• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Polda Sumbar Tangkap Seorang Mucikari, Dua Wanita Diamankan

PantauNews

Senin, 25 April 2022 22:21:15 WIB
Cetak

PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) karena sebagai mucikari.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.

"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19  tahun kepada laki-laki lain," ujarnya. 

Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ” 

"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.(*)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kepsek SDN 17 Sarik Alahan Tigo Adakan Lomba Tahfidz Tanpa Anggaran Sekolah

Walikota Subulussalam Tutup TTG Yang Ke-23 Di Sada Kata

Penerimaan CPNS Polri Di Polda Sumbar 2021, Berikut Jumlah Peserta Yang Lulus

Damkar Bersama DPRK dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Mengejutkan! Spanduk Tim Pokja Untuk Tuan Kini Terpasang di Kota Banda Aceh

Salehati: Pilkampong Baiknya Lebih Cepat Lebih Bagus

Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam

Tiga Titik Ruas Jalan Provinsi di Subulussalam Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah Aceh

Peduli Turki, Pemko Subulussalam Serahkan Bantuan Senilai Rp 55.260.000

Dua Sisi Pandangan Anggota Parlemen DPRK Subulussalam Terkait Bimtek

Jelang Lebaran, F-SPTI SPSI DPC Kota Subulussalam Berbagi Kepada Umat Muslim

Pimpin Koprapot Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0118/Subulussalam

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 329 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 202 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved