Kasus 3 Tahun Silam Terkuak Kembali,
Dugaan Mark Up Penggadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Tahun 2019 Mulai Ada Titik Terang

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Misteri dugaan kasus Mark up Penggadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai tahun 2019 lalu, ternyata masih menjadi atensi penegak hukum.
Pasalnya, kegiatan pengadaan Bandwidth senilai Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019. Kasus yang sempat diduga 'dipetieskan' ini ternyata masih diusut pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Seperti dikutip Sekilasriau.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, SH, melalui Kasi intel, Abu Nawas, SH, mengatakan kasus ini masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses,” ujar Abu Nawas, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Senin (22/5/2023) kemarin.
Kasus yang telah bergulir 3 tahun lalu ini, uniknya tanpa adanya penetapan tersangka. Walaupun kasus dugaan mark up ini sudah masuk tahap penyidikan pada 11 November 2020 lalu.
Pemerhati sosial Mufaidnuddin mendesak agar misteri kasus dugaan mark up anggaran Bandwidth pada Diskominfo Dumai tahun 2019 ini segera dituntaskan.
"Jika kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi, kok sampai detik ini belum ada kelanjutannya," ungkapnya menegaskan, Selasa (23/5/2023).
Diketahui, pihak Kejari Dumai saat itu telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai.
Selanjutnya, penyidik Kejari Dumai juga telah mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai. Hasil dari pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan adanya dugaan mark up pengadaan Bandwidth.
Indikasinya, Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing. Padahal, E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Walaupun telah berganti pucuk pimpinan di Diskominfo dan bahkan di Kejari Dumai, Mufaidnuddin meminta agar kasus yang diduga merugikan uang negara ini segera diterapkan tersangka, apabila terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
"Kali ini, saya optimis kasus ini punya titik terang," tukas Mufaidnuddin.
Terangkum, pihak Kejari Dumai dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) telah bekerjasama untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, seperti diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus saat dijabat Ekky Rizki Asril beberapa tahun silam. (*)
Penulis: Edriwan
Berita Lainnya
Jokowi Beserta Beberapa Tokoh Nasional Hadiri HUT RI ke 74
Wakapolda Riau Terima Curhatan Masyarakat Seputar Pencurian, Miras, Narkotika, Pelanggaran Lalulintas Dan Pungutan liar
HAL HAL YG MENYEBABKAN BAU MULUTMU
Untuk Kebersamaan, Pangdam XVI/Pattimura Usung Program Mutiara Pattimura
Terkait Surat Edaran, Dedi Saputra Berharap Pemerintah Punya Solusi agar Masyarakat Jangan Miliki Rasa Takut
Masyarakat Rohul Minta Dilibatkan, Formappi: Kita Akan Bongkar, Siapa itu Sari Antoni
Pengurus Gabpeknas DPD Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027 Dilantik
Terserempet Kereta Api, Anggota DPRD Kendal Meninggal Dunia
Penganut Aliran Hakekok Balakasuta Pandeglang Diserahkan ke Ponpes Cidahu
Soeharto Presiden Paling Disukai, Partai Berkarya Tidak Kaget
Ketua dan Pengurus PAC Pemuda Pancasila Dumai Timur, Resmi Dilantik.
Nita Ariani Membuat Warga Antusias Hadir di Reses Hardianto