PILIHAN
JUAL BELI KAWASAN HUTAN KOVERSI DI DUMAI

Dumai(PantauNews)-Kawasan hutan Di suatu daerah harus tetap Di Pertahankan sesuai uu No 41 tahun 1999 pasal 3 berbunyi “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap".
Berbeda keberadaan nya di Dumai-Riau.Kawasan yg sepatutnya Di pertahankan Keasliannya sebagai hutan Tetap, Di kabarkan menjadi ajang jual Beli Bagi oknum yg tidak bertanggung Jawab
.Hal itu di pertanyakan oleh Pihak wartawan kepada Amrizal Amara s sos selaku Pejabat di kelurahan Mundam Kecamatan Medang kampai Dalam sesi Tanya jawab DiRuangan Sekretariat Lantai ll Gedung DPRD Kota Dumai 21/12/2016.Dalam Penjelasan pejabat kelurahan tersebut Menyatakan "Saya Tidak tahu jika ada transaksi jual beli warga Yang Masuk Kawasan Hutan Konserfasi"Dan Amrizal menambahkan dia bukan petugas yg berwenang dalam mengeluarkan dokumen Jual beli untuk kawasan tersebut..
lokasi tersebut terletak di Kawasan Hutan Wisata sungai Dumai.
"Memang baru baru ini beberapa orang warga yg menanyakan tentang kawasan yg berada di lokasi Wisata sungai Dumai, saya menyaran kan untuk langsung menanyakan ke BKSD atau BAPEKO
Munculnya keberanian warga memperjual belikan lahan Hutan yg tujuan nya untuk melestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Biasanya sudah ada kongkalikong dengan oknum pejabat .hasil yg lumayan dari penjualan lahan tersebut kerap menutup hati mereka demi meraut untung.sementara, mengorban kan kepentingan masyarakat yang lain.
(RMZ/DD)
Berbeda keberadaan nya di Dumai-Riau.Kawasan yg sepatutnya Di pertahankan Keasliannya sebagai hutan Tetap, Di kabarkan menjadi ajang jual Beli Bagi oknum yg tidak bertanggung Jawab
.Hal itu di pertanyakan oleh Pihak wartawan kepada Amrizal Amara s sos selaku Pejabat di kelurahan Mundam Kecamatan Medang kampai Dalam sesi Tanya jawab DiRuangan Sekretariat Lantai ll Gedung DPRD Kota Dumai 21/12/2016.Dalam Penjelasan pejabat kelurahan tersebut Menyatakan "Saya Tidak tahu jika ada transaksi jual beli warga Yang Masuk Kawasan Hutan Konserfasi"Dan Amrizal menambahkan dia bukan petugas yg berwenang dalam mengeluarkan dokumen Jual beli untuk kawasan tersebut..
lokasi tersebut terletak di Kawasan Hutan Wisata sungai Dumai.
"Memang baru baru ini beberapa orang warga yg menanyakan tentang kawasan yg berada di lokasi Wisata sungai Dumai, saya menyaran kan untuk langsung menanyakan ke BKSD atau BAPEKO
Munculnya keberanian warga memperjual belikan lahan Hutan yg tujuan nya untuk melestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Biasanya sudah ada kongkalikong dengan oknum pejabat .hasil yg lumayan dari penjualan lahan tersebut kerap menutup hati mereka demi meraut untung.sementara, mengorban kan kepentingan masyarakat yang lain.
(RMZ/DD)
Berita Lainnya
Pelaku Pria Sebar Video Porno Sumedang karena Gagal Menjadikan YS Istri Kedua
Politik Praktis Dilarang Bagi Mahasiswa Dan Diperlukan Integritas ,Pesan Menko PMK
Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Kodim dan Satuan TNI di Pegunungan Papua
Festival Lampu Colok se-Kota Dumai Tahun 2024
FBB Kota Tangerang: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Mengimplementasikan Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Polres Dumai Adakan Kegiatan Jumat Berkah
Ketua Harian DPP APKLI Dikukuhkan, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap Bersinergi
Gelar Pendistribusian Wakaf Al Quran dan Pembagian Sembako, Ketua PGK Dumai: Momentum Saling Peduli dan Mengasihi
Disnakertrans Matim Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan
Pelindo Dumai Berkontribusi 2.4 Milyar Terhadap Pendapatan Daerah Kota Dumai
Masuki New Normal, Rapid Test Dilaksanakan Pada Pedagang Pasar Bundaran di Kota Dumai
Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan