• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Ambil Ijazah Dikenakan Rp 290 Ribu, Begini Penjelasan Dayah Hidayatullah

PantauNews

Senin, 19 September 2022 14:41:18 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pemberitaan media ini, yang berjudul "Miris.! Ingin Mengambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Rp 290 Ribu" begini tanggapan pihak Dayah Hidayatullah, Senin, (19/09/22)

Menanggapi hal tersebut, Ustadzah Murniyati Suaibah S.Pd menyampaikan, sebelumnya ada Dua Orang Alumni Dayah Hidayatullah ingin mengambil ijazah, salah satunya anak dari Pundeh Singa. Kemudian Ustazah itu menanyakan denda yang di langgar atas keterlambatan masuk kembali ke Pesantren, setelah hari libur.

Sangsi, denda yang dimaksud Ustazah itu, sebelumnya sudah jelas disampaikan terlebih dahulu melalui selebaran yang tertempel di pintu gerbang masuk pesantren Dayah Hidayatullah.

Adapun sangsi pelanggi itu sebagai berikut. 1) Terlambat 1 hari membawa sapu lantai dan sapu lidi. 2) terlambat Dua hari membawa Cangkul dan Sekop. 3) terlambat Tiga hari membawa Satu Sak Semen dan kerja. 4) Terlambat Empat Hari membawa Dua Sak Semen dan kerja. 5) Terlambat Lima Hari membawa 3 Sak Semen dan Kerja. 6) Terlambat Enam hari membawa Empat sak Semen, dan seterusnya.

"Sanksi itu kami buat untuk kewajiban para santri agar dapat mengikuti pelajaran, sehingga disiplin dalam pelajaran dan aturan di Dayah Hidayatullah ini," Ujarnya.

Bahkan, disampaikan Ustazah Murniyati. Dari sekian siswa hanya ada 7 (Tujuh) orang Santri Dayah Hidayatullah yang tidak dikenakan sanksi tersebut, dikarenakan ke-7 santri itu tidak pernah melakukan pelanggaran.

Terkait penahanan Ijazah, Ustazah itu pun mengatakan bahwa, Ijazah para Santri ditahan sebelum sanksi pelanggaran yang dilakukan itu di bayar.

"Saya sampaikan kepada orang tua santri kemaren, ini hukuman atas pelanggaran yang telah di lakukan putri bapak, jadi harus dibayar," tambahnya.

Ia pun mengakui bahwa telah melakukan penandatanganan kuitansi pembayaran kepada pesantren, yang di berikan Pundeh Sinaga.

"Bapak itu meminta saya saya bertanda tangan untuk pembayaran ijazah, saya pun menolak karena pembayaran tersebut bukan untuk pembayaran Ijazah namun pembayaran denda pelanggaran," katanya.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak ada niat untuk menahan Ijazah SMA dan Ijazah Dayah tersebut, dan tidak ada niat untuk melakukan pungutan kepada setiap santri, namun kami menuntut pelanggaran yang telah dilakukan santri tersebut," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Komisioner Terpilih KIP Subulussalam Akan Dilantik Pada 30 Mei 2023

4 Pelajar SMAN 2 Padang Panjang Dilaporkan Tersesat di X Koto Tanah Datar

KNPI Apresiasi Hj Asmidar yang Telah Realisasikan Pokirnya

Bersama Kejari, ACT Subulussalam Salurkan Wakaf Modal Usaha

Pantang Surut, Semangat Personel TMMD Bangun Jembatan Desa Darussalam

Hafnizon Terpilih Menjadi Ketua FKDT Kabupaten Solok Priode 2022-2027

Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam

Sembelih 6 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Ada Peningkatan Jumlah Hewan Qurban di RSUD Dumai

Bersama Sejumlah Awak Media, Bawaslu Kota Subulussalam Adakan Working Grup

Sinergitas TNI-POLRI Lakukan Patroli Bersama di Areal Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Dua Sisi Pandangan Anggota Parlemen DPRK Subulussalam Terkait Bimtek

Terkait Laporan Masyarakat Kampong Sepadan, Kanit Tipidter: Sedang Dalam Tahap Penyelidikan

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1291 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 778 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved