Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
YARA Mengaku Serahkan Sepuluh Bukti Pembanding ke Penyidik Polres Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak advokat ahli waris dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, mengaku telah menyerahkan sebanyak 10 (Sepuluh) alat bukti ke penyidik Polres Subulussalam.
Kuasa hukum dari Abdullah Berutu, selaku ahli waris Almarhum Untung Berutu yang merupakan mantan Kepala Kampong Jontor, mengaku menyerahkan 10 bukti pembanding terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah diproses di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.
Dijelaskannya, sejak klien nya membuat laporan pada bulan Desember 2022 lalu, pihak nya sudah menyerahkan 10 bukti pembanding terdiri surat segel dan surat lainnya yang ada tanda tangan Almarhum Untung Berutu.
"Ya, Sudah kami serahkan bukti pembanding sesuai permintaan penyidik," kata, Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Kamis, (30/03/23).
Selain bukti pembanding, Edi Sahputra Bako juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa penyidik diantaranya, mantan anggota Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), anak kandung almarhum Untung Berutu, dan seorang warga.
Menurut, Edi, dengan telah diserahkan nya bukti pembanding dan pemeriksaan saksi tersebut, pihaknya berharap agar secepatnya dilakukan penyitaan barang bukti milik terlapor agar dilakukan uji Laboratorium forensik.
"Terlebih lagi perkara ini sejak bulan Desember tahun lalu, dan sudah dilaporkan, artinya sudah ada tiga bulan laporan ini di Polres Subulussalam," jelas Edi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ahli waris Almarhum Untung Berutu membuat laporan ke Polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Almarhum Untung Berutu di segel surat keterangan hak milik tanah seluas 24,3 hektar.
Dalam segel surat keterangan hak milik tanah tahun 1982 itu terlihat ada tanda tangan almarhum Untung Berutu selaku Kepala Desa Jontor pada waktu itu yang diduga dipalsukan.
Disinyalir, bentuk tanda tangan Almarhum Untung Berutu dalam segel tersebut ada perbedaan dengan tanda tangan yang ada di dokumen lainnya.
Kendati itu, Abdullah Berutu anak kandung almarhum Untung Berutu mengaku di segel surat keterangan hak milik tanah tahun 1982 milik salah seorang warga di Desa Jontor itu bukan ayah nya menandatangani melainkan di palsukan oleh pihak tertentu.
Dilansir, tepatnya di lahan yang sama almarhum Untung Berutu sudah menghibahkan kepada 6 (Enam) orang anaknya, dibuktikan dengan surat segel tahun 1989 yang turut di ketahui Kepala Desa Jontor pada masa itu. (Juliadi)


Berita Lainnya
Warga Kupitan Sijunjung Temukan Mortir Aktif, Tim Jibom Satbrimob Polda Sumbar Langsung Musnahkan
Murabbi MPTT-I Resmikan Gapura Tauhid Tasawuf Sufi Syekh Hamzah Fansury di Subulussalam
Breaking News: Yusniati Binti Malim Sabar Meninggal Dunia
Pj.Bupati Aceh Utara Memicu Mosi Tidak Percaya Anggota Dewan
Tradisi Meugang, Warga Kota Subulussalam Padati Wisata Nantampuk Mas
Ketua Fraksi Geranat Ingatkan Perkebunan PT ISP Jangan Semena-mena Perlakukan Karyawan
Pemdes Kampong Tengoh: Selamat Datang Kepada Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Aceh Barat Daya
Kadispora Aceh Selatan Resmikan Arya Sport Center
Nelayan Hilang Saat Cari Udang, SPKKL TBK Bakamla RI Lakukan Pencarian
Abpednas Kota Subulussalam Peduli Korban Kebakaran di Singgersing
Alumni SMAN 4 Kotabumi Bantu Baby 'Geisa' Penderita Bocor Jantung
Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko