• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Diduga 'Setoran' Lancar, Ratusan Pocae Bebas Beroperasi di Inhu

PantauNews

Kamis, 03 Agustus 2023 14:42:49 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pocae, alat operasional Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disinyalir berjumlah ratusan unit diduga sengaja dibiarkan beroperasi oleh segelintir oknum aparat diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.

Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap merupakan sentral strategis dan "lahan basah" bagi para pelaku PETI selama ini.

Dugaan kongkalikong antara oknum aparat dengan para pelaku (PETI) ilegal itu sangat kuat. Sebab, jumlah satuan (unit) Pocae yang beroperasi didua desa diatas jumlahnya mencapai ratusan.

Karakter Pocae yang besar dan panjang dan secara terang-terangan beroperasi di sungai dan dilahan rawa basah itu dengan mudah ditemukan oleh masyarakat sekitar didua desa tersebut serta pendatang dari luar desa.

Adapun jumlah Pocae didua desa yakni Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing sebanyak 180 unit. Sedangkan di Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang jumlah Poace sebanyak 60 unit.

Namun jumlah Pocae di Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim, hasil investigasi dilapangan, jumlahnya belum begitu valid alias masih simpang siur.
Hal serupa juga begitu, jumlah Pocae di Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Pasir Penyu dan juga di Kecamatan Lirik masih belum jelas berapa jumlahnya.

Berangkat dari keterangan diatas, mengapa aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan khususnya habitat dan sumber daya air Sungai Indragiri dibiarkan berlangsung lama.

Yang mana, selama langit terkembang bumi membentang, Sungai Indragiri dimanfaatkan oleh warga yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri untuk keperluan air minum, mandi, mencuci dan kakus telah tercemar bahan kimia berbahaya dan beracun berupa air raksa (mercury-red).

Sungguh suatu keanehan, mengapa aktivitas itu PETI perusak habitat hayati dan ekosistem serta lingkungan itu diduga sengaja dibiarkan oleh segelintir oknum aparat.

Konon katanya, para pelaku PETI tersebut ada indikasi kongkalikong dengan oknum aparat yang bertugas di Kabupaten Inhu, Riau.

Meski sulit pembuktiannya tetapi kuat dugaan oknum aparat ada terima setoran setiap bulan dari pelaku PETI.

Informasi dilapangan diketahui, nilai setoran dari pelaku PETI kepada oknum aparat setiap bulannya sangat fantastis, berkisar ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut berasal dari banyaknya jumlah Pocae. Semakin banyak jumlah Pocae yang beroperasi maka semakin besar pula nilai setoran ke oknum aparat yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kendati warga sangat resah akibat aktivitas PETI dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lokasi PETI, namun hal tersebut belum dilakukan.

Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009.

Undang-undang Lingkungan Hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

Tujuan Undang-undang Lingkungan Hidup ini adalah untuk memenuhu hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sebat.

Selain itu, Undang-undang lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Beredar Surat Diduga Berisikan Instruksi Pengumpulan KTP dan KK Areal PT Torganda

Polres Dumai Lakukan Pengundian Hadiah Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak Usia 6-11 Tahun

TSWE Dumai Mengucapkan Selamat Hari UlangTahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.

Danramil 02/BK, Kodim/0320 Dumai Laksanakan Serbuan Vaksin 1 dan 2

Gelar Konferensi Pers, Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

Hotel Max One Dumai, Sejarah Panjang dan Komitmen Baru untuk Kepuasan Pelanggan

DPD Pekat IB Dumai Gelar Aksi di Depan PT Agro Murni: Tuntut Transparansi Izin dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Babinsa Bukit Nenas Lakukan Tracing Di Rumah Warga yang Terpapar Covid-19

Sambut Tahun 2022, Kementerian LHK Tingkatkan Antisipasi Karhutla

Petugas KPPS Bangsal Aceh Yang Tersengat Listrik Didatangi Kepolisian Dumai, Ada Apa ?

Kanwil Kemenkum HAM Riau Berkunjung ke YLBHI Batas Indragiri

DPC PWRI Dumai Resmi Dikukuhkan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved