Polda Sumbar Tangkap Seorang Mucikari, Dua Wanita Diamankan
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) karena sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.
"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," ujarnya.
Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.
Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ”
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.(*)


Berita Lainnya
Kepsek SDN 17 Sarik Alahan Tigo Adakan Lomba Tahfidz Tanpa Anggaran Sekolah
Walikota Subulussalam Tutup TTG Yang Ke-23 Di Sada Kata
Penerimaan CPNS Polri Di Polda Sumbar 2021, Berikut Jumlah Peserta Yang Lulus
Damkar Bersama DPRK dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Mengejutkan! Spanduk Tim Pokja Untuk Tuan Kini Terpasang di Kota Banda Aceh
Salehati: Pilkampong Baiknya Lebih Cepat Lebih Bagus
Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam
Tiga Titik Ruas Jalan Provinsi di Subulussalam Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Aceh
Peduli Turki, Pemko Subulussalam Serahkan Bantuan Senilai Rp 55.260.000
Dua Sisi Pandangan Anggota Parlemen DPRK Subulussalam Terkait Bimtek
Jelang Lebaran, F-SPTI SPSI DPC Kota Subulussalam Berbagi Kepada Umat Muslim
Pimpin Koprapot Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0118/Subulussalam