PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang Terhadap Perusahaan BUMN dan Rekanan.
Menurut penggugat tindakan para tergugat dan turut tergugat yang telah menunggak pembayaran biaya atas pekerjaan tersebut sangat merugikan penggugat.
Gugatan yang telah didaftar di PN Jakarta Barat tersebut telah teregister dengan No. 74, dan sidang perdana pada Rabu (09-03-2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT. Multisarana Mitra Lestari menggugat perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk bersama rekanannya PT. Lordin Indo Perkasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, karena telah menunggak pembayaran biaya suplai tanah merah di proyek pembangunan jalan tol Simpang Susun Serang hingga bertahun-tahun.
Santoso Adjuwardie selaku Direktur PT. Multisarana Mitra Lestari selaku pihak yang dirugikan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP).
Ryanto Sirait, SH, MH saat dimintai keterangan oleh awak media dilokasi sidang PN Jakarta Barat mengungkapkan kronologis kejadian perkara yang menggugat PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk
"Kami menghadiri sidang di PN Jakarta Barat dalam rangka menghadiri sidang perdana sehubungan dengan gugatan kepada PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk karena Wanprestasi"
"Dasar diajukan Gugatan ini adalah bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki kerjasama dalam hal pengadaan Tanah Merah Super untuk kebutuhan proyek Simpang susun Tol Serang Panimbang milik turut tergugat selaku kontraktor utama yakni PT. Pembangunan Perumahan, Persero(Tbk)”, ungkapnya
"Dalam Purchase Order (PO) juga diatur cara pembayaran oleh Tergugat dengan Standing Instruction dimana sebelum pembayaran, Penggugat wajib melakukan penghitungan dan mengajukan invoice setiap minggunya", papar Ryanto Sirait
"Peristiwa tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materill sebesar Rp. 2.859.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) serta kerugian immaterial dikarenakan modal dan biaya rutin bulanan untuk menjalankan bisnis dan usaha penggugat (PT Multi Sarana Mitra Lestari) menjadi terganggu, dan tidak dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya", ulasnya
“Kami menyesalkan pada sidang perdana yang digelar hari ini, pihak tergugat yakni PT. Lordin Indo Perkasa tidak hadir, sedangkan kuasa dari pihak turut tergugat yakni PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk menghadiri sidang. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16-03-2022”
"Kami berharap adanya iktikad baik dari PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk untuk menyelesaikan persoalan tersebut", harap Ryanto Sirait, SH, MH, bersama rekan Firton Ernesto Simanungkalit, SH, MH, dan Ali Nugroho, SH. (MG)
Berita Lainnya
Datangi Kantor Lurah, Peserta Manfaat Minta Diganti Pendamping PKH serta Usut Tindakannya yang Arogan
DPD MCI Akan Mengadakan Diskusi Publik Bersama Institusi Pendidikan di Kota Tangerang
Sertijab Kapolsek Peranap, Kapolres: Saya Kenal Betul Iptu Bahagia Ginting
Aktivis dan Jurnalis Ini Sentil 'Kelompok Latah': Wartawan Profesional Itu Bebas Syarat Kepentingan
Diduga Pihak Disdikbud Dumai 'Plinplan', Sejumlah Guru, Staf TU beserta Wali Murid Lakukan Aksi Mogok Jilid II
Satu Gudang Farmasi di Pekanbaru Terbakar
RGB & DPK ALUN Dumai Gelar Baksos di Bulan Ramadhan
Polres Dumai Lakukan Kegiatan Baksos Donor Darah
Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Kunjungi Puskesmas Kecamatan Karawaci
Datangi Kantor Lurah, Peserta Manfaat Minta Diganti Pendamping PKH serta Usut Tindakannya yang Arogan
Resmi Dikukuhkan Ketua IKMR, dr Ferianto Nahkodai IFAPSI Kota Dumai
Polres Kabupaten Bekasi Gelar Donor Danah Plasma Convelesen