Parasetamol Kadaluarsa Diduga Beredar Di Posyandu Bunga Kencana Kecamatan Karang Tengah
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Kesehatan Kota Tangerang diduga membiarkan beredarnya parasetamol kadaluarsa di beberapa Posyandu.
Dugaan tersebut menguat, setelah terbukti adanya parasetamol kadaluarsa di Posyandu Bunga Kencana, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Adanya dugaan tersebut mendapat sorotan tajam dari Syaiful Milah, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang.
"Pelanggaran keras, itu parasetamol kadaluarsa apalagi sudah dua tahun, catatan buruk bagi Dinkes. Bila terbukti, harus ditindak dengan tegas. Ini menyangkut masalah nyawa manusia. Saya akan mencoba menghubungi dan memanggil Dinkes untuk dimintai keterangan," tegas Syaiful Milah saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk dimintai keterangan, namun Kadinkes Kota Tangerang enggan memberikan keterangan lebih jauh
"Iya mas, nanti melalui Humas Pemkot," hanya itu yang terucap dari dr Indri selaku Kadinkes Kota Tangerang saat dihubungi melalui WhatsApp. (Asep WW)


Berita Lainnya
Perhatian Lingkungan Sekitar, PT Pelindo Dumai Bantu Bahan Baku Disinfektan
Bersama IKJS Kota Dumai, Eko Jalin Silahturahmi dengan Komunitas Kesenian Jaranan
Di Cari Polisi Media Online Penyebar Berita Pengalihan Isu
ALUN Kota Dumai Merasa dilecehkan oleh pihak BPN Dumai, Ini Penjelasan Ketuanya
Perkembangan Budaya dan Toleransi Antar Umat Beragama Tumbuh Harmonis Di Kota Tangerang
'Muak dengan Sandiwara' 2 Orang Menteri Presiden Jokowi, DPP Pro JARWO Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Dilarang Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, 52 Truk ODOL Putar Balik
PPKM Tahap 2, Pemkab Bekasi Perbanyak Pelacakan Kasus Covid-19
Gelar Pendistribusian Wakaf Al Quran dan Pembagian Sembako, Ketua PGK Dumai: Momentum Saling Peduli dan Mengasihi
PAC BPPKB Kecamatan Karawaci Realisasikan Program Ketahanan Pangan
Jelang Musda I PJS Riau Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus: Polri Jangan Mau di Dikte