• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Ambil Ijazah Dikenakan Rp 290 Ribu, Begini Penjelasan Dayah Hidayatullah

PantauNews

Senin, 19 September 2022 14:41:18 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pemberitaan media ini, yang berjudul "Miris.! Ingin Mengambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Rp 290 Ribu" begini tanggapan pihak Dayah Hidayatullah, Senin, (19/09/22)

Menanggapi hal tersebut, Ustadzah Murniyati Suaibah S.Pd menyampaikan, sebelumnya ada Dua Orang Alumni Dayah Hidayatullah ingin mengambil ijazah, salah satunya anak dari Pundeh Singa. Kemudian Ustazah itu menanyakan denda yang di langgar atas keterlambatan masuk kembali ke Pesantren, setelah hari libur.

Sangsi, denda yang dimaksud Ustazah itu, sebelumnya sudah jelas disampaikan terlebih dahulu melalui selebaran yang tertempel di pintu gerbang masuk pesantren Dayah Hidayatullah.

Adapun sangsi pelanggi itu sebagai berikut. 1) Terlambat 1 hari membawa sapu lantai dan sapu lidi. 2) terlambat Dua hari membawa Cangkul dan Sekop. 3) terlambat Tiga hari membawa Satu Sak Semen dan kerja. 4) Terlambat Empat Hari membawa Dua Sak Semen dan kerja. 5) Terlambat Lima Hari membawa 3 Sak Semen dan Kerja. 6) Terlambat Enam hari membawa Empat sak Semen, dan seterusnya.

"Sanksi itu kami buat untuk kewajiban para santri agar dapat mengikuti pelajaran, sehingga disiplin dalam pelajaran dan aturan di Dayah Hidayatullah ini," Ujarnya.

Bahkan, disampaikan Ustazah Murniyati. Dari sekian siswa hanya ada 7 (Tujuh) orang Santri Dayah Hidayatullah yang tidak dikenakan sanksi tersebut, dikarenakan ke-7 santri itu tidak pernah melakukan pelanggaran.

Terkait penahanan Ijazah, Ustazah itu pun mengatakan bahwa, Ijazah para Santri ditahan sebelum sanksi pelanggaran yang dilakukan itu di bayar.

"Saya sampaikan kepada orang tua santri kemaren, ini hukuman atas pelanggaran yang telah di lakukan putri bapak, jadi harus dibayar," tambahnya.

Ia pun mengakui bahwa telah melakukan penandatanganan kuitansi pembayaran kepada pesantren, yang di berikan Pundeh Sinaga.

"Bapak itu meminta saya saya bertanda tangan untuk pembayaran ijazah, saya pun menolak karena pembayaran tersebut bukan untuk pembayaran Ijazah namun pembayaran denda pelanggaran," katanya.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak ada niat untuk menahan Ijazah SMA dan Ijazah Dayah tersebut, dan tidak ada niat untuk melakukan pungutan kepada setiap santri, namun kami menuntut pelanggaran yang telah dilakukan santri tersebut," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 38 Kasus Tindak Pidana

Terkait Amukan Gajah Liar, Kades Kapa Sesak Layangkan Surat ke BKSDA Aceh

Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam Dambakan PKH dan BPNT Bahkan RLH

Padamkan Api yang Meludeskan Rumah Warga, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik

KNPI DPD Kota Subulussalam Sukses Gelar Lomba Film Pendek

Sektor Pariwisata Salah satu Sektor Andalan pemerintah Dalam Hasilkan Devisa Negara.

Irjen Pol Teddy: Keamanan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Salman: Terimakasih Pak Kapolda Aceh

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Subulussalam Ajak Masyarakat untuk Menciptakan Kamtibmas

Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam

Terkait Demo Ampes di Kantor Walikota dan DPRK Subulussalam, Setwan: Akan Diagendakan RDP

Sarasehan Pimwil KUP SUTA Nusantara Sumsel dan Bakorwil Palembang Raya

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved