Tumpahan Minyak PT IBP Cemari Laut Dumai, Tim Investigasi: Lambannya Gerak DLH Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Insiden tumpahnya minyak berjenis Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari pabrik PT Inti Benua Perkasatama (IBP) di Sungai Sembilan, Kota Dumai, Minggu dini hari (5/3/2023) ini, sangat disayangkan belumnya adanya klarifikasi dari institusi berwenang.
Investigasi dari DPK Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, pernyataan salah satu perwakilan PT IBP Lubuk Gaung Sormin, saat dikonfirmasi Minggu sore (5/3/2023), sempat berkilah tidak mengetahui adanya tumpahan CPO yang menyebabkan pencemaran perairan lautan sekitaran perusahaan.
Ketua DPK ALUN Edriwan, melalui tim investigasi Tuwah Iskandar Sibarani menyebutkan lambannya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Diketahui, insiden ini sudah berlangsung selama tiga hari.
“Hingga saat ini, belum ada keterangan dari DLH Dumai. Ada apa ini,” ucap T.Iskandar Sibarani seraya mempertanyakan, Rabu (8/3/2023).
Lanjut pria yang akrab disapa Iskandar Sibarani ini menyebutkan bahwa tumpahnya CPO ke perairan laut Dumai ini bukan hal yang baru terjadi. Acap kali terjadi insiden, tetapi sangat disayangkan minimnya sanksi yang tegas dari institusi berwewenang. Diketahui, bahwa di PT IBP ini sudah beberapa kali terjadi insiden serupa.
Dipaparkan Iskandar Sibarani bahwa pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang?Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
“Jika benar PT IBP melakukan pencemaran lingkungan, hukumannya tidak main – main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 3 Miliar,” tukasnya dengan tegas.
Ditambahkanya lagi, bahwa pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran disebabkan oleh kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
“Kita minta DLH Dumai jangan sampai kecolongan atau mencoba menutupi kesalahan pihak perusahaan yang notabene jelas melakukan pelanggaran. Karena pihak perusahaan wajib memberikan laporan ke instansi apabila terjadinya insiden,” pungkasnya. (DEDI SAPUTRA)


Berita Lainnya
Program Mudik Kebangsaan, Kolaborasi Polda Riau dan Cipayung Plus
Pasca Dibekukan Dari LSM DPD LPK Dua Pekan lalu, Miswan Dipercaya Sebagai Ketua DPD Peduli Keadilan Rakyat Se Riau
Diduga 'Setoran' Lancar, Ratusan Pocae Bebas Beroperasi di Inhu
Kapolres Kuansing Lakukan Pengecekan Pos PPKM Skala Mikro
Ajang Riau Investment Award 2023, Kabupaten Rokan Hulu Raih Berbagai Penghargaan
PKK7 Dumai Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
DPD PWRI Riau Hadiri Pemilihan Ketua DPC PWRI Dumai
Babinsa Kelurahan Kampung Baru Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga
Dugaan Peramhutan Mangrove di Jalan Bahtera TPI Lama, DLH Dumai Turun Kelapangan
Camat Bukit Kapur Bersama Lurah Gurun Panjang Patroli Lokasi Rawan Kebakaran
DPD PWRI Riau Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Meskom
Kapolda Riau Buka Turnamen Futsal IWO Riau Cup Pertama 2021