• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Rapat Tertutup dengan Guru PPPK, Ini Penjelasan Kadisdikbud Subulussalam

PantauNews

Senin, 13 Juni 2022 20:03:11 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kota Subulussalam, rapat dengan para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tertutup di aula pertemuan Dinas Pendidikan, komplek perkantoran Walikota Subulussalam, Senin (13/06/22).

Ironisnya, kegiatan itu berlangsung secara tertutup hingga mengumpulkan seluruh handphone milik para Guru PPPK dan tidak mengijinkan awak media untuk meliput kegiatan tersebut.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, H Sairun S.Ag saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, mengatakan kegiatan tersebut sifatnya internal mereka, karena kegiatan tersebut adalah rapat kerja dan tidak untuk dipublikasikan sehingga di tutup.

"Ini internal kami, dikarenakan kegiatan ini adalah kegiatan rapat kerja makanya kami tutup. Mengenai handphone mereka, agar mereka fokus tidak sibuk main hp saat berlangsungnya rapat kerja itu," sampai Sairun.

Dikatakan Sairun, mengenai pengkajian P3K tetap memperdomani perundang-undangan tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Bahwa pengkajian gaji guru P3K tetap diberikan dan dibayarkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) mereka.

Lanjut Sairun. Terkait guru P3K sudah dilindungi dengan perundang-undangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Guru P3K itu include yang diatur baik hak dan kewajibannya.

Sairun juga berharap, mereka guru PPPK agar mematuhi sistem yang diatur oleh perundang-undangan, lebih dari itu silakan berinovasi membuat karir sesuai dengan profesi masing-masing, dengan kemampuan masing-masing.

Mengenai Gaji para guru PPPK, H Sairun mengatakan bahwa pemerintah tetap memperdomani mengenai gaji itu berdasarkan aturan, kita mengeluarkan SPMT nya di bulan Juni sedangkan menerima SK-nya di bulan Mei itu semua lengkap dengan berita acara serah terima.

Terkait Surat Perintah Tugas (SPT), dijelaskan H Sairun. Itu tidak mengikat secara pembayaran gaji, yang mengikat untuk pembayaran gaji itu SPMT, sedangkan SPT kita keluarkan ada Tiga alasan. Yang pertama. Agar dapodik mereka tidak terputus karena di Tahun 2022 guru kontrak tidak ada.

Yang ke-Dua. sebagian dari mereka guru PPPK ada yang menerima sertifikasi satu juta lima ratus perbulan, jikalau SPT itu tidak kita keluarkan maka mereka tidak dapat menerima dana sertifikasi tersebut.

Dan yang ke-Tiga. Diantara mereka, ada yang mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG), kalau SPT tidak dikeluarkan, maka mereka terkendala di administrasi. semua penuh dengan pertimbangan. itu perlu kita keluarkan SPT nya agar mereka tidak terputus dengan administrasi.

"Persoalan pengkajian kita melihat kepada aturan jikalau aturan mengatakan di sini pengkajian itu berdasarkan SPT ya kita lakukan sesuai dengan SPT," kata Sairun.

Masih diruangan kerjanya, Sairun menyimpulkan. rapat kerja tadi kita menyampaikannya berdasarkan aturan, sebagai beban moral dinas pendidikan untuk memperjuangkan nasib para guru yang mengajar di bulan Januari sampai di bulan Mei tidak menerima gaji sebagaimana hak P3K.

"Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah Kota Subulussalam, agar perhatian pemerintah untuk membantu jerih payah para guru itu," beber Sairun.

Di akhir kata Sairun. Ini sedang kita sampaikan tadi sudah saya sampaikan minimal mereka tetap dihitung seperti guru guru kontrak dengan angkanya berkisar 500.000 selama 5 bulan, itu kita berikan seperti guru kontrak.

"Itulah upaya dinas pendidikan untuk memperjuangkan dan memperhatikan para guru PPPK," jelas Sairun. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kepala Sekolah SDN Bunga Tanjung Sah Diberhentikan

Delapan Program Unggulan Wahda di Pilkampong Subulussalam Timur

Keren, Julianda Menulis Buku Berjudul "Eksistensi Keucik Sebagai Hakim Perdamaian Di Aceh"

Sairun: Waktu Evaluasi Selama Enam Bulan, Jika Gagal Dicopot

PUPR Riau Turunkan Tiga Alat Berat Perbaiki Jalan Bandur Picak Kampar yang Rusak Berat

Rapat Kordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau

Terkait Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Kebijakan DPR Dinilai 'Konyol'

PMII Rayon Ekonomi Islam dan Bisnis Islam Komisariat UIN Imam Bonjol Padang Sukses Laksanakan Mapaba

Personel Kompi 2 Batalyon C Pelopor Ikuti Donor Darah di Kodim 0118/Subulussalam

Ingatkan Wako Subulussalam, Dolly S Cibro: Jangan Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Bagi ASN

Kecam Israel, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah RI Tunjukkan Sikap Tegas

Orang Tua Mahasiswa: AMPeS Harusnya Tabbayun dan Meminta Maaf Kepada MPD Subulussalam

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 925 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 691 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 483 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 368 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved