Tasril Jamal Mediasi Kesalahpahaman Antara Oknum Dokter Di RSUD dengan Salah Satu Pasien
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang berikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beradar mengenai oknum dokter yang tidak ramah terhadap pasien.
Saat didatangi dan dikonfirmasi langsung mengenai hal ini oleh Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal, pihak RSUD menjelaskan bahwa terjadi kesalahanpahaman antara si pasien dan dokter dalam menerima gaya komunikasi yang kurang lancar dan kurang jelas sehingga membuat pasien merasa kurang diperhatikan.
"Ini karena adanya miss komunikasi kalau bahasa anak sekarangnya, agak kurang nyambung antara pasien dan dokter yang kebetulan menangangi," ujarnya.
Pasca kejadian ini, Tasril juga merasa heran, pasalnya pelayanan yang selama ini diberikan oleh pihak RS terbilang baik selama melayani pasien yang datang untuk berobat.
"Karena selama ini semenjak saya meminta bantuan pada pihak RSUD dalam membantu masyarakat untuk berobat, selalu dilayani dengan baik oleh Dokter Amir dan pimpinan RSUD," ujar Tasril Jamal yang juga lulusan Lemhanas ini.
Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, adapun yang memicu terjadinya kesalahpahaman ini saat dirunut kronologinya adalah, si pasien sudah datang dari pagi dan kebetulan dapat nomor urut 156 yang membuat si pasien harus menunggu antrean cukup lama. Namun disaat pasein tersebut di panggil sesuai nomor antriannya, pasein tersebut harus kembali menunggu selama 2 Jam karena dokter yang akan memeriksanya tidak ada di ruang prakteknya dengan alasan sedang ada agenda rapat
"Jadi sudah nunggu dari pagi, si pasien ini sudah kecapean dan ketika masuk ditanya dokter ada jawaban-jawaban yang kurang komunikatif, sehingga terjadilah kesalahpahaman dalam menerima, ya semoga kedepan bisa lebih baik lagi semuanya," katanya.
Lebih lanjut, Dokter Herwindo Ridwan pun menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga pasien atas ketidaknyamanan saat berobat beberapa waktu lalu.
"Saya mohon maaf jika ada gaya komunikasi saya yang agak beda diterima oleh pasien, mungkin dikarenakan logat saya ini, saya bersama pihak RSUD pun akan selalu memberikan yg terbaik ke depannya," kata Dokter Herwindo Ridwan.
Selain itu, tidak hanya mendatangi RSUD Kota Tangerang, Tasril pun menemui pihak pasien untuk mengali informasi lebih dalam mengenai hal ini. Setelah ditemui, pihak pasien pun juga memaklumi dan mohon maaf atas pemberitaan yang begitu masif di media online
"Saya memaklumi dan sayapun mohon maaf karena tidak bisa menahan emosi.
Terkait masifnya pemberitaan di media online, itu adalah sebagai bentuk dukungan moral atau bentuk solidaritas sesama teman media, dan naiknya berita tersebut sebelumnya DPP AWDI Bidang pemerintah sudah melakukan konfirmasi.
Saya berharap pihak RSUD Kota Tangerang kooperatif atau respon di saat dimintai keterangan oleh teman-teman media terlebih oleh jajaran pengurus organisasi kewartawanan.
Mudah-mudahan ini semua memberikan hikmah bagi saya maupun pihak RSUD Kota Tangerang.
Sekali lagi saya dan keluarga mohon maaf kepada HW dan pihak RSUD Kota Tangerang telah membuat suasana menjadi kurang nyaman bagi pihak RSUD Kota Tangerang khususnya dengan HW," pungkas Asep selaku keluarga pasien. (AWW)


Berita Lainnya
Keadilan di Kota Tangerang Masih Tegak Lurus
Walikota Dumai Melepas Kepulangan Pasien 01 Yang Sudah Sembuh
4.681 Peserta Rebutkan 125 Formasi CPNS di Siak
Polres Cilacap Bersama TNI Bagikan 1000 Masker Untuk Masyarakat
DPC PKB Gelar Tasyakuran Pembubaran Panitia Konser Kebangsaan
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
Wako dan Wawako Subulussalam Dikabarkan Belum Lapor Harta Kekayaannya ke LHKPN Tahun 2022, Ada Apa?
DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa
Semburan Gas Berpotensi Terbakar dan Beracun, EMP Bentu Turun ke Tenayan Raya
Hardianto: Provinsi Lain Saja Sulit Mencari APBD, Ini Kita Menghabiskan Saja Sulit!
Mastiwa: Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU No 22 Tahun 2009 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir
Korupsi Dana Hibah Rp475 Juta, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara