Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
LAMPUNG UTARA, PANTAUNEWS.CO.ID - Seakan tak perduli dengan dampak buruk yang di timbulkan akibat menyalah gunakan narkoba, terduga (RA) pria 30 tahun warga Jalan Merpati, Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran padanya di temukan barang haram sebanyak 20 paket diduga sabu (narkotik) berat 3,52 grm.
Selain itu juga di temukan barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK, M.Si melalui Kastres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, SIK., MH. mengatakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria inisial RA yang kedapatan memiliki barang di duga sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti
"kata Aris, Selasa (3/11/2020).
Lanjut Aris, kini pelaku berikut barang bukti lansung di amankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris.(irawan)


Berita Lainnya
Konsolidasi Organisasi Pers PJS di 30 Provinsi Berjalan Sukses.
Cegah Illegal Logging dan Karhutla, Dua Kapolres Tanam Pohon
Sandi: Sebaiknya Kadisdikbud Subulussalam Mundur Dari Jabatan
Apresiasi Teruntuk Panitia Pilkampong Subulussalam Selatan Untuk Cegah Money Politics
Dua Rumah dan Tiga Sepeda Motor Terbakar di Kota Subulussalam
DPC PDIP Se-Aceh Lontarkan Aksi Bentuk Protes Terhadap DPP PDIP
Dispendikbud Kota Subulussalam Mendapat Penghargaan dari Badan Akreditasi Nasional PAUD Aceh
Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan
8 Bulan Sebanyak 82 Desa Belum Menerima ADD APBK di Kota Subulussalam
Lapas Alahan Panjang Kelas III Jalin Mou dengan BLK Kabupaten Solok
Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Angkat Bicara: Sekalipun Tersangka, Tidak Boleh Diperlakukan dengan Cara Kekerasan
Malim: Semoga Program PSR Terus Berjalan