Ambil Ijazah Dikenakan Rp 290 Ribu, Begini Penjelasan Dayah Hidayatullah
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pemberitaan media ini, yang berjudul "Miris.! Ingin Mengambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Rp 290 Ribu" begini tanggapan pihak Dayah Hidayatullah, Senin, (19/09/22)
Menanggapi hal tersebut, Ustadzah Murniyati Suaibah S.Pd menyampaikan, sebelumnya ada Dua Orang Alumni Dayah Hidayatullah ingin mengambil ijazah, salah satunya anak dari Pundeh Singa. Kemudian Ustazah itu menanyakan denda yang di langgar atas keterlambatan masuk kembali ke Pesantren, setelah hari libur.
Sangsi, denda yang dimaksud Ustazah itu, sebelumnya sudah jelas disampaikan terlebih dahulu melalui selebaran yang tertempel di pintu gerbang masuk pesantren Dayah Hidayatullah.
Adapun sangsi pelanggi itu sebagai berikut. 1) Terlambat 1 hari membawa sapu lantai dan sapu lidi. 2) terlambat Dua hari membawa Cangkul dan Sekop. 3) terlambat Tiga hari membawa Satu Sak Semen dan kerja. 4) Terlambat Empat Hari membawa Dua Sak Semen dan kerja. 5) Terlambat Lima Hari membawa 3 Sak Semen dan Kerja. 6) Terlambat Enam hari membawa Empat sak Semen, dan seterusnya.
"Sanksi itu kami buat untuk kewajiban para santri agar dapat mengikuti pelajaran, sehingga disiplin dalam pelajaran dan aturan di Dayah Hidayatullah ini," Ujarnya.
Bahkan, disampaikan Ustazah Murniyati. Dari sekian siswa hanya ada 7 (Tujuh) orang Santri Dayah Hidayatullah yang tidak dikenakan sanksi tersebut, dikarenakan ke-7 santri itu tidak pernah melakukan pelanggaran.
Terkait penahanan Ijazah, Ustazah itu pun mengatakan bahwa, Ijazah para Santri ditahan sebelum sanksi pelanggaran yang dilakukan itu di bayar.
"Saya sampaikan kepada orang tua santri kemaren, ini hukuman atas pelanggaran yang telah di lakukan putri bapak, jadi harus dibayar," tambahnya.
Ia pun mengakui bahwa telah melakukan penandatanganan kuitansi pembayaran kepada pesantren, yang di berikan Pundeh Sinaga.
"Bapak itu meminta saya saya bertanda tangan untuk pembayaran ijazah, saya pun menolak karena pembayaran tersebut bukan untuk pembayaran Ijazah namun pembayaran denda pelanggaran," katanya.
Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak ada niat untuk menahan Ijazah SMA dan Ijazah Dayah tersebut, dan tidak ada niat untuk melakukan pungutan kepada setiap santri, namun kami menuntut pelanggaran yang telah dilakukan santri tersebut," jelasnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Lurah Bagan Barat Siti Zuhra Bersama Staf dan Ketua RT Kembali Laksanakan Goro Bersama (Rutin)
Personel Kompi 2 Batalyon C Pelopor Ikuti Donor Darah di Kodim 0118/Subulussalam
Kasus Narkotika Tidak Terbukti, Terdakwa Koya Divonis Bebas
Ismail: KONI Cup II 2021, Sebanyak Lima Cabor Dipertandingkan
Wakapolda Sumbar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 114
Mengejutkan! Ari Afriadi Keluar Dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam
Kapolda Sumbar Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kota Padang, Lewati Target Nasional
Libur Isra Mi'raj, Ratusan Santri Padati Wisata Nantampuk Mas Subulussalam
Tingkatkan Vaksinasi Masyarakat, Aipda Maigos Datangi Rumah Warga Binaannya yang Belum Vaksin
Beredar Informasi TPP Nakes Tanjung Jabung Barat Dipotong, Ini Penjelasan Sekda!
Anggota DPRK Subulussalam Bahagia Maha Apresiasi Satuan Samapta Polres
Terkait Pekerjaan Embung, Kejari Subulussalam Panggil Seluruh yang Berkaitan