Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Di sorot anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha, terkait Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Subulussalam, saat ini telah menjadi ketua partai politik dari Partai Nasdem.
Mengutip, sesuai dengan Qanun Aceh No 7 tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA) di provinsi Aceh, jelas berbunyi tidak boleh menjabat ketua MPA menjadi pengurus partai dan/Anggota Partai Politik.
Didalam, Pasal 6 Ayat 1 bersifat independen, di Pasal 23, Huruf h. Tidak menjadi anggota partai politik, dan Huruf i tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Karna Melakukan Kejahatan terakhir di Pasal 31 Huruf b menjadi pengurus partai dan Anggota Partai Politik.
"Ini jelas tertuang dalam Qanun Aceh, bahwa yang di sebutkan tadi, tidak boleh memimpin ketua MPD," ujar, Bahagia Maha, Minggu, (2/07/23).
Disini, Anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha ini, menyarankan agar katua MPD itu segera mengundurkan diri dari jabatan nya saat ini.
"Ketua MPD Kota Subulussalam, sudah jelas melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Ketua MPD ini, lebih baik mundur saja, atau mundur dari ketua Partai Politik yang saat ini di pimpin itu," sampai, Bahagia Maha.
Tidak hanya itu, Anggota Komisi A ini pun meminta kepada Ketua MPD tersebut, agar segera mengembalikan Uang daerah yang dipergunakanya selama dia Ketua MPD menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem di Kota Subulussalam.
"Semuanya Uang daerah yang telah dipergunakannya termasuk Gaji pokok dan tunjanganya sejak terbitkanya Surat Keputusan (SK) menjadi ketua Nasdem Kota Subulussalam, harus di kembalikan nya ke Daerah," kata, Bahagia Maha.
Masih dengan Bahagia, selaku warga negara Republik Indonesia (RI) harus taat dengan aturan di RI ini, oleh karenanya sesuai dengan Qanun Aceh No 7 tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Anggota Komisi A ini mendesak agar ketua MPD kota subulussalam mengundurkan diri dari jabatanya.
"MPD ini sangat jelas merupakan lembaga keistimewaan di Aceh, dan juga lembaga indenpenden, hal ini tidak boleh dicampur adukan antara partai politik dengan lembaga yang bersipat istimewa dan indenpenden tersebut," pungkas, Bahagia.
Ditambahkan, Ridwan Husein, yang merupakan salah satu tokoh politik di Kota Subulussalam, mengatakan. Berkenaan dengan pasal tersebut, kita meminta agar Walikota dan DPR Kota Subulussalam segera menyurati yang di maksud itu.
"yang bersangkutan sudah jelas melanggar Pasal 31 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022, kenapa masih di berikan kesempatan kepadanya.?," beber, Ridwan.
"Pemerintah Kota Subulussalam, harus mengambil sikap tegas lah dengan segera melakukan pergantian ketua MPD sesuai mekanisme dikelembagaan tersebut. Namanya juga lembaga yang independen kalau sudah rangkap jabatan begini maka jelas-jelas tidak akan independen lagi," ringkasnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam PLT Terpanjang
Dongkrak Perekonomian, Warga Gampong Padang Beurahan Bentuk Koperasi
Anggota DPR-RI Nasir Djamil, Ketua DPRK Langsa dan Ketua PERMASA Aceh Hadiri HUT PSBL Ke-57
Kadisdikbud Subulussalam Akan Berikan Penghargaan Bagi Pengelola PAUD Yang Berprestasi
Dirut RSUD Subulussalam: Putra Daerah Belum Mampu Mengelola LB3
KNPI Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran Di Subulussalam
Kapolda Sumbar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Kantor Gubernur
Jadi Plt Terlama, Kadinkes Kota Subulussalam Baru Sekali Melaporkan Harta Kekayaannya
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal Handphone Berhasil Ditangkap Polsek Padang Utara
Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar Di Kota Subulussalam
Momen Terakhir Supermoon 2020
Sukseskan SUMDARSIN, Sabtu Depan Polda Sumbar Buka Gerai Vaksinasi