• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Diduga 'Setoran' Lancar, Ratusan Pocae Bebas Beroperasi di Inhu

PantauNews

Kamis, 03 Agustus 2023 14:42:49 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pocae, alat operasional Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disinyalir berjumlah ratusan unit diduga sengaja dibiarkan beroperasi oleh segelintir oknum aparat diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.

Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap merupakan sentral strategis dan "lahan basah" bagi para pelaku PETI selama ini.

Dugaan kongkalikong antara oknum aparat dengan para pelaku (PETI) ilegal itu sangat kuat. Sebab, jumlah satuan (unit) Pocae yang beroperasi didua desa diatas jumlahnya mencapai ratusan.

Karakter Pocae yang besar dan panjang dan secara terang-terangan beroperasi di sungai dan dilahan rawa basah itu dengan mudah ditemukan oleh masyarakat sekitar didua desa tersebut serta pendatang dari luar desa.

Adapun jumlah Pocae didua desa yakni Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing sebanyak 180 unit. Sedangkan di Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang jumlah Poace sebanyak 60 unit.

Namun jumlah Pocae di Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim, hasil investigasi dilapangan, jumlahnya belum begitu valid alias masih simpang siur.
Hal serupa juga begitu, jumlah Pocae di Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Pasir Penyu dan juga di Kecamatan Lirik masih belum jelas berapa jumlahnya.

Berangkat dari keterangan diatas, mengapa aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan khususnya habitat dan sumber daya air Sungai Indragiri dibiarkan berlangsung lama.

Yang mana, selama langit terkembang bumi membentang, Sungai Indragiri dimanfaatkan oleh warga yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri untuk keperluan air minum, mandi, mencuci dan kakus telah tercemar bahan kimia berbahaya dan beracun berupa air raksa (mercury-red).

Sungguh suatu keanehan, mengapa aktivitas itu PETI perusak habitat hayati dan ekosistem serta lingkungan itu diduga sengaja dibiarkan oleh segelintir oknum aparat.

Konon katanya, para pelaku PETI tersebut ada indikasi kongkalikong dengan oknum aparat yang bertugas di Kabupaten Inhu, Riau.

Meski sulit pembuktiannya tetapi kuat dugaan oknum aparat ada terima setoran setiap bulan dari pelaku PETI.

Informasi dilapangan diketahui, nilai setoran dari pelaku PETI kepada oknum aparat setiap bulannya sangat fantastis, berkisar ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut berasal dari banyaknya jumlah Pocae. Semakin banyak jumlah Pocae yang beroperasi maka semakin besar pula nilai setoran ke oknum aparat yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kendati warga sangat resah akibat aktivitas PETI dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lokasi PETI, namun hal tersebut belum dilakukan.

Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009.

Undang-undang Lingkungan Hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

Tujuan Undang-undang Lingkungan Hidup ini adalah untuk memenuhu hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sebat.

Selain itu, Undang-undang lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua DPK ALUN Tuding DLH Tak Serius Tangani Perihal Lingkungan, Sebaiknya Copot Saja Kadisnya

Ketua DPD Golkar Dumai, Ferdiansyah: Rumah Ini Berhak Dapat Program Layak Huni!

DPD KNPI Dumai Gelar Silaturahmi Antar Sesama Pengurus

Zul Ikram: Tiga Daerah di Riau Sudah Belajar Tatap Muka Terbatas

Truk Hasil Modifikasi yang Dioperasikan oleh Perusahaan di Riau, BPTD Beri Peringatan Keras

Personil Brimob Riau Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap ke 2

Hujan Turun Semalaman, Hotspot di Inhu Tidak Ada Lagi

Babinsa Koramil 02/BK Lakukan Pendampingan Percepatan Vaksinasi di PT Sentana Wilmar Grup

Ketua SPN Dumai Tegaskan Transparansi Rekrutmen, Prioritaskan Tenaga Kerja Tempatan

Meriahkan Event Nasional Wisata Bakar Tongkang 2025, Bupati Rohil H Bistaman Buka Secara Resmi Bazar UMKM Tradisional Bagansiapiapi

Terkait Pencemaran Sungai Batang Lalo, Warga Minta Dinas Terkait Lebih Serius Menanganinya

Bea Cukai Bengkalis Berbagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat Sekitar

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 906 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved