Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
YARA Mengaku Serahkan Sepuluh Bukti Pembanding ke Penyidik Polres Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak advokat ahli waris dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, mengaku telah menyerahkan sebanyak 10 (Sepuluh) alat bukti ke penyidik Polres Subulussalam.
Kuasa hukum dari Abdullah Berutu, selaku ahli waris Almarhum Untung Berutu yang merupakan mantan Kepala Kampong Jontor, mengaku menyerahkan 10 bukti pembanding terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah diproses di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.
Dijelaskannya, sejak klien nya membuat laporan pada bulan Desember 2022 lalu, pihak nya sudah menyerahkan 10 bukti pembanding terdiri surat segel dan surat lainnya yang ada tanda tangan Almarhum Untung Berutu.
"Ya, Sudah kami serahkan bukti pembanding sesuai permintaan penyidik," kata, Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Kamis, (30/03/23).
Selain bukti pembanding, Edi Sahputra Bako juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa penyidik diantaranya, mantan anggota Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), anak kandung almarhum Untung Berutu, dan seorang warga.
Menurut, Edi, dengan telah diserahkan nya bukti pembanding dan pemeriksaan saksi tersebut, pihaknya berharap agar secepatnya dilakukan penyitaan barang bukti milik terlapor agar dilakukan uji Laboratorium forensik.
"Terlebih lagi perkara ini sejak bulan Desember tahun lalu, dan sudah dilaporkan, artinya sudah ada tiga bulan laporan ini di Polres Subulussalam," jelas Edi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ahli waris Almarhum Untung Berutu membuat laporan ke Polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Almarhum Untung Berutu di segel surat keterangan hak milik tanah seluas 24,3 hektar.
Dalam segel surat keterangan hak milik tanah tahun 1982 itu terlihat ada tanda tangan almarhum Untung Berutu selaku Kepala Desa Jontor pada waktu itu yang diduga dipalsukan.
Disinyalir, bentuk tanda tangan Almarhum Untung Berutu dalam segel tersebut ada perbedaan dengan tanda tangan yang ada di dokumen lainnya.
Kendati itu, Abdullah Berutu anak kandung almarhum Untung Berutu mengaku di segel surat keterangan hak milik tanah tahun 1982 milik salah seorang warga di Desa Jontor itu bukan ayah nya menandatangani melainkan di palsukan oleh pihak tertentu.
Dilansir, tepatnya di lahan yang sama almarhum Untung Berutu sudah menghibahkan kepada 6 (Enam) orang anaknya, dibuktikan dengan surat segel tahun 1989 yang turut di ketahui Kepala Desa Jontor pada masa itu. (Juliadi)


Berita Lainnya
Gubernur Al Haris Minta Penunjukan Dewan Hakim Harus Adil di MTQ Tingkat Provinsi Jambi
Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan
Pemko Langsa Terima Penghargaan Sang Sanidya Award.
Polda Sumbar dan Wartawan Latihan Menembak Bersama
Ketua BMI Subulussalam: Pemerintah Harus Segera Menyelesaikan Persoalan Sengketa Lahan Masyarakat
Tim SUBA Pusat Kuala Lumpur Perkuat Silahturahmi Bersama Tim SUBA Pulau Pineng Malaysia
Padamkan Api, Tiga Unit Mobil Damkar Turun Ke Lokasi Kebakaran
Dandim 0115/Simeulue Berikan Piagam Penghargaan Kepada Babinsa Terbaik
Hj Rizayati Resmikan Jaringan UMKM Harmonis Jaya Fried Chicken di Bireuen
28 KK Di Desa Kampong Tengoh Terima BLT Tahap II
Relawan TurunTangan Berikan Bunga Mawar Kepada Para Guru di Subulussalam
Ari: Anjloknya Harga TBS Menjadi Tanggung Jawab Pemko Subulussalam