• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Rapat Tertutup dengan Guru PPPK, Ini Penjelasan Kadisdikbud Subulussalam

PantauNews

Senin, 13 Juni 2022 20:03:11 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kota Subulussalam, rapat dengan para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tertutup di aula pertemuan Dinas Pendidikan, komplek perkantoran Walikota Subulussalam, Senin (13/06/22).

Ironisnya, kegiatan itu berlangsung secara tertutup hingga mengumpulkan seluruh handphone milik para Guru PPPK dan tidak mengijinkan awak media untuk meliput kegiatan tersebut.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, H Sairun S.Ag saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, mengatakan kegiatan tersebut sifatnya internal mereka, karena kegiatan tersebut adalah rapat kerja dan tidak untuk dipublikasikan sehingga di tutup.

"Ini internal kami, dikarenakan kegiatan ini adalah kegiatan rapat kerja makanya kami tutup. Mengenai handphone mereka, agar mereka fokus tidak sibuk main hp saat berlangsungnya rapat kerja itu," sampai Sairun.

Dikatakan Sairun, mengenai pengkajian P3K tetap memperdomani perundang-undangan tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Bahwa pengkajian gaji guru P3K tetap diberikan dan dibayarkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) mereka.

Lanjut Sairun. Terkait guru P3K sudah dilindungi dengan perundang-undangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Guru P3K itu include yang diatur baik hak dan kewajibannya.

Sairun juga berharap, mereka guru PPPK agar mematuhi sistem yang diatur oleh perundang-undangan, lebih dari itu silakan berinovasi membuat karir sesuai dengan profesi masing-masing, dengan kemampuan masing-masing.

Mengenai Gaji para guru PPPK, H Sairun mengatakan bahwa pemerintah tetap memperdomani mengenai gaji itu berdasarkan aturan, kita mengeluarkan SPMT nya di bulan Juni sedangkan menerima SK-nya di bulan Mei itu semua lengkap dengan berita acara serah terima.

Terkait Surat Perintah Tugas (SPT), dijelaskan H Sairun. Itu tidak mengikat secara pembayaran gaji, yang mengikat untuk pembayaran gaji itu SPMT, sedangkan SPT kita keluarkan ada Tiga alasan. Yang pertama. Agar dapodik mereka tidak terputus karena di Tahun 2022 guru kontrak tidak ada.

Yang ke-Dua. sebagian dari mereka guru PPPK ada yang menerima sertifikasi satu juta lima ratus perbulan, jikalau SPT itu tidak kita keluarkan maka mereka tidak dapat menerima dana sertifikasi tersebut.

Dan yang ke-Tiga. Diantara mereka, ada yang mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG), kalau SPT tidak dikeluarkan, maka mereka terkendala di administrasi. semua penuh dengan pertimbangan. itu perlu kita keluarkan SPT nya agar mereka tidak terputus dengan administrasi.

"Persoalan pengkajian kita melihat kepada aturan jikalau aturan mengatakan di sini pengkajian itu berdasarkan SPT ya kita lakukan sesuai dengan SPT," kata Sairun.

Masih diruangan kerjanya, Sairun menyimpulkan. rapat kerja tadi kita menyampaikannya berdasarkan aturan, sebagai beban moral dinas pendidikan untuk memperjuangkan nasib para guru yang mengajar di bulan Januari sampai di bulan Mei tidak menerima gaji sebagaimana hak P3K.

"Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah Kota Subulussalam, agar perhatian pemerintah untuk membantu jerih payah para guru itu," beber Sairun.

Di akhir kata Sairun. Ini sedang kita sampaikan tadi sudah saya sampaikan minimal mereka tetap dihitung seperti guru guru kontrak dengan angkanya berkisar 500.000 selama 5 bulan, itu kita berikan seperti guru kontrak.

"Itulah upaya dinas pendidikan untuk memperjuangkan dan memperhatikan para guru PPPK," jelas Sairun. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Usai Rakor Pemko Subulussalam Buka Formasi PPPK, Bahagia: Ini Kabar Gembira

AMPes: Ini Jelas Tidak Sesuai Dengan Slogan Subulussalam Kota Santri

Beda Pencairan 2 BRILink, Beberapa KPM BPNT Kampung Baru Hanya Terima Rp150 Ribu

Plt Kadisdik Subulussalam Nonaktifkan Kepsek SD Bunga Tanjung

Partai Persatuan Pembangunan Kota Subulussalam Buka Pendaftaran Bacaleg

Satlantas Polres Subulussalam Bersama Forkompimda Serahkan Bantuan Kebakaran

Kondisi Asrama Mahasiswa Putra Subulussalam Di Kota Medan Terlihat Terbengkalai

Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait Dua Rancangan Perda

Delapan Program Unggulan Wahda di Pilkampong Subulussalam Timur

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar Di Kota Subulussalam

Sah! Pemko Subulussalam Usulkan Pembukaan Formasi P3K Guru

Petugas Polairud Polda Sumbar Sambangi Wisatawan Pantai Padang

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved