Tumpahan Minyak PT IBP Cemari Laut Dumai, Tim Investigasi: Lambannya Gerak DLH Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Insiden tumpahnya minyak berjenis Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari pabrik PT Inti Benua Perkasatama (IBP) di Sungai Sembilan, Kota Dumai, Minggu dini hari (5/3/2023) ini, sangat disayangkan belumnya adanya klarifikasi dari institusi berwenang.
Investigasi dari DPK Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, pernyataan salah satu perwakilan PT IBP Lubuk Gaung Sormin, saat dikonfirmasi Minggu sore (5/3/2023), sempat berkilah tidak mengetahui adanya tumpahan CPO yang menyebabkan pencemaran perairan lautan sekitaran perusahaan.
Ketua DPK ALUN Edriwan, melalui tim investigasi Tuwah Iskandar Sibarani menyebutkan lambannya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Diketahui, insiden ini sudah berlangsung selama tiga hari.
“Hingga saat ini, belum ada keterangan dari DLH Dumai. Ada apa ini,” ucap T.Iskandar Sibarani seraya mempertanyakan, Rabu (8/3/2023).
Lanjut pria yang akrab disapa Iskandar Sibarani ini menyebutkan bahwa tumpahnya CPO ke perairan laut Dumai ini bukan hal yang baru terjadi. Acap kali terjadi insiden, tetapi sangat disayangkan minimnya sanksi yang tegas dari institusi berwewenang. Diketahui, bahwa di PT IBP ini sudah beberapa kali terjadi insiden serupa.
Dipaparkan Iskandar Sibarani bahwa pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang?Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
“Jika benar PT IBP melakukan pencemaran lingkungan, hukumannya tidak main – main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 3 Miliar,” tukasnya dengan tegas.
Ditambahkanya lagi, bahwa pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran disebabkan oleh kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
“Kita minta DLH Dumai jangan sampai kecolongan atau mencoba menutupi kesalahan pihak perusahaan yang notabene jelas melakukan pelanggaran. Karena pihak perusahaan wajib memberikan laporan ke instansi apabila terjadinya insiden,” pungkasnya. (DEDI SAPUTRA)


Berita Lainnya
Warga Rengat dan Personel Polres Inhu Terima Daging Qurban
Pemuda Pancasila PAC Dumai Timur Adakan Seminar dan diskusi Dalam Rangka HUT ke 64
Tim Gugus Tugas Covid-19 Razia Penggunaan Masker di Kelurahan Kampung Baru
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan BUJP
Kapolres Dumai Buka Latihan Pra Operasi Bina Waspada Lancang Kuning 2022
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
Sambut Hari Jadi Provinsi Riau Ke-66, Pegawai Rutan Rengat Kenakan Pakaian Adat Melayu
Buntut Penolakan Audensi, Forum Kades Batang Peranap Akan Laporkan PT ARC ke Bupati
Ilham Permana: Usai Konsolidasi, PT KAS Kita Suarakan
Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tarik Pajak Air Permukaan
Dispar Riau akan Cek Prokes di Destinasi Wisata
Hadiri Pelantikan KKTKS PKDP Dumai, Berikut Pesan Camat Indra Safawi