Kasus 3 Tahun Silam Terkuak Kembali,
Dugaan Mark Up Penggadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Tahun 2019 Mulai Ada Titik Terang
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Misteri dugaan kasus Mark up Penggadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai tahun 2019 lalu, ternyata masih menjadi atensi penegak hukum.
Pasalnya, kegiatan pengadaan Bandwidth senilai Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019. Kasus yang sempat diduga 'dipetieskan' ini ternyata masih diusut pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Seperti dikutip Sekilasriau.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, SH, melalui Kasi intel, Abu Nawas, SH, mengatakan kasus ini masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses,” ujar Abu Nawas, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Senin (22/5/2023) kemarin.
Kasus yang telah bergulir 3 tahun lalu ini, uniknya tanpa adanya penetapan tersangka. Walaupun kasus dugaan mark up ini sudah masuk tahap penyidikan pada 11 November 2020 lalu.
Pemerhati sosial Mufaidnuddin mendesak agar misteri kasus dugaan mark up anggaran Bandwidth pada Diskominfo Dumai tahun 2019 ini segera dituntaskan.
"Jika kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi, kok sampai detik ini belum ada kelanjutannya," ungkapnya menegaskan, Selasa (23/5/2023).
Diketahui, pihak Kejari Dumai saat itu telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai.
Selanjutnya, penyidik Kejari Dumai juga telah mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai. Hasil dari pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan adanya dugaan mark up pengadaan Bandwidth.
Indikasinya, Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing. Padahal, E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Walaupun telah berganti pucuk pimpinan di Diskominfo dan bahkan di Kejari Dumai, Mufaidnuddin meminta agar kasus yang diduga merugikan uang negara ini segera diterapkan tersangka, apabila terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
"Kali ini, saya optimis kasus ini punya titik terang," tukas Mufaidnuddin.
Terangkum, pihak Kejari Dumai dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) telah bekerjasama untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, seperti diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus saat dijabat Ekky Rizki Asril beberapa tahun silam. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
4.300 Sambungan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga di Dumai Sedang Dibangun
Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Kodim dan Satuan TNI di Pegunungan Papua
KABAR GEMBIRA BAGI PENDERITA KANKER
Reses Anggota DPRD Provinsi Banten Disambut Suasana Haru
Jokowi Beserta Beberapa Tokoh Nasional Hadiri HUT RI ke 74
'Dipolisikan' oleh Oknum Mengaku Kontraktor, Bupati Rohil Berikan Klarifikasi
Kepedulian Gubernur akan Nasib Warga Minang di Papua
Ini Inisiatif HSE Indonesia Regional Dumai Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
Camat dan Kapolsek Sungai Sembilan Ajak Tepis Isu Sara, Hoax dan Ujar Kebencian di Pilkada Dumai 2020
Terkait Tumpahan CPO PT. SDS dan Limbah PT. Ivo Mas Tunggal, Komisi III DPRD Dumai Raker Bersama DLH
Lahan Parkir Puskesmas Karawaci Baru Pindah Di Lahan Kosong
STAI Nurul Hidayah Selatpanjang Taja Kegiatan Akhir Semester VIII Tahun 2020