Dinilai Ingkar Janji,
Aktivis dan Jurnalis ini Gugat Rp100 Miliar Beberapa Pejabat Eksekutif dan Legislatif Provinsi Riau
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hari ini, Senin (13/3/2023) para pejabat di Provinsi Riau resmi digugat Rp.100 Miliar. Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat atas nama Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group).
Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru, Yadi Utokoy SH MH secara resmi menyampaikan gugatan terhadap beberapa nama pejabat di Provinsi Riau.
Adapun nama-nama Tergugat, yakni Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP Perjuangan, Syafaruddin Poto SH MM dan Anggota Dewan Robin P Hutagalung SH, Ex Sekwan DPRD Provinsi Riau yang saat ini selaku PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP serta ASN di DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasfriadi.
Sebagai Tergugat, para pejabat tersebut dinilai telah ingkar janji dan atau wanprestasi, terkait akta perdamaian yang telah diteken sewaktu berada di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Surat Perdamaian tersebut menyebutkan beberapa poin untuk segera ditindaklanjuti, sebagai bukti bahwa perkara Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto selesai, namun justru surat perdamaian itu justru tidak dihiraukan.
"Perkara perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepublik, bahwa tidak boleh ada pejabat yang sewenang-Wenang, apalagi terbukti ingkar janji (Wanprestasi) terhadap akta perdamaian. Ini fatal hukumnya!" ujar Yadi Utokoy.
Kuasa Hukum dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus itu memastikan bahwa PN Pekanbaru mesti menindaklanjuti perkara seperti ini, agar nantinya dapat menjadi Yurisprudensi terhadap proses penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Coba kita bayangkan, perkara yang masih ditingkat Kepolisian sudah Damai. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta perdamaian yang diteken oleh keduabelah pihak dan para saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau. Tapi justru tetap berlanjut, ini namanya keliru bin ajaib," tutur Akademisi (Dosen) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Yadi Utokoy SH MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LISA SH & Associates memastikan bahwa perkara Wanprestasi tersebut segera disidangkan.
"Mohon do'a dan dukungannya dari seluruh masyarakat Provinsi Riau, agar gugatan terhadap para pejabat yang dianggap zholim itu segera diproses. Tidak ada tempat bagi para pejabat yang menyiksa rakyat. Aktivis dan jurnalis kok dikriminalisasi. Mari kita uji kasus ini," tutup Yadi, bersama-sama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Lisa SH & Associates. (*)


Berita Lainnya
DPW LPPKI DKI Jakarta Kupas Secara Virtual Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen Melalui UMKM
Dulu Manggung di Panggung Megah, Beginilah Nasib Sang Juara DMC MCTV Sekarang
Eksistensi Karang Taruna Cimone Jaya Mengisi Kegiatan Bulan Suci Ramadhan
Rayakan HUT ke-65, Pemuda Pancasila Dumai Timur Gaungkan Persatuan, Kesatuan Dan Pilkada Damai Kondusif
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengendalian Dana Kelurahan
Bupati Rohil Menghadiri Syukuran Dirgahayu Korem 031 Wirabima yang ke - 63
Muba Turut Andil Pecahkan Rekor MURI Di Peringatan HKN
Kapolsek Sepatan Himbau Masyarakat Serahkan Sajam Yang Berpotensi Untuk Tawuran dan Aksi Gangster
Pembentukan Tim Relawan Zahirman Zabir Menuju Kursi DPD RI
Gelombang Laut dan Cuaca Memburuk, KSOP Dumai Keluarkan Peringatan Keselamatan Berlayar
Xiaomi Mi 10 dan 10 Pro akan Meluncur Akhir Bulan ini
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru