• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022

PantauNews

Ahad, 02 Juli 2023 18:29:20 WIB
Cetak
Bahagia Maha Anggota Komisi A DPR Kota Subulussalam, Menyoroti Ketua MPD Setempat

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Di sorot anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha, terkait Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Subulussalam, saat ini telah menjadi ketua partai politik dari Partai Nasdem.

Mengutip, sesuai dengan Qanun Aceh No 7 tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA) di provinsi Aceh, jelas berbunyi tidak boleh menjabat ketua MPA menjadi pengurus partai dan/Anggota Partai Politik.

Didalam, Pasal 6 Ayat 1 bersifat independen, di Pasal 23, Huruf h. Tidak menjadi anggota partai politik, dan Huruf  i tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Karna Melakukan Kejahatan terakhir di Pasal 31 Huruf b menjadi pengurus partai dan Anggota Partai Politik.

"Ini jelas tertuang dalam Qanun Aceh, bahwa yang di sebutkan tadi, tidak boleh memimpin ketua MPD," ujar, Bahagia Maha, Minggu, (2/07/23).

Disini, Anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha ini, menyarankan agar katua MPD itu segera mengundurkan diri dari jabatan nya saat ini.

"Ketua MPD Kota Subulussalam, sudah jelas melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Ketua MPD ini, lebih baik mundur saja, atau mundur dari ketua Partai Politik yang saat ini di pimpin itu," sampai, Bahagia Maha.

Tidak hanya itu, Anggota Komisi A ini pun meminta kepada Ketua MPD tersebut, agar segera mengembalikan Uang daerah yang dipergunakanya selama dia Ketua MPD menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem di Kota Subulussalam.

"Semuanya Uang daerah yang telah dipergunakannya termasuk Gaji pokok dan tunjanganya sejak terbitkanya Surat Keputusan (SK) menjadi ketua Nasdem Kota Subulussalam, harus di kembalikan nya ke Daerah," kata, Bahagia Maha.

Masih dengan Bahagia, selaku warga negara Republik Indonesia (RI) harus taat dengan aturan di RI ini, oleh karenanya sesuai dengan Qanun Aceh No 7 tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Anggota Komisi A ini mendesak agar ketua MPD kota subulussalam mengundurkan diri dari jabatanya.

"MPD ini sangat jelas merupakan lembaga keistimewaan di Aceh, dan juga lembaga indenpenden, hal ini tidak boleh dicampur adukan antara partai politik dengan lembaga yang bersipat istimewa dan indenpenden tersebut," pungkas, Bahagia.

Ditambahkan, Ridwan Husein, yang merupakan salah satu tokoh politik di Kota Subulussalam, mengatakan. Berkenaan dengan pasal tersebut, kita meminta agar Walikota dan DPR Kota Subulussalam segera menyurati yang di maksud itu.

"yang bersangkutan sudah jelas melanggar Pasal 31 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022, kenapa masih di berikan kesempatan kepadanya.?," beber, Ridwan.

"Pemerintah Kota Subulussalam, harus mengambil sikap tegas lah dengan segera melakukan pergantian ketua MPD sesuai mekanisme dikelembagaan tersebut. Namanya juga  lembaga yang independen kalau sudah rangkap jabatan begini maka jelas-jelas tidak akan independen lagi," ringkasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Keluarga H Merah Sakti Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran

Adakan Acara Hari Bersedekah, ACT Subulussalam Bersama MRI Aceh Barat Daya Kumpulkan 112 Juta

IWO Terima Piagam Penghargaan Pemko Subulussalam

OPS Seulawah, Satlantas Subulussalam Bagikan Helm dan Masker

Begini Cerita Humas Himpak dan Sekretaris DPC PDIP Subulussalam Terkait Pemerintahan Bintang-Salmaza

Hipmalaya Sarankan Walikota dan Mantan Walikota Bahas Mengenai Defisit Pemko Subulussalam

Kepala Sekolah MAN 4 Bireuen Tingkatkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19

Ada Apa Dengan FORSIGAB

Kapolres Simuelue Tandatangani MoU Pengamanan Perusahaan Objek Vital Tahun 2021

Kabar Gembira! YARA Serahkan Koin Berbalut Kain Putih Demi Membantu Keuangan Kota Subulussalam

Kejari Subulussalam Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH

Polda Sumbar dan Wartawan Latihan Menembak Bersama

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved