Tumpahan Minyak PT IBP Cemari Laut Dumai, Tim Investigasi: Lambannya Gerak DLH Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Insiden tumpahnya minyak berjenis Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari pabrik PT Inti Benua Perkasatama (IBP) di Sungai Sembilan, Kota Dumai, Minggu dini hari (5/3/2023) ini, sangat disayangkan belumnya adanya klarifikasi dari institusi berwenang.
Investigasi dari DPK Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, pernyataan salah satu perwakilan PT IBP Lubuk Gaung Sormin, saat dikonfirmasi Minggu sore (5/3/2023), sempat berkilah tidak mengetahui adanya tumpahan CPO yang menyebabkan pencemaran perairan lautan sekitaran perusahaan.
Ketua DPK ALUN Edriwan, melalui tim investigasi Tuwah Iskandar Sibarani menyebutkan lambannya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Diketahui, insiden ini sudah berlangsung selama tiga hari.
“Hingga saat ini, belum ada keterangan dari DLH Dumai. Ada apa ini,” ucap T.Iskandar Sibarani seraya mempertanyakan, Rabu (8/3/2023).
Lanjut pria yang akrab disapa Iskandar Sibarani ini menyebutkan bahwa tumpahnya CPO ke perairan laut Dumai ini bukan hal yang baru terjadi. Acap kali terjadi insiden, tetapi sangat disayangkan minimnya sanksi yang tegas dari institusi berwewenang. Diketahui, bahwa di PT IBP ini sudah beberapa kali terjadi insiden serupa.
Dipaparkan Iskandar Sibarani bahwa pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang?Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
“Jika benar PT IBP melakukan pencemaran lingkungan, hukumannya tidak main – main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 3 Miliar,” tukasnya dengan tegas.
Ditambahkanya lagi, bahwa pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran disebabkan oleh kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
“Kita minta DLH Dumai jangan sampai kecolongan atau mencoba menutupi kesalahan pihak perusahaan yang notabene jelas melakukan pelanggaran. Karena pihak perusahaan wajib memberikan laporan ke instansi apabila terjadinya insiden,” pungkasnya. (DEDI SAPUTRA)


Berita Lainnya
PT KPI RU II Dumai Gelar Mindset Culture Day Dengan Tema Tool Box Meeting
Babinsa Basilam Baru Lakukan Pendampingan Vaksinasi
Abrasi Menggerus Dumai: Ketika Laut Perlahan Menelan Daratan Kota Industri
Kabut Asap Masih Parah, PNS Pekanbaru yang Hamil Boleh Tidak Masuk Kantor
Rapat Paripurna DPRD Rohil Setujui RPJMD 2021-2026
Ketapang Beach Festival Jadi Momen Bhabin Aipda Fauzi Menghimbau Pengunjung Ciptakan Pemilu Damai
FORMASI RIAU Minta Gubernur Syamsuar Berikan Tanggapan Terkait Rendahnya Survei Integritas KPK
Rutin Berikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkantibmas Polsek Rambah Giat Sambang dan DDS
Dipimpin Kapolsek, Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap
Penyertaan Modal BUMDes Bukit Selanjut Dipertanyakan
Dalam Waktu Singkat Polres Rokan Temukan Dua Anak Hilang Yang dilaporkan Warga Rambah.
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I