Perkumpulan Perangkap Akan Melaporkan Kelalaian Pihak Dinkes Kota Tangerang Kepada Pihak Berwajib

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Perkumpulan PERANGKAP yang merupakan bagian elemen masyarakat berbadan hukum rencananya akan melaporkan pihak Dinkes Kota Tangerang Kepada pihak kepolisian, terkait Kelalaian penggunaan obat kadaluarsa kepada salah seorang balita yang terjadi di Pos Yandu Bunga Kenanga Pondok Pucung , karang tengah Kota Tangerang
' Kelalaian tersebut Diduga sudah melanggar Kitab Undang-UndangHukum Pidana Pasal 361 " Jika kejahatan ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan bisa dipecat dari pekerjaannya , dalam waktu mana pekerjaan itu dilakukan dan Hakim bisa memerintahkan bahwa keputusanya itu dapat diumumkan " Ucap Andri melalaui hubungan telepon seluler. Kamis ( 24/8/2022)
Saat ditanya alasan pelaporannya, Andri menjelaskan bahwa Perkumpulan PERANGKAP adalah bagian elemen masyarakat yang berbadan hukum jadi punya hak untuk melaporkan hal tersebut.
"Pihak Dinkes Kota Tangerang kesehatan dalam menjalankan tugasnya menggunakan anggaran atau fasilitas milik negara . Dengan demikian maka bila Pihak Dinkes diduga melakukan kesalahan-kesalahan, pelanggaran atau kelalaian maka kami bagian masyarakat berbadan hukum punya hak mengawasi sekaligus melplaporkan pihak Dinkes Kota Tangerang yang diduga telah melanggar KUHP pasal 361 " Tutup Andri Ferdinan Silaban. (Asep WW)
Berita Lainnya
Humas PT KPI Unit Dumai: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Pihak Pertamina
Sosok Zainal Abidin Dimata Ujang Doktor: Cedas dan Tegas!!
Ramadhan Berbagi: Kisah Kebaikan Media auranusantara.com
Virus Corona Ancam dan 'Hantui' Masyarakat, Ketua Hanura Dumai: Patuhi Kebijakan Pemerintah Demi Keluarga Tercinta
Aksi Kubur Diri di Depan Kantor Walikota Tangerang Menjadi Perhatian Pengunjung Festival Al-Azhom
Ketua DPD MCI Silaturahmi dengan H Abdul Syukur, Salah Satu Tokoh Karismatik Kota Tangerang
Korban Bencana Alam Terima Bantuan Darurat Dari Pemkab Manggarai Timur
Proyek Roro Dumai-Melaka akan Lakukan Uji Coba di Bulan September 2019.
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus: Polri Jangan Mau di Dikte
Aktivis dan Jurnalis ini Gugat Rp100 Miliar Beberapa Pejabat Eksekutif dan Legislatif Provinsi Riau
Tragis! Pekerja Toko Raisha Celluler Dipecat dan Gajinya Rp900 Ribu Tak Dibayarkan
DPD LEMTARI Kota Dumai Resmi di Kukuhkan, Datuk Maulana Pimpin Lembaga Adat Ini