• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!

PantauNews

Rabu, 11 Mei 2022 23:33:57 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - 12 Mei 2022 bertempat di Depan Gedung Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara No 3 Jakarta Pusat, Serikat Pekerja Nasional menggelar Aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2022 dengan menuntut pelaksanaan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi seluruh warga negara Indonesia dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Permasalahan klas Pekerja/Buruh dalam aktifitas ketenagakerjaan di Republik Indonesia dewasa ini sungguh sangat memprihatinkan. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak tegas dan cenderung tajam ke Pekerja/Buruh dan tumpul kepada investor menjadikan salah satu parameter kegagalan Pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasinya.

Serikat Pekerja Nasional meminta kepada pemerintah khususnya kepada negara untuk memberikan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) kepada seluruh rakyat Indonesia yang mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Pesangon, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas. Termasuk Kompensasi penghasilan pekerja selama Cuti hamil melahirkan 6 bulan, dan atau selama tidak dapat bekerja karena sakit cacat sebagian atau cacat tetap mendapatkan jaminan penghasilan sesuai upah yang diterimanya dari Jaminan Sosial Nasional, dan Pekerja memasuki lanjut usia 60 tahun mendapatkan Jaminan Pensiun langsung tunai setiap bulannya sampai akhir hayat.

Indonesia saat ini menjadi anggota sekaligus Ketua dari G20 yang mana membuktikan bahwa Indonesia adalah negara maju secara ekonomi dan diakui di dunia internasional. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu angkatan kerja di Indonesia sebagai bonus demografi adalah merupakan modal utama sebagai kontributor dana konstijensi APBN dan APBD. Dan yang tidak kalah penting adalah cita-cita ASTEK JAMSOSTEK SJSN untuk memenuhi Perlindungan sosial seluruh Rakyat Indonesia sejak dalam kandungan sampai dengan lahir, bersekolah, bekerja dan lanjut usia sampai akhir hayatnya, sebagai bukti penghargaan terhadap kaum pekerja dan keluarganya dengan cara memberikan pelayanan Pendidikan Pelatihan kerja, perawatan kesehatan, santunan penghasilan yang hilang, Tunjangan Lanjut Usia di Hari Tua sebagai penghargaan purna baktinya selama 41 tahun mengabdi dari usia kerja 18 tahun sampai dengan usia 59 tahun.
    
Oleh karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan Jaminan Perlindungan Sosial kepada rakyatnya tanpa harus mengiur dan tanpa terkecuali. Selain itu Serikat Pekerja Nasional memandang permasalahan klas Pekerja/Buruh dalam aktifitas ketenagakerjaan di Republik Indonesia dewasa ini sungguh sangat memprihatinkan. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak tegas dan cenderung tajam ke Pekerja/Buruh dan tumpul kepada investor menjadikan salah satu parameter kegagalan Pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasinya.

Serikat Pekerja Nasional menilai bahwa hal ini semua terjadi karena lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, di tengah royalnya pemerintah memberikan stimulus pada pengusaha tapi tidak dibarengi dengan pengawasan dan kontrol ketat terhadap norma- norma kerja yang sengaja dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh diliburkan dengan dibayar dengan upah ala kadarnya, bahkan tanpa dibayar upahnya. Pekerja diliburkan berbulan- bulan, tiba- tiba menerima surat PHK tanpa pesangon, tetapi perusahaan kemudian melakukan produksi dan membuka lowongan untuk pekerja baru. Modus- modus PHK ilegal harusnya tidak terjadi jika pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan Binwasneker serta wasnaker di Kabupaten Kota yang ada bekerja dengan baik dan hadir untuk melindungi dan memastikan kondisi buruh/pekerja dalam keadaan baik.

Oleh karena itu Serikat Pekerja Nasional hari ini hadir dan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut :
1. Berlakukan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat untuk seluruh rakyat Indonesia sejak lahir sampai meninggal tanpa terkecuali dan tanpa syarat dan ketentuan
2. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan-Perusahaan Nakal Yang Melanggar, tidak tegas pengusaha pelanggar Pidana KUHAP, fungsikan dengan baik PPNS dan Penyidik Polri. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur Setelah 6 Bulan, Joao Mota: Saya Belum Bisa Berkontribusi untuk Negara

Satu Tahun Menjabat, Gibran Jadi Kepala Daerah Terkaya di Jateng, Kekayaan Capai Rp25 Miliar

Shopee Ajak Pengguna Berdonasi untuk Bencana Nasional

Menag: Belakangan Ini Kita Rasakan Ada yang Giring Agama Jadi Norma Konflik

Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

Kunker ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

Lakukan Lawatan Ke Bandung, KUP SUTA Nusantara Ikuti Berbagai Rangkaian Kegiatan

Rapat dengan Gubernur, Jokowi Singgung Lockdown di Berbagai Negara

Bahaya Judi Online, Satgas Pemberantasan Dibentuk

Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Kejar Harun Masiku, KPK Bilang Begini

Jaksa Agung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman

Bakamla RI Buka Round Table Discussion Building Indonesia-Vietnam Maritime Partnership

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved