• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Diduga 'Setoran' Lancar, Ratusan Pocae Bebas Beroperasi di Inhu

PantauNews

Kamis, 03 Agustus 2023 14:42:49 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pocae, alat operasional Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disinyalir berjumlah ratusan unit diduga sengaja dibiarkan beroperasi oleh segelintir oknum aparat diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.

Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap merupakan sentral strategis dan "lahan basah" bagi para pelaku PETI selama ini.

Dugaan kongkalikong antara oknum aparat dengan para pelaku (PETI) ilegal itu sangat kuat. Sebab, jumlah satuan (unit) Pocae yang beroperasi didua desa diatas jumlahnya mencapai ratusan.

Karakter Pocae yang besar dan panjang dan secara terang-terangan beroperasi di sungai dan dilahan rawa basah itu dengan mudah ditemukan oleh masyarakat sekitar didua desa tersebut serta pendatang dari luar desa.

Adapun jumlah Pocae didua desa yakni Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing sebanyak 180 unit. Sedangkan di Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang jumlah Poace sebanyak 60 unit.

Namun jumlah Pocae di Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim, hasil investigasi dilapangan, jumlahnya belum begitu valid alias masih simpang siur.
Hal serupa juga begitu, jumlah Pocae di Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Pasir Penyu dan juga di Kecamatan Lirik masih belum jelas berapa jumlahnya.

Berangkat dari keterangan diatas, mengapa aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan khususnya habitat dan sumber daya air Sungai Indragiri dibiarkan berlangsung lama.

Yang mana, selama langit terkembang bumi membentang, Sungai Indragiri dimanfaatkan oleh warga yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri untuk keperluan air minum, mandi, mencuci dan kakus telah tercemar bahan kimia berbahaya dan beracun berupa air raksa (mercury-red).

Sungguh suatu keanehan, mengapa aktivitas itu PETI perusak habitat hayati dan ekosistem serta lingkungan itu diduga sengaja dibiarkan oleh segelintir oknum aparat.

Konon katanya, para pelaku PETI tersebut ada indikasi kongkalikong dengan oknum aparat yang bertugas di Kabupaten Inhu, Riau.

Meski sulit pembuktiannya tetapi kuat dugaan oknum aparat ada terima setoran setiap bulan dari pelaku PETI.

Informasi dilapangan diketahui, nilai setoran dari pelaku PETI kepada oknum aparat setiap bulannya sangat fantastis, berkisar ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut berasal dari banyaknya jumlah Pocae. Semakin banyak jumlah Pocae yang beroperasi maka semakin besar pula nilai setoran ke oknum aparat yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kendati warga sangat resah akibat aktivitas PETI dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lokasi PETI, namun hal tersebut belum dilakukan.

Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009.

Undang-undang Lingkungan Hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

Tujuan Undang-undang Lingkungan Hidup ini adalah untuk memenuhu hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sebat.

Selain itu, Undang-undang lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Apical Grup Terima Penghargaan Pemko Dumai Keikutsertaan dalam Penurunan Angka Stunting

PWRI Riau Gelar Rakerda

Wali Kota Dumai H. Paisal Buka Seminar Nasional Entreprenur 2022 Indonesia Recovery

Ketua DPD Golkar Dumai, Ferdiansyah: Rumah Ini Berhak Dapat Program Layak Huni!

Terkat Dugaan Korupsi BUMDes Berkah Mandiri, Ini Tanggapan YLBHI Batas Indragiri

Bupati Rokan Hulu Teken PKS Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Wali Kota Dumai Tinjau Program Air Bersih di Rimba Sekampung

Karang Taruna Penyebal Mandiri Berbagi Berkah

FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK

18 Kepala Daerah se-Indonesia Berkumpul di Riau Bahas DBH Kelapa Sawit

Babinsa Bukit Nenas Bersama Warga Gotong Royong Di TPU

Penguatan Binter Kerjasama dengan SKK Migas Kodim 0320/Dumai

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved