Kejari Subulussalam Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Subulussalam menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 lalu.
Berinisial DEP, seorang konsultan yang membuat RAB dan gambar terseret jadi tersangka kasus dugaan korupsi RTLH tahun 2019, dan pihak Kejari Subulussalam melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Bermula saat Dinas Sosial Kota Subulussalam mengelola kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 250 penerima yang terbagi 15 kelompok dengan pagu keseluruhan Rp 4,8 miliar, dari dana Doka tahun anggaran 2019
Berlanjut penerima bantuan RTLH per unit sebesar Rp 19,3 juta, dari penerima diwajibkan untuk membayar senilai Rp 1,5 juta dengan alasan administrasi.
Sebelumnya DEP ini ditetapkan kejari Subulussalam sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi RTLH di Kota Subulussalam tahun 2019 yang anggarannya bersumber dari DOKA, pada hari Rabu (18/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H, M.H. melalui Kasi Intel Irfan Hasyri, SH, didampingi Kasi Pidsus saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa benar telah menahan inisial DEP
"Benar kami telah menahan DEP selama 20 hari ke depan, terkait dugaan kasus RTLH,"kata Irfan Hasyiri, Rabu (18/08/21), bertepatan di halaman kantor kejari.
"Saat ini tersangkanya telah kami berangkatkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Singkil,"tambahnya. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Antusias Peserta Pelatihan Dasar Jurnalistik Oleh PPWI Melalui Virtual Zoom
Pegawai Honorer Setdako Subulussalam Belum Terima Gaji Selama Lima Bulan
Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota
Wako Subulussalam Tak Temui Ratusan Pendemo, Pendemo: Sayang Adik
Wako: Lubuklinggau Siap Jadi Tuan Rumah Kegiatan BKKBN Sumsel
Pangkogabwilhan I Hadiri Penanaman Pohon Jati Emas Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Batam
Kepala Kampong Panji Bantah Gandakan Cap Stempel BPK
Awal Tahun 2022, Program Sister Family Palestine Indonesia Kembali Digaungkan
Polda Sumbar Peringati Hari Isra' Mi'raj
Persoalan Masyarakat Lae Mate dengan PT Alis, Mendapat Tanggapan Serius dari Komisi Tiga DPR-RI
Sairun: Waktu Evaluasi Selama Enam Bulan, Jika Gagal Dicopot
IWO Terima Piagam Penghargaan Pemko Subulussalam