Polda Sumbar Tangkap Seorang Mucikari, Dua Wanita Diamankan
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Barat mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) karena sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.
"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," ujarnya.
Dikatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.
Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ”
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.(*)


Berita Lainnya
SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil
Momen Terakhir Supermoon 2020
Mahsiswa KKN-MK P006 Universitas Malikussaleh Gelar Nonton Bareng Murid SD
Terkait Statement Kadisdikbud Kota Subulussalam Mengenai Guru PPPK, Dedy: Ini Semacam Intimidasi
Desa Madukoro Gelar Musdes Guna Memutus Mata Rantai Covid-19
Soal Rapor Merah dari KPK, Begini Penjelasan Sekda Kota Subulussalam
LMPP Riau Mengutuk Keras Aksi Teror Bom Bunuh Diri Di Makasar
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
Jelang Ramadhan, ACT Subulussalam Salurkan Makanan
Periksa Kendaraan, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Padang Pariaman
HIMASUB-Aceh Barat Gelar Mubes di Kantor Camat Mereubo
Warga Kupitan Sijunjung Temukan Mortir Aktif, Tim Jibom Satbrimob Polda Sumbar Langsung Musnahkan