Kasus 3 Tahun Silam Terkuak Kembali,
Dugaan Mark Up Penggadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Tahun 2019 Mulai Ada Titik Terang
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Misteri dugaan kasus Mark up Penggadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai tahun 2019 lalu, ternyata masih menjadi atensi penegak hukum.
Pasalnya, kegiatan pengadaan Bandwidth senilai Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019. Kasus yang sempat diduga 'dipetieskan' ini ternyata masih diusut pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Seperti dikutip Sekilasriau.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, SH, melalui Kasi intel, Abu Nawas, SH, mengatakan kasus ini masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses,” ujar Abu Nawas, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Senin (22/5/2023) kemarin.
Kasus yang telah bergulir 3 tahun lalu ini, uniknya tanpa adanya penetapan tersangka. Walaupun kasus dugaan mark up ini sudah masuk tahap penyidikan pada 11 November 2020 lalu.
Pemerhati sosial Mufaidnuddin mendesak agar misteri kasus dugaan mark up anggaran Bandwidth pada Diskominfo Dumai tahun 2019 ini segera dituntaskan.
"Jika kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi, kok sampai detik ini belum ada kelanjutannya," ungkapnya menegaskan, Selasa (23/5/2023).
Diketahui, pihak Kejari Dumai saat itu telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai.
Selanjutnya, penyidik Kejari Dumai juga telah mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai. Hasil dari pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan adanya dugaan mark up pengadaan Bandwidth.
Indikasinya, Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing. Padahal, E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Walaupun telah berganti pucuk pimpinan di Diskominfo dan bahkan di Kejari Dumai, Mufaidnuddin meminta agar kasus yang diduga merugikan uang negara ini segera diterapkan tersangka, apabila terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
"Kali ini, saya optimis kasus ini punya titik terang," tukas Mufaidnuddin.
Terangkum, pihak Kejari Dumai dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) telah bekerjasama untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, seperti diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus saat dijabat Ekky Rizki Asril beberapa tahun silam. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
RMP Bersama Kotak Band Akan Gelar Konser Kebangsaan Di Kota Tangerang
Gunakan Alas Kasur, Pasien RSJ Tampan Tewas Gantung Diri
BEM Unkrit Apresiasi Kegiatan Ditjen Pajak KPP Pratama Poso
10 Preman Legendaris di Indonesia, Begini Sepak Terjangnya
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
LPP Akan Berikan Karya Sederhana Untuk PC PAUD Se-Kota Tangerang
Penerapan Bio Diesel 20 Hemat Devisa Negara
PJID Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
LSM Jikalahari Dukung Ketua DPRD Siak, Tindak Tegas PT Arara Abadi
Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Puskesmas Selakau Terapkan Prokes
Pelindo Dumai Berkontribusi 2.4 Milyar Terhadap Pendapatan Daerah Kota Dumai
Indra Sjafri Tolak Tawaran Sejumlah Klub demi Bantu Shin Tae-yong