Dinilai Ingkar Janji,
Aktivis dan Jurnalis ini Gugat Rp100 Miliar Beberapa Pejabat Eksekutif dan Legislatif Provinsi Riau
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hari ini, Senin (13/3/2023) para pejabat di Provinsi Riau resmi digugat Rp.100 Miliar. Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat atas nama Larshen Yunus (Ketua DPD KNPI Provinsi Riau) dan Rudi Yanto (Pemred Media Online Warta Kontras/Ex Wartawan Haluan Riau Group).
Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru, Yadi Utokoy SH MH secara resmi menyampaikan gugatan terhadap beberapa nama pejabat di Provinsi Riau.
Adapun nama-nama Tergugat, yakni Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman S.Si MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP Perjuangan, Syafaruddin Poto SH MM dan Anggota Dewan Robin P Hutagalung SH, Ex Sekwan DPRD Provinsi Riau yang saat ini selaku PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP serta ASN di DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasfriadi.
Sebagai Tergugat, para pejabat tersebut dinilai telah ingkar janji dan atau wanprestasi, terkait akta perdamaian yang telah diteken sewaktu berada di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Surat Perdamaian tersebut menyebutkan beberapa poin untuk segera ditindaklanjuti, sebagai bukti bahwa perkara Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto selesai, namun justru surat perdamaian itu justru tidak dihiraukan.
"Perkara perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepublik, bahwa tidak boleh ada pejabat yang sewenang-Wenang, apalagi terbukti ingkar janji (Wanprestasi) terhadap akta perdamaian. Ini fatal hukumnya!" ujar Yadi Utokoy.
Kuasa Hukum dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus itu memastikan bahwa PN Pekanbaru mesti menindaklanjuti perkara seperti ini, agar nantinya dapat menjadi Yurisprudensi terhadap proses penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Coba kita bayangkan, perkara yang masih ditingkat Kepolisian sudah Damai. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta perdamaian yang diteken oleh keduabelah pihak dan para saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau. Tapi justru tetap berlanjut, ini namanya keliru bin ajaib," tutur Akademisi (Dosen) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Yadi Utokoy SH MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LISA SH & Associates memastikan bahwa perkara Wanprestasi tersebut segera disidangkan.
"Mohon do'a dan dukungannya dari seluruh masyarakat Provinsi Riau, agar gugatan terhadap para pejabat yang dianggap zholim itu segera diproses. Tidak ada tempat bagi para pejabat yang menyiksa rakyat. Aktivis dan jurnalis kok dikriminalisasi. Mari kita uji kasus ini," tutup Yadi, bersama-sama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Lisa SH & Associates. (*)


Berita Lainnya
Menag Kaji Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, PBNU: Jika Positif Laksanakan
Bulat Suara Untuk Amris,Beberapa Organisasi Sosial Menyatakan Sikap
Ubah Halaman Polsek Dumai Kota Jadi Ruang Belajar Daring, Kapolres: Inovasi Pendidikan di Masa Pandemi
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin Vaksin Untuk Anak-Anak
Terpenuhinya Harapan Pedagang di Taman Bukit Gelanggang, Akhirnya Bisa Berjualan Kembali
Apical Dumai Salurkan Hewan Qurban ke Masyarakat
Situasi di Manokwari Mulai Mencekam, Warga Pendatang Dihimbau Tidak Keluar Rumah
Terima Audiensi DPP SKPPHI, KPK Bangun Kolaborasi Dalam Berantas Korupsi
Pertama Kali Digelar, Perwira PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan di Kompetisi Paper Ilmiah IKMS
Jika Jadi Bos Pertamina Ahok Bisa Bawa Pulang Rp 3,2 M/Bulan
Gara gara Istri Kabur Dari Rumah Menantu Bacok Mertua
PT Torganda Segera Dilaporkan, Larshen Yunus: Semoga Tidak Ada yang 'Menetek' dengan Pihak Perusahaan