Warga Persoalkan Ganti Rugi dan Kompensasi PLN di Aceh Singkil
SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Disinyalir adanya pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PT PLN jalur Subulussalam – Aceh Singkil dipersoalkan banyak pihak, menuai banyak masalah.
Pasalnya, PT PLN diduga telah melakukan pencaplokan terhadap lahan warga yang seharusnya mendapatkan ganti rugi dan kompensasi dari pihak PLN. Namun, sebaliknya warga tidak menerima ganti rugi meskipun lahannya berada pada lintasan pembangunan SUTT.
Mengenai Peta alas Hak yang dimiliki masyarakat yang telah diganti rugi Pihak PT PLN juga terjadi tumpang tindih Alas Surat warga di Kawasan Hutan Produksi.
Sedangkan Instansi Pemerintah yang telah menerima ganti rugi dari PT PLN juga terjadi masalah seperti Aset Pemerintah yang telah dibayarkan ke Kas Daerah Aceh Singkil, terjadi kelebihan bayar dari pihak PT PLN.
Belum lagi terhadap Tanah Negara yang di klaim oleh berbagai pihak menjadi lahan miliknya yang telah dibayarkan oleh PT PLN meski itu telah melanggar aturan dan perundang-undangan.
Bahkan adanya pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah Najamuddin mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Singkil sekaligus mantan Sekda Aceh Selatan, memiliki sertifikat tanah dihutan produksi seluas 14 Hektar.
Selain itu, Camat Suro Makmur, Sumadi S.IP.M juga membenarkan ada warganya yang akan menerima ganti rugi dan kompensasi dari PT PLN dari lahan lintasan yang memiliki tanaman seperti Gaharu, Durian, Jambu, dan Tanaman Kelapa Sawit yang masih berada dilokasi Hutan Produksi bernama Juliadi dengan nilai ganti rugi dan kompensasi yang ia terima sebesar Rp500 Juta.
Sedangkan menurut Irwandi UPTD KPH Wilayah VI, mengatakan. Bahwa ganti rugi atau pembayaran kompensasi lahan diwilayah Hutan Produksi atau kawasan, tidak diperbolehkan kepada perseorangan.
"Ada pengaturanya melalui PSDH baik kompensasi tanam-tanaman dilahan Negara. Seperti tanaman endemik Kapur dan tanaman MPTS (Multi pungsi dan tanaman serbaguna) walau itu tanaman sawit yang tumbuh dihutan Produksi atau Kawasan," sampainya kepada rekan Media.
Saat di konfirmasi Pihak PLN melalui manjemennya Ramadan Chaniago. Pada, Senin, (21/02/22). juga membenarkan telah terjadi pembayaran- pembayaran kepada berbagai pihak seperti tanah Najamuddin Sekda Aceh Selatan, yang berada dikawasan Hutan.
Dia nya, juga mengatakan. Ada pembayaran ganti rugi lahan kepada pemerintah Aceh Singkil yang sedang polemik dengan tanah warga, atasnama Ucok Marpaung.
Terkhusus mengenai ganti rugi dan kompensasi dilahan hutan produksi.
"Itu sudah melalui rapat pada pemerintah Aceh Singkil, juga termasuk kejaksaan ikut rapat dalam hal ini." Ujar Ramadan Chaniago Bagian pengukuran dan manajamen PLN di Mes nya. (Juliadi/Tim)


Berita Lainnya
Bahagia Maha Sesalkan Sikap Ketua DPRK Subulussalam
YARA Nilai 100 Hari Kerja Pj Bupati Aceh Singkil Gagal, Akan Surati Mendagri
Plh Bupati Irwandi Terima 968 Unit Thermogun Dari KPU Tanah Datar
Bahagia Maha Minta Wako Subulussalam Prioritaskan Tanah Asrama Mahasiswa Jogja di APBK 2022
Wow! Agenda Bimtek DPRK Subulussalam Menuai Sorotan Dari Masyarakat
KASN Layangkan Surat Penegasan ke Pj Bupati Singkil
Polres Lampung Utara Bagikan 15.000 Masker
Kapolri dan Panglima Tinjau Gebyar Vaksinasi 'SUMDARSIN' di Padang
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Solok: Pentingnya Meneladani Akhlak Rasullulah SAW
Ketum HPP-SHaF: Kadisdikbud Harus Minta Maaf Kepada Guru PPPK dalam Waktu 7x24 Jam
Sebanyak 86 KK Terima Bibit Kelapa Sawit dari Pemdes Lapahan Buaya
Sembilan Kecamatan di Kabupaten Bireuen Terpapar Covid-19