan sumber daya air Sungai Indragiri dibiarkan berlangsung lama.

Yang mana, selama langit terkembang bumi membentang, Sungai Indragiri dimanfaatkan oleh warga yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri untuk keperluan air minum, mandi, mencuci dan kakus telah tercemar bahan kimia berbahaya dan beracun berupa air raksa (mercury-red).

Sungguh suatu keanehan, mengapa aktivitas itu PETI perusak habitat hayati dan ekosistem serta lingkungan itu diduga sengaja dibiarkan oleh segelintir oknum aparat.

Konon katanya, para pelaku PETI tersebut ada indikasi kongkalikong dengan oknum aparat yang bertugas di Kabupaten Inhu, Riau.

Meski sulit pembuktiannya tetapi kuat dugaan oknum aparat ada terima setoran setiap bulan dari pelaku PETI.

Informasi dilapangan diketahui, nilai setoran dari pelaku PETI kepada oknum aparat setiap bulannya sangat fantastis, berkisar ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut berasal dari banyaknya jumlah Pocae. Semakin banyak jumlah Pocae yang beroperasi maka semakin besar pula nilai setoran ke oknum aparat yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kendati warga sangat resah akibat aktivitas PETI dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lokasi PETI, namun hal tersebut belum dilakukan.

Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009.

Undang-undang Lingkungan Hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

Tujuan Undang-undang Lingkungan Hidup ini adalah untuk memenuhu hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sebat.

Selain itu, Undang-undang lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Green For Riau, Bupati Rohil Melaui DLH Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Bagi ASN dan PTT

Wabup Rohul Tegaskan Setiap Perusahaan Harus Berkontribusi Dalam Pembangunan

Warga Kelurahan Kampung Baru Sambut Hangat Reses Yanti Komala

Berhasil Ungkap Curas Bersama Tim, IPDA Refly Setiawan Harahap Terima Reward dari Kapolres Rohul

Dansat Brimob Polda Riau Cek Anggota Pam PSU Pilkada Rohul

DPW LPLHI - KLHI Riau Jadwalkan Bertemu Ketua DPRD Riau

SMAN PLUS Provinsi Riau Buka Pendaftaran Siswa Baru: Peluang Emas bagi Pelajar Berprestasi!

Pemko Dumai Rencanakan Bangun Eco Wisata Taman Satwa

Susunan Fraksi DPRD Kota Dumai Disampaikan Ketua DPRD, H. Johannes MP Tetelepta

Hariawan: Alhamdulillah, Pak Sutejo Berikan Respon Positif

Ketua GP NasDem Dumai: Alam Kemerdekaan ini Tidak Lepas Tetesan Darah dan Linangan Air Mata Para Pejuang Terdahulu

DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved