Gelar Konferensi Pers, Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
ROHIL PANTAUNEWS — Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat utama Polres Rohil dan awak media.
Kapolres Rohil dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan.
Saat dilakukan Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif.
Pengungkapan Besar, Polres Rohil Dapat Apresiasi
“ Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” Ujar Kapolres.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga konferensi pers selesai sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut, ( HSY).


Berita Lainnya
Disnaker Dumai Panggil Para Pihak dalam Sengketa Hubungan Industrial
Kapolsek Dumai Kota 'Turun Tangan' Jemput Warga Terindikasi Positif Covid-19
Diamnya PT Meridan Soal Tumpahan Minyak CPO, Ada Apa?
Pengurus SPSI Inhu Kecam Penutupan Akses Jalan Menuju PT NHR
Ketua BPD Terpilih Desa Langkan Kabupaten Pelalawan Bagikan Masker
Kapal Nelayan Tenggelam di Sungai Siak Pekanbaru, Satu Orang Belum Ditemukan
Polda Riau Bersama Tim Gugus Tugas Provinsi Riau tinjau Pelaksanaan PSBB DI Dumai
Nobar Polres Dumai Di Bioskop XXI Citimall, Ada Pesan Mendalam Dari Film Yang di Tayangkan
Kapolres Kuansing Lakukan Pengecekan Pos PPKM Skala Mikro
Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Peninjauan di TPA Bagansiapiapi
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto: Semoga Bantuan Ini Bermanfaat Untuk Masyarakat
Polsek Lirik Bekuk Resedivis Curanmor