Perkumpulan Perangkap Akan Melaporkan Kelalaian Pihak Dinkes Kota Tangerang Kepada Pihak Berwajib
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Perkumpulan PERANGKAP yang merupakan bagian elemen masyarakat berbadan hukum rencananya akan melaporkan pihak Dinkes Kota Tangerang Kepada pihak kepolisian, terkait Kelalaian penggunaan obat kadaluarsa kepada salah seorang balita yang terjadi di Pos Yandu Bunga Kenanga Pondok Pucung , karang tengah Kota Tangerang
' Kelalaian tersebut Diduga sudah melanggar Kitab Undang-UndangHukum Pidana Pasal 361 " Jika kejahatan ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan bisa dipecat dari pekerjaannya , dalam waktu mana pekerjaan itu dilakukan dan Hakim bisa memerintahkan bahwa keputusanya itu dapat diumumkan " Ucap Andri melalaui hubungan telepon seluler. Kamis ( 24/8/2022)
Saat ditanya alasan pelaporannya, Andri menjelaskan bahwa Perkumpulan PERANGKAP adalah bagian elemen masyarakat yang berbadan hukum jadi punya hak untuk melaporkan hal tersebut.
"Pihak Dinkes Kota Tangerang kesehatan dalam menjalankan tugasnya menggunakan anggaran atau fasilitas milik negara . Dengan demikian maka bila Pihak Dinkes diduga melakukan kesalahan-kesalahan, pelanggaran atau kelalaian maka kami bagian masyarakat berbadan hukum punya hak mengawasi sekaligus melplaporkan pihak Dinkes Kota Tangerang yang diduga telah melanggar KUHP pasal 361 " Tutup Andri Ferdinan Silaban. (Asep WW)


Berita Lainnya
PAC PP Dumai Kota dan PORBBI Kota Dumai Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Petak Panjang
Polres Dumai Bersama Stakeholder Gencar Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan
JIka yang Dilantik Tidak Berdasarkan Nilai dan Prestasi, Pemerhati: Assessment Hanya Buang-buang Anggaran Saja!
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Kunjungi Politeknik Negeri Bengkalis
Viral Kitab Habib Rizieq Dipaket Kardus 'Wong Solo', Ini Kata FPI Solo
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
Dua Warga Bengkalis Ditangkap Bawa 50 Ton Kayu Ilegal di Meranti
Pengakuan Pelaku Begal Payudara Usai Ditangkap
Ketum GJI akan Tuntut Mantan Pengurus yang Diduga Cemarkan Nama Baiknya
Menunggu Indikasi Korup dalam Operasional Pergubri No.19 Tahun 2021
Ramadhan Berbagi: Kisah Kebaikan Media auranusantara.com
Dugaan Proyek Fiktif di PUPR Pekanbaru Ditemukan, GAMARI: Kadis Indra Pomi Harus Jelaskan!