PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang Terhadap Perusahaan BUMN dan Rekanan.
Menurut penggugat tindakan para tergugat dan turut tergugat yang telah menunggak pembayaran biaya atas pekerjaan tersebut sangat merugikan penggugat.
Gugatan yang telah didaftar di PN Jakarta Barat tersebut telah teregister dengan No. 74, dan sidang perdana pada Rabu (09-03-2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT. Multisarana Mitra Lestari menggugat perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk bersama rekanannya PT. Lordin Indo Perkasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, karena telah menunggak pembayaran biaya suplai tanah merah di proyek pembangunan jalan tol Simpang Susun Serang hingga bertahun-tahun.
Santoso Adjuwardie selaku Direktur PT. Multisarana Mitra Lestari selaku pihak yang dirugikan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP).
Ryanto Sirait, SH, MH saat dimintai keterangan oleh awak media dilokasi sidang PN Jakarta Barat mengungkapkan kronologis kejadian perkara yang menggugat PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk
"Kami menghadiri sidang di PN Jakarta Barat dalam rangka menghadiri sidang perdana sehubungan dengan gugatan kepada PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk karena Wanprestasi"
"Dasar diajukan Gugatan ini adalah bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki kerjasama dalam hal pengadaan Tanah Merah Super untuk kebutuhan proyek Simpang susun Tol Serang Panimbang milik turut tergugat selaku kontraktor utama yakni PT. Pembangunan Perumahan, Persero(Tbk)”, ungkapnya
"Dalam Purchase Order (PO) juga diatur cara pembayaran oleh Tergugat dengan Standing Instruction dimana sebelum pembayaran, Penggugat wajib melakukan penghitungan dan mengajukan invoice setiap minggunya", papar Ryanto Sirait
"Peristiwa tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materill sebesar Rp. 2.859.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) serta kerugian immaterial dikarenakan modal dan biaya rutin bulanan untuk menjalankan bisnis dan usaha penggugat (PT Multi Sarana Mitra Lestari) menjadi terganggu, dan tidak dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya", ulasnya
“Kami menyesalkan pada sidang perdana yang digelar hari ini, pihak tergugat yakni PT. Lordin Indo Perkasa tidak hadir, sedangkan kuasa dari pihak turut tergugat yakni PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk menghadiri sidang. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16-03-2022”
"Kami berharap adanya iktikad baik dari PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk untuk menyelesaikan persoalan tersebut", harap Ryanto Sirait, SH, MH, bersama rekan Firton Ernesto Simanungkalit, SH, MH, dan Ali Nugroho, SH. (MG)


Berita Lainnya
Nasib Pahlawan Gugus Depan Memperjuangkan Pasien Corona
Selenggarakan Program Mudik Asik dan Aman, PT KPI RU Dumai dan Polres Dumai Lepas Keberangkatan Peserta
Palapa Ring Rampung, Tarif Internet Se-Indonesia Bisa Satu Harga
Ketua Pemuda Tani HKTI Kendal Ikuti Pelantikan DPP HKTI Secara Virtual
Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden
Dugaan Kecurangan Pemilu Muncul dengan Pergantian Kalapas di Seluruh Lapas
Verdi Resmi Nakhodai Partai Gelora Kota Dumai
Seluruh Stakeholder di Kota Dumai Bahu-membahu Putuskan Mata Rantai Virus Corona
PT KPI RU Dumai Raih Penghargaan Dalam Ajang Bisnis Indonesia CSR Award
Sebagian Sudah ada 'Angkat Bendera Putih', Gerindra Dumai Kirim 22 Nama Balon Wako dan Wawako
Tahap Pemaparan Visi dan Misi Bacalon Wako dan Wawako DPD Nasdem NasDem Diikuti 14 Balon
Pekan Depan, Dua Cawagub Mulai Sowan ke Anggota DPRD DKI