Tumpahan Minyak PT IBP Cemari Laut Dumai, Tim Investigasi: Lambannya Gerak DLH Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Insiden tumpahnya minyak berjenis Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari pabrik PT Inti Benua Perkasatama (IBP) di Sungai Sembilan, Kota Dumai, Minggu dini hari (5/3/2023) ini, sangat disayangkan belumnya adanya klarifikasi dari institusi berwenang.
Investigasi dari DPK Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, pernyataan salah satu perwakilan PT IBP Lubuk Gaung Sormin, saat dikonfirmasi Minggu sore (5/3/2023), sempat berkilah tidak mengetahui adanya tumpahan CPO yang menyebabkan pencemaran perairan lautan sekitaran perusahaan.
Ketua DPK ALUN Edriwan, melalui tim investigasi Tuwah Iskandar Sibarani menyebutkan lambannya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Diketahui, insiden ini sudah berlangsung selama tiga hari.
“Hingga saat ini, belum ada keterangan dari DLH Dumai. Ada apa ini,” ucap T.Iskandar Sibarani seraya mempertanyakan, Rabu (8/3/2023).
Lanjut pria yang akrab disapa Iskandar Sibarani ini menyebutkan bahwa tumpahnya CPO ke perairan laut Dumai ini bukan hal yang baru terjadi. Acap kali terjadi insiden, tetapi sangat disayangkan minimnya sanksi yang tegas dari institusi berwewenang. Diketahui, bahwa di PT IBP ini sudah beberapa kali terjadi insiden serupa.
Dipaparkan Iskandar Sibarani bahwa pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang?Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
“Jika benar PT IBP melakukan pencemaran lingkungan, hukumannya tidak main – main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 3 Miliar,” tukasnya dengan tegas.
Ditambahkanya lagi, bahwa pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran disebabkan oleh kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
“Kita minta DLH Dumai jangan sampai kecolongan atau mencoba menutupi kesalahan pihak perusahaan yang notabene jelas melakukan pelanggaran. Karena pihak perusahaan wajib memberikan laporan ke instansi apabila terjadinya insiden,” pungkasnya. (DEDI SAPUTRA)


Berita Lainnya
Usulan Pemkab Rohul Selaras dengan Prioritas Pembangunan Provinsi
Wacana Penghapusan Tenaga Honorer Ancam Peningkatan Pengangguran di Riau, Pemerintah Harus Beri Dukungan
Bagikan Takjil, Yulia Putra: Pupuk Jiwa Sosial, LMPP Marda Riau Bagian dari Masyarakat
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita BB 12 Gram
35 Orang di Inhu Meninggal Dunia Karena Covid-19
Kapolsek Dumai Kota 'Turun Tangan' Jemput Warga Terindikasi Positif Covid-19
Pergantian 24 Pjs Penghulu di Rohil: Isu Netralitas ASN atau Manuver Politik Pilkada?
Rumah Pangkas Kita Binaan Apical , Kini Ramai Dikunjungi Pelanggan
Resmi Dilantik dan Disumpah, Ini Pinta Bupati Rohil Afrizal Sintong
Atlit Pacu Jalur Tawuran, Ada Korban Terluka
Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau
Polda Riau Gerak Cepat Lakukan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Polwan