Gelar Konferensi Pers, Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
ROHIL PANTAUNEWS — Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., serta jajaran pejabat utama Polres Rohil dan awak media.
Kapolres Rohil dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan.
Saat dilakukan Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif.
Pengungkapan Besar, Polres Rohil Dapat Apresiasi
“ Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” Ujar Kapolres.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga konferensi pers selesai sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut, ( HSY).


Berita Lainnya
Eksistensi PT NHR Seberida Ditunjukan dengan Bersilahturahmi ke Karyawan
Mukhtar Siap Menjadi Garda Terdepan pada Pemilu 2024 Mendatang
Gelar Patroli Sinergitas Bersama Bea Cukai dan KSOP Dumai, Dirpolair Ajak Masyarakat Disiplin
Dua Pakar Hukum Kondang ini Siap Dampingi Ketua PP GAMARI Usut Tuntas 'Misteri Pergubri'
Nanda Kusuma Bantah Terlibat Penerbitan SHM Rubiati
Polri Presisi Polda Riau Luncurkan Inovasi 11 Aplikasi Digital
Kapolda Riau: InsyaAllah Akan Saya Jaga Amanah Dengan Baik
Perkumpulan Senior GMKI Riau Dukung Rusli Ahmad Pimpin FKUB Riau
Bupati Rohil : Solidaritas Masyarakat Tionghoa Konsisten Menjaga Dan Merawat Budaya
Sekda Dumai Buka Acara Bimtek Kemudahan Berusaha Angkatan I
Perayaan Idul Adha Di Rutan Dumai Berlangsung dengan Aman dan Kondusif
Walikota H Paisal Buka Bimtek LPMK Dan RT Se Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2023