Ambil Ijazah Dikenakan Rp 290 Ribu, Begini Penjelasan Dayah Hidayatullah

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pemberitaan media ini, yang berjudul "Miris.! Ingin Mengambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Rp 290 Ribu" begini tanggapan pihak Dayah Hidayatullah, Senin, (19/09/22)
Menanggapi hal tersebut, Ustadzah Murniyati Suaibah S.Pd menyampaikan, sebelumnya ada Dua Orang Alumni Dayah Hidayatullah ingin mengambil ijazah, salah satunya anak dari Pundeh Singa. Kemudian Ustazah itu menanyakan denda yang di langgar atas keterlambatan masuk kembali ke Pesantren, setelah hari libur.
Sangsi, denda yang dimaksud Ustazah itu, sebelumnya sudah jelas disampaikan terlebih dahulu melalui selebaran yang tertempel di pintu gerbang masuk pesantren Dayah Hidayatullah.
Adapun sangsi pelanggi itu sebagai berikut. 1) Terlambat 1 hari membawa sapu lantai dan sapu lidi. 2) terlambat Dua hari membawa Cangkul dan Sekop. 3) terlambat Tiga hari membawa Satu Sak Semen dan kerja. 4) Terlambat Empat Hari membawa Dua Sak Semen dan kerja. 5) Terlambat Lima Hari membawa 3 Sak Semen dan Kerja. 6) Terlambat Enam hari membawa Empat sak Semen, dan seterusnya.
"Sanksi itu kami buat untuk kewajiban para santri agar dapat mengikuti pelajaran, sehingga disiplin dalam pelajaran dan aturan di Dayah Hidayatullah ini," Ujarnya.
Bahkan, disampaikan Ustazah Murniyati. Dari sekian siswa hanya ada 7 (Tujuh) orang Santri Dayah Hidayatullah yang tidak dikenakan sanksi tersebut, dikarenakan ke-7 santri itu tidak pernah melakukan pelanggaran.
Terkait penahanan Ijazah, Ustazah itu pun mengatakan bahwa, Ijazah para Santri ditahan sebelum sanksi pelanggaran yang dilakukan itu di bayar.
"Saya sampaikan kepada orang tua santri kemaren, ini hukuman atas pelanggaran yang telah di lakukan putri bapak, jadi harus dibayar," tambahnya.
Ia pun mengakui bahwa telah melakukan penandatanganan kuitansi pembayaran kepada pesantren, yang di berikan Pundeh Sinaga.
"Bapak itu meminta saya saya bertanda tangan untuk pembayaran ijazah, saya pun menolak karena pembayaran tersebut bukan untuk pembayaran Ijazah namun pembayaran denda pelanggaran," katanya.
Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak ada niat untuk menahan Ijazah SMA dan Ijazah Dayah tersebut, dan tidak ada niat untuk melakukan pungutan kepada setiap santri, namun kami menuntut pelanggaran yang telah dilakukan santri tersebut," jelasnya. (Juliadi)
Berita Lainnya
Komisioner Terpilih KIP Subulussalam Akan Dilantik Pada 30 Mei 2023
4 Pelajar SMAN 2 Padang Panjang Dilaporkan Tersesat di X Koto Tanah Datar
KNPI Apresiasi Hj Asmidar yang Telah Realisasikan Pokirnya
Bersama Kejari, ACT Subulussalam Salurkan Wakaf Modal Usaha
Pantang Surut, Semangat Personel TMMD Bangun Jembatan Desa Darussalam
Hafnizon Terpilih Menjadi Ketua FKDT Kabupaten Solok Priode 2022-2027
Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam
Sembelih 6 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Ada Peningkatan Jumlah Hewan Qurban di RSUD Dumai
Bersama Sejumlah Awak Media, Bawaslu Kota Subulussalam Adakan Working Grup
Sinergitas TNI-POLRI Lakukan Patroli Bersama di Areal Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Dua Sisi Pandangan Anggota Parlemen DPRK Subulussalam Terkait Bimtek
Terkait Laporan Masyarakat Kampong Sepadan, Kanit Tipidter: Sedang Dalam Tahap Penyelidikan