Dinilai Ingkar Janji,
Aktivis dan Jurnalis ini Gugat Rp100 Miliar Beberapa Pejabat Eksekutif dan Legislatif Provinsi Riau
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hari ini, Senin (13/3/2023) para pejabat di Provinsi Riau resmi digugat Rp.100 Miliar. Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat atas nama Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group).
Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru, Yadi Utokoy SH MH secara resmi menyampaikan gugatan terhadap beberapa nama pejabat di Provinsi Riau.
Adapun nama-nama Tergugat, yakni Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP Perjuangan, Syafaruddin Poto SH MM dan Anggota Dewan Robin P Hutagalung SH, Ex Sekwan DPRD Provinsi Riau yang saat ini selaku PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP serta ASN di DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasfriadi.
Sebagai Tergugat, para pejabat tersebut dinilai telah ingkar janji dan atau wanprestasi, terkait akta perdamaian yang telah diteken sewaktu berada di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Surat Perdamaian tersebut menyebutkan beberapa poin untuk segera ditindaklanjuti, sebagai bukti bahwa perkara Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto selesai, namun justru surat perdamaian itu justru tidak dihiraukan.
"Perkara perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepublik, bahwa tidak boleh ada pejabat yang sewenang-Wenang, apalagi terbukti ingkar janji (Wanprestasi) terhadap akta perdamaian. Ini fatal hukumnya!" ujar Yadi Utokoy.
Kuasa Hukum dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus itu memastikan bahwa PN Pekanbaru mesti menindaklanjuti perkara seperti ini, agar nantinya dapat menjadi Yurisprudensi terhadap proses penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Coba kita bayangkan, perkara yang masih ditingkat Kepolisian sudah Damai. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta perdamaian yang diteken oleh keduabelah pihak dan para saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau. Tapi justru tetap berlanjut, ini namanya keliru bin ajaib," tutur Akademisi (Dosen) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Yadi Utokoy SH MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LISA SH & Associates memastikan bahwa perkara Wanprestasi tersebut segera disidangkan.
"Mohon do'a dan dukungannya dari seluruh masyarakat Provinsi Riau, agar gugatan terhadap para pejabat yang dianggap zholim itu segera diproses. Tidak ada tempat bagi para pejabat yang menyiksa rakyat. Aktivis dan jurnalis kok dikriminalisasi. Mari kita uji kasus ini," tutup Yadi, bersama-sama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Lisa SH & Associates. (*)


Berita Lainnya
GRIB Jaya PAC Sungai Sembilan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al-Munawaroh
TPI Lakukan Evaluasi Lapangan Di Rutan Dumai
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
Songsong Pilwako Dumai, Benny Akbar, 'Sang Millenial' Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDI-P Dumai
KNPI Periuk, Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat Pelajar Se-Kota Tangerang
Calon Tunggal, Sunardi Disahkan Jadi Ketua RW 08 Cimone Jaya Kota Tangerang
Tinjau Persiapan KBM Tatap Muka STPI, Doni Monardo Ingatkan Konsistensi Prokes
Camat Jeunieb Imbau Keuchik Lakukan Gotong Royong
Polres Dumai Bersama Stakeholder Patroli Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Berkat Laporan Masyarakat, Satpol PP Dumai Sambangi Pelaku Usaha KTV yang 'Membangkang'
Aksi Kubur Diri di Depan Kantor Walikota Tangerang Menjadi Perhatian Pengunjung Festival Al-Azhom
HUT Ke-75 RI, Gubernur Riau Bagikan Masker ke Masyarakat