• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Dinilai Tidak Mampu Kelola Limbah dan Meresahkan Warga

Sapma PP Minta Pemkab Inhu Tutup Operasional PT KAS

PantauNews

Selasa, 20 September 2022 14:16:17 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu Ilham Permana menilai tentang kasus keributan kembali terjadi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS)  yang beroperasi di Desa Batu Papan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau diduga disebabkan perusahaan dengan sengaja dan sadar membuang air limbah dari kolam 13 (IPAL-red).

Pencemaran hingga ke Sungai Langlam dan Sungai Cenaku itu diduga belum melewati serangkaian proses pengolahan limbah dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berjumlah 13 kolam tersebut.

Kepada media ini, Selasa (20/9) Ilham menegaskan, bahwa sebagaimana dalam pemberitaan di media ini sebelumnya, kejadian serupa berulang kembali. 

Dimana, dari rentang tahun berdirinya perusahaan sampai saat ini pihak perusahaan belum mampu memanagemen pengelolaan limbahnya dengan baik.

Bahkan dalam documen pendukung lainnya hasil limbah PKS PT KAS itu tidak pernah dipublikasikan ke khalayak umum.

Hal itu dikarenakan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Riau tersebut diduga limbah tersebut tergolong limbah berbahaya.

"Disisi lainnya, bahwa dokumen pendukung berdirinya perusahaan juga patut dipertanyakan tentang benar asli atau tidak. Kuat dugaan kita kalau perusahaan itu menerima Buah Tandan Segar (TBS) dari kawasan hutan yang bersumber dari para pemilik Delivery Order (DO)," tegasnya.

Coba juga dicek mana kebun inti mereka yang 20 persen itu benar apa tidak. Sebab, pihaknya sudah pernah sharing (berbagi) ke beberapa sumber terpercaya kalau mereka (perusahaan) itu banyak bermain dibawah meja dalam mengurus segala sesuatu terkait perizinan.

"Jika Pemkab Inhu tidak becus tanngani PKS PT KAS biar kami selesaikan. Selama ini sudah banyak persoalan yang. terjadi di perusahaan itu. Untuk itu kita juga meminta agar Pemkab Inhu mencabut izin operasional PKS PT KAS. Karena sudah sangat meresahkan warga didua desa, yakni Desa Batu Papan dan Desa Puntianai," tandasnya.

Ilham menuturkan, bahwa dalam sektor usaha pun PKS PT KAS bisa juga dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha di Kota Medan Provinsi Sumut dengan membawa bukti kuat.

"Bahkan saya juga sudah mendapat dukungan dari 9 desa untuk segera merapatkan barisan apabila investor ini masih mencla-mencle di negeri beradat Indragiri Hulu," ujarnya.

Selain itu juga, kata Ilham, dirinya juga menyoroti kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu yang bertanggungjawan dalam pengecekan di Laboratorium DLHK Riau.

"Logislah kita berpikir mengapa tidak dicek ditempat. Alat laboratorium ada kok yang bisa dibawa keluar ruangan. Contohnya saja kertas pH. Kenapa harus tunggu dibawa dulu ke Pekanbaru dan menunggu tiga bulan lagi. Keburu mati keracunan menunggu hasil laboratorium keluar," pungkasnya.

Siapa juga yang bisa dipercaya membawa bahan laboratorium itu ke Pekanbaru. Sebab, ada selisih waktu banyak untuk bisa menukar bahan itu dengan bahan lainnya.

"Jika tidak bisa bersikap karena anda sudah diamankan. Maka dari itu biarkan kami yang bersikap menyelesaikan," tegas Ilham.

Ilham menambahkan, bahwa peryataan diatas sebagai ultimatum dan lampu kuning kepada seluruh investor yang menanamkan modalnya diwilayah Kabupaten Inhu.

"Perbaiki cara kerja kalian atau kami yang bakal menyelesaikan," tegasnya. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diduga 'Setoran' Lancar, Ratusan Pocae Bebas Beroperasi di Inhu

Ketua PKK Rohil Sanimar Afrizal Resmikan Grand Opening Amor Beauty dan SPA

Kapolda Riau Pastikan Kesiapan Vaksinasi dan Berikan Penghargaan

Bupati Rohil H Bistaman Berbaur dengan Masyarakat Tiong Hoa Dalam Even Bakar Tongkang

FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu

Plt. Ketum Sebut Roh PJS Ada Di Riau

Waw.... Fanatstis !!! Karhutla Riau Telan Rp50 triliun

Program Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi "Irama Desa"

Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, Kapolres Dumai : Patuhi Semua Peraturan Berlalu lintas

Terkait Posisi Sekda Dumai, Enam Calon Lulus Seleksi Administrasi

Ribuan Anggota PP Rohul Lanjutkan Demo Jilid II

Satlantas Polres Dumai Kembali Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved