• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Diduga Tak Menghiraukan SE Gubernur Riau, Truck PT SRK Masih Beroperasi Tanpa Nopol BM

PantauNews

Sabtu, 19 Maret 2022 18:04:16 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi (MPR) Berwawasan Nasional (Ber - Nas) Kabupaten Inhu Hatta Munir menegaskan, bahwa masih ada sejumlah perusahaan perkebunan diwilayah Kabupaten Inhu, Riau yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang  kewajiban membayar pajak kenderaan bermotor.

Padahal, kata Hatta, surat edaran itu dikeluarkan pada bulan Juni 2021 kemarin tapi kenyataannya sampai saat ini Nomor Polisi (Nopol) kenderaan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Inhu tidak  dimutasi ke Nopol Riau (BM).

"Salah satunya PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang beroperasi di Kecamatan Peranap Inhu. Sampai saat ini mereka membayar pajak kenderaan diluar Inhu. Dengan begitu mereka (PT SRK-red) tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau," kata Hatta Munir, Sabtu (19/3).

Hal itu dibuktikan dengan apa yang dia lihat dilapangan bahwa Nopol kenderaan angkutan barang milik PT SRK jenis truck colt diesel masih menggunakan plat (Nopol) BH (Jambi) dan KH (Kalimantan Tengah).

"Kita minta Gubernur Riau jangan hanya mengeluarkan Surat Edaran saja tapi harus melakukan penindakan terhadap perusahaan yang membandel, yang tidak mau membayar pajak di Inhu. Karena sudah hampir satu tahun surat edaran itu dikeluarkan tapi PT SRK tidak mematuhinya," tegas Hatta.

Sementara itu, Humas PT SRK Amcal Rudin saat dihubungi via telepon seluler ke no selulernya 0822-8359-xxxx sedang tidak aktif. Sehingga masih belum dapat tanggapan terkait hal diatas.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.973/Bapenda/1404 perihal Kewajiban Pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor.

Surat Edaran (SE) Gubri sebanyak dua lembar itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kepala OPD Provinsi Riau dan Pimpinan Badan Usaha atau Perusahaan.

Dalam SE itu dibunyikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.137 B/LHP/XVIII PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Matrix Pemantuan Tindak Lanjut Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan tahun 2020 pada Pemerintahan Provinsi Riau dan dalam rangka meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kewajiban perpajakan daerah yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB) milik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta Badan Usaha/Perusahaan.

Ada 5 (lima) point yang disebutkan dalam SE Gubernur Riau tersebut, pertama, berdasarkan data kenderaan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang ada pada sistem kami, tercatat masih terdapat tunggakan pajak kenderaan bermotor yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau (data terlampir).

Kedua, diminta kepada Badan Usaha/Perusahaan agar segera melunasi kewajiban pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor.

Ketiga, terhadap kenderaan bermotor milik Badan Usaha/Perusahaan diwilayah kerja saudara yang berplat Non BM diminta untuk dapat dilakukan mutasi ke Provinsi Riau.

Keempat, diminta kepada Badan Udaha/Perusahaan yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan  jasa sewa sarana transportasi agar menggunakan kenderaan bermotor yang berplat BM dan pihak ketiga diharuskan sudah melunasi Pajak Kenderaan Bermotor tersebut.

Kelima, atas ketaatan dan kepatuhan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB milik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, diminta kepada saudara untuk dapat menyampaikan laporan tertulis atas status masih kepemilikan kenderaan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota atau O0D dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau laporan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wali Kota Dumai, H.Paisal menghadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Dunia Melayu Dunia Islam

Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Peninjauan di TPA Bagansiapiapi

Melalui Program CSR, PT Edi Laksanakan Kegiatan Sunatan Massal

Tasyakuran Dan Refleksi Harlah NU KE-95 Pelalawan

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Kunker Ke Polsek Dumai Barat

Kapitra Ampera: Bubarkan Saja Forkom DPR RI Dapil Riau!

Wujudkan Ecowisata Serta Dukung Upaya Pengamanan Aset, PT KPI RU Dumai Resmikan SPT Patra Agro Lestari

Wagubri Minta Masyarakat Tak Takut Divaksin, Ini Alasannya

Tekankan Para Pedagang, Babinsa Arahkan Warga Patuhi Prokes

Bupati Rezita Meylani Bersama Unsur Pimpinan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Dandim 0302/Inhu

Group Hadroh Al Jariyah Pangkalan Kerinci Taja Penggalangan Dana Peduli Palestina.

DPC PWRI Dumai Apresiasi Wako-Wawako Dumai Telah Komitmen Tunaikan Salah Satu Janjinya

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved