• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Keprofesionalan Panitia Terhadap Nama Peserta Pilmukim Belegen Sedang Diuji

Dedi: Panitia Pilmukim Belegen Harus Profesional Terhadap Nama Calon

PantauNews

Rabu, 03 Agustus 2022 21:33:45 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Dedianto Penah Solin, mengharapkan panitia pemilihan Mukim agar profesional atas penetapan nama para calon Pemilihan Mukim (Pilmukim) Belegen.

Menurut Dedianto Penah Solin yang beralamat Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menyampaikan bahwasanya ada salah seorang calon Mukim Belegen terdapat dua nama dalam satu orang.

"Iya ada calon Mukim yang nama di KTPnya beda dengan nama di ijazahnya," katanya, Rabu (3/08/22).

Dirinya menjelaskan sebelumnya, pihaknya telah menyurati panitia Pilmukim kemukiman Belegan, terkait Dua nama dalam Satu orang itu, dengan cepat panitia membalas suratnya, dan mengirimkan putusan dari Pengadilan.

Dalam putusan pengadilan itu, dia nya membacakan bahwa nama calon Mukim Belegen itu telah sah diganti sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, dirinya mengakui kurang puas, dengan kinerja panitia Pilmukim itu, dikarenakan adanya timbul kebingungan. Bahkan, dirinya menduga hal tersebut dapat mengarah sangat mencurigakan.

Lebih lanjut dia mengatakan. Saya salah satu orang yang bermitra dengan BPJS kesehatan Kota Subulussalam, dalam hal memperbaiki dan mengupdate memperbaharui data penerima PBIJN dan PBIJKA yang menerima, memperbaiki, dan mengupdate data.

"Saya menemukan adanya data atas nama Lamsana di wilayah kemukiman Belegen itu adalah anak keDua dari pasangan Burhasin dan Nursinah yang tinggal di Desa Dano Tras," ujarnya.

Ia pun meminta kepada yang bersangkutan akan segera mengurus identitas yang jelas terlebih lagi yang bersangkutan telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan dan menurutnya setelah adanya surat dari pengadilan itu tidak ada alasan Disdukcapil untuk menahan data yang bersangkutan.

Diketahu. Calon Mukim Belegen yang dimaksud itu sebelumnya bernama Bijak, alhasil Pengadilan Negri Singkil telah menetapkan permohonan pemohon dengan nama Lamsana, ditetapkan pada 1 Juli 2022.

Disamping itu, saat dikonfirmas Budi S Cibro, di ruangan Sekjen Disdukcapil menyampaikan perubahan elemen yang ada di KTP tersebut. Setelah adanya penetapan dari Pengadilan, maka lembar pengesahan tersebut dibawa ke disdukcapil yang membawa itu adalah yang bersangkutan

"Ya Karena yang melakukan perubahan di pengadilan itukan yang bersangkutan, jika yang dimaksud itu tidak sempat atau sakit maka kita akan tetap melakukan kebijakan, paling tidak kita telpon dan memastikan yang bersangkutan," jelasnya.

Masih di hari yang sama, tepatnya di kantor Camat Simpang Kiri, awak media ini menemui panitia Pilmukim Belegen Hadiar Capah. Saat dikonfirmas terkait Dua nama dalam Satu orang Panitia menjawab.

"Ya ada calon Mukim Satu orang Dua Nama seperti di KTP bernama Bijak dan di Ijazah bernama Lamsana," jawabnya.

"Tanggal lahir di ijazah sama, hanya terdapat nama di KTP dan di Ijazah yang berbeda, lebih lanjutnya saya tidak mengetahui terkait berbedanya nama tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe juga membenarkan adanya Dua Nama dengan Satu orang, Namun menurut camat itu tidak menjadi masalah dikarenakan panitia Pilmukim telah menerima penetapan perubahan nama calon mukim tersebut resmi dari Pengadilan.

"Pengadilan telah menetapkan nama Bijak menjadi Lamsana, dan dasar kami untuk meloloskan belio menjadi calon Mukim karena Pengadilan juga telah menetapkan, dan kami telah menyuruh yang bersangkutan mengganti namanya sesuai dengan putusan Pengadilan," jelas Camat Simpang Kiri, di Ruangannya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam

KNPI Minta Swab Antigen Peserta CPNS Subulussalam Digratiskan

Tujuh Unit Rumah dan Dua Rusak Ringan di Lalap Sijago Merah

Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H di Nagari Pianggu

Kapolda Aceh: Iblis Diusir dari Surga Karena Kesombongannya

Peduli Turki, Pemko Subulussalam Serahkan Bantuan Senilai Rp 55.260.000

Sejuta Vaksin Booster Untuk Indonesia, Polda Sumbar Buka Vaksinasi Hingga Malam Hari

Menunggu Janji Rekomendasi DPRK Subulussalam Terkait Polemik di Pilkampong Makmur Jaya

Rapat Paripurna LKPJ Walikota Subulussalam, Hanya Dihadiri Sebelas Anggota DPR Kota Subulussalam

Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Bireuen Segera Keluarkan Perbup

Ratusan Masyarakat Hadiri Dzikir Akbar Rateeb Siribee Di Kota Subulussalam

Danrem Gapu Ingatkan Kewaspadaan Penyebaran Varian Omicron

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved