PKS GSS Tertutup Informasi Terkait Kebocoran Limbah, Humas: UU Pers Tidak Berlaku Disini

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak PT GSS Tertutup terkait informasi dugaan kebocoran kolam limbah milik perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Global Semesta Sawit (GSS). Humas PKS itu pun mengatakan UU Pers tidak berlaku disini. Senin, (28/11/22)
Dengan bahasa arogan, Humas PT GSS itu menyampaikan kepada beberapa awak media, dan ketua Ormas LAKI Kota Subulussalam, yang langsung turun ke areal perusahaan tersebut.
Disinyalir, adanya informasi dugaan kebocoran kolam limbah PT GSS tersebut, beberapa awak media langsung memastikan informasi yang beredar luas itu. Alhasil, beberapa awak media dan Ormas yang turun ke lokasi PKS GSS malah mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Diminta kepada instansi terkait agar dapat turun langsung dan memastikan terkait informasi dugaan bocornya kolam limbah milik PKS PT GSS tersebut. (Juliadi)
Berita Lainnya
Walikota Bersama Ketua Karang Taruna Sawahlunto Tinjau Program Usaha Ekonomi Produktif
Tradisi Turun Anak yang Sudah Turun Temurun Di Aceh Selatan
Anggota DPRK Minta Walikota Subulussalam Tepati Janji
Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dikukuhkan
KNPI Subulussalam Bawa Anak Yatim dan Korban Kebakaran Belanja Baju Lebaran
MPD Kota Subulussalam Tolak Pengajuan Beasiswa Mahasiswa Dari Apoteker, Begini Penjelasannya
Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan
Mobil Dinas OPD Tanjab Barat Berstiker Kabupaten, Ini Fungsinya!
Setelah PAN dan PKS, Hanura Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam
Kaya Alim Nahkodai Dua Perwakilan YARA Singkil dan Gayo Lues