Kejari Subulussalam Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Subulussalam menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 lalu.
Berinisial DEP, seorang konsultan yang membuat RAB dan gambar terseret jadi tersangka kasus dugaan korupsi RTLH tahun 2019, dan pihak Kejari Subulussalam melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Bermula saat Dinas Sosial Kota Subulussalam mengelola kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 250 penerima yang terbagi 15 kelompok dengan pagu keseluruhan Rp 4,8 miliar, dari dana Doka tahun anggaran 2019
Berlanjut penerima bantuan RTLH per unit sebesar Rp 19,3 juta, dari penerima diwajibkan untuk membayar senilai Rp 1,5 juta dengan alasan administrasi.
Sebelumnya DEP ini ditetapkan kejari Subulussalam sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi RTLH di Kota Subulussalam tahun 2019 yang anggarannya bersumber dari DOKA, pada hari Rabu (18/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H, M.H. melalui Kasi Intel Irfan Hasyri, SH, didampingi Kasi Pidsus saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa benar telah menahan inisial DEP
"Benar kami telah menahan DEP selama 20 hari ke depan, terkait dugaan kasus RTLH,"kata Irfan Hasyiri, Rabu (18/08/21), bertepatan di halaman kantor kejari.
"Saat ini tersangkanya telah kami berangkatkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Singkil,"tambahnya. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Polri Buka Penerimaan untuk Akpol, Bintara dan Tamtama
Ini Jadwalnya! Seleksi PPPK Disdikbud Kota Subulussalam Segera Dilaksanakan
YARA Temui Pj Bupati Aceh Singkil, Sampaikan 4 Catatan Termasuk Putusan PTUN
Polda MoU dengan Disdik dan Kanwil Kemenag Sumbar
MRI Abdya Bersama ACT Subulussalam Salurkan Paket Pakan Untuk Anak Yatim Aceh Barat Daya
Peringati Hari Anak Internasional, IPSUS Adakan Berbagai Macam Lomba
Murabbi MPTT-I Resmikan Gapura Tauhid Tasawuf Sufi Syekh Hamzah Fansury di Subulussalam
Isu Miring Kunker Kades di Batam Akhir Tahun 2022 Lalu, Tuai Kontroversi
AMPes: Ini Jelas Tidak Sesuai Dengan Slogan Subulussalam Kota Santri
Walikota Subulussalam Kukuhkan Pengurus HIMAPPKOS-SU Periode 2021-2023
Diterjang Longsor, 2 Rumah Milik Warga Senyerang Hanyut Ke Sungai
AMPES: Dua Tahun Dipimpin BISA, Status Subulussalam Menurun