Rapat Tertutup dengan Guru PPPK, Ini Penjelasan Kadisdikbud Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kota Subulussalam, rapat dengan para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tertutup di aula pertemuan Dinas Pendidikan, komplek perkantoran Walikota Subulussalam, Senin (13/06/22).
Ironisnya, kegiatan itu berlangsung secara tertutup hingga mengumpulkan seluruh handphone milik para Guru PPPK dan tidak mengijinkan awak media untuk meliput kegiatan tersebut.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, H Sairun S.Ag saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, mengatakan kegiatan tersebut sifatnya internal mereka, karena kegiatan tersebut adalah rapat kerja dan tidak untuk dipublikasikan sehingga di tutup.
"Ini internal kami, dikarenakan kegiatan ini adalah kegiatan rapat kerja makanya kami tutup. Mengenai handphone mereka, agar mereka fokus tidak sibuk main hp saat berlangsungnya rapat kerja itu," sampai Sairun.
Dikatakan Sairun, mengenai pengkajian P3K tetap memperdomani perundang-undangan tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Bahwa pengkajian gaji guru P3K tetap diberikan dan dibayarkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) mereka.
Lanjut Sairun. Terkait guru P3K sudah dilindungi dengan perundang-undangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Guru P3K itu include yang diatur baik hak dan kewajibannya.
Sairun juga berharap, mereka guru PPPK agar mematuhi sistem yang diatur oleh perundang-undangan, lebih dari itu silakan berinovasi membuat karir sesuai dengan profesi masing-masing, dengan kemampuan masing-masing.
Mengenai Gaji para guru PPPK, H Sairun mengatakan bahwa pemerintah tetap memperdomani mengenai gaji itu berdasarkan aturan, kita mengeluarkan SPMT nya di bulan Juni sedangkan menerima SK-nya di bulan Mei itu semua lengkap dengan berita acara serah terima.
Terkait Surat Perintah Tugas (SPT), dijelaskan H Sairun. Itu tidak mengikat secara pembayaran gaji, yang mengikat untuk pembayaran gaji itu SPMT, sedangkan SPT kita keluarkan ada Tiga alasan. Yang pertama. Agar dapodik mereka tidak terputus karena di Tahun 2022 guru kontrak tidak ada.
Yang ke-Dua. sebagian dari mereka guru PPPK ada yang menerima sertifikasi satu juta lima ratus perbulan, jikalau SPT itu tidak kita keluarkan maka mereka tidak dapat menerima dana sertifikasi tersebut.
Dan yang ke-Tiga. Diantara mereka, ada yang mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG), kalau SPT tidak dikeluarkan, maka mereka terkendala di administrasi. semua penuh dengan pertimbangan. itu perlu kita keluarkan SPT nya agar mereka tidak terputus dengan administrasi.
"Persoalan pengkajian kita melihat kepada aturan jikalau aturan mengatakan di sini pengkajian itu berdasarkan SPT ya kita lakukan sesuai dengan SPT," kata Sairun.
Masih diruangan kerjanya, Sairun menyimpulkan. rapat kerja tadi kita menyampaikannya berdasarkan aturan, sebagai beban moral dinas pendidikan untuk memperjuangkan nasib para guru yang mengajar di bulan Januari sampai di bulan Mei tidak menerima gaji sebagaimana hak P3K.
"Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah Kota Subulussalam, agar perhatian pemerintah untuk membantu jerih payah para guru itu," beber Sairun.
Di akhir kata Sairun. Ini sedang kita sampaikan tadi sudah saya sampaikan minimal mereka tetap dihitung seperti guru guru kontrak dengan angkanya berkisar 500.000 selama 5 bulan, itu kita berikan seperti guru kontrak.
"Itulah upaya dinas pendidikan untuk memperjuangkan dan memperhatikan para guru PPPK," jelas Sairun. (Juliadi)


Berita Lainnya
Setwan Kirim Surat Hasil RDP ke PT Laot Bangko
Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
Wakapolda Sumbar Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2022 di SPN Polda Sumbar
AMPES Minta Kepala Puskesmas Rundeng Dicopot
Ratusan Ex NII Di Dharmasraya Cabut Bai'at, Ucap Sumpah Setia Kepada NKRI
PK KNPI Simpang Kiri Sambangi Mualaf Center Subulussalam
7 Anggota DPRK Subulussalam Absen Saat Rapat Paripurna dan Pembacaan LKPJ Walikota
Baitul Mal Aceh Melalui ACT Cabang Subulussalam Hadiahkan Sepeda Motor untuk Iskandar
Warga Geram, Pihak PT Laot Bangko Belum Membayarkan Kompensasi Tanam Tumbuh
Demi Memenuhi Gizi Siswa, MRI Abdya Berikan Paket Pangan di MIS Tangan-Tangan
Terkait Job Fit Dijajaran Eselon II Pemko Subulussalam, BM: Jangan Hanya Memenuhi Syarat
IPM Kota Subulussalam Melonjak Peningkatan ke 2 Tertinggi se Aceh