• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Selain Tak Pasang Plang, Proyek Semenisasi di Gurun Panjang ini Tak Libatkan Ketua RT Setempat

PantauNews

Ahad, 15 Oktober 2023 20:52:00 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Pengerjaan proyek yang diduga berasal dari uang negara di RT 007 Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menuai sorotan awak media. Pasalnya, proyek berupa semenisasi yang berada di Jalan Mutiara, RT 007 Gurun Panjang ini tanpa terpasang papan nama atau biasa disebut plang.

Hasil penelusuran awak media, proyek semenisasi ini sudah dikerjakan sekitar seminggu yang lalu. Namun, tidak terlihat plang proyek disekitar lokasi pengerjaan.

Ketika dikonfirmasi Ketua RT 007 Gurun Panjang Adi Saputra, Minggu (15/10/2023), menyebutkan bahwa dirinya juga binggung dengan pengerjaan proyek di wilayahnya. Dikatakannya, bahwa sejak dimulai proyek tersebut, dirinya juga tidak ada pemberitahuan dan bahkan dari mana asal sumber biaya pengerjaan semenisasi wilayahnya itu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Saya juga binggung menjawabnya, karena sampai detik ini tidak pemberitahuan secara resmi. Sebelumnya, sempat saya datangi dan dijawab salah satu pekerja bahwa ini merupakan proyek dari provinsi," ucap Ketua RT 007 Gurun Panjang menceritakan.

Diakui Adi Saputra, bahwa sejak dimulai pengerjaan semenisasi Jalan Mutiara tersebut, tidak ada pihak pihak tertentu termasuk rekanan (kontraktor, red) memberitahukan bahwa ada pengerjaan di wilalayahnya.

"Mungkin besok, saya tanyakan langsung sama pihak kelurahan atau kecamatan terkait proyek tersebut," ujarnya menyampaikan.

Ditambahkan Ketua 007 Gurun Panjang, seharusnya ada pemberitahuan dan apalagi jika proyek tersebut berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jika proyek ini bersumber dari APBD, saya sangat kecewa, tidak ada plang atau papan nama terpasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat," ungkapnya tampak kesal.

Pemerhati: Jangan Main - main dengan Uang Rakyat

Ditempat terpisah, pemerhati sosial Mufaidnuddin ketika tanggapan bahwa setiap proyek dan apalagi bersumber dari uang rakyat, wajib memasang papan nama sebagai keterbukaan informasi publik.

"Jika tidak dilakukan ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya," ujarnya menjelaskan.

Lokasi Kelurahan Gurun Panjang yang terletak dipinggiran Kota Dumai, belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut. Dikatakan Mufaidnuddin, bahwa setiap pengerjaan yang berasal dana dari pemerintah wajib memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Jika benar ini adanya unsur kesengajaan, saya minta kepada institusi terkait dan berwenang menyikapi sekecil apapun persoalan karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Jika perlu berikan sanksi dan jangan coba - coba main dengan uang rakyat," tukasnya.

Mufaidnuddin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut andil melakukan pengawasan. Karena peran masyarakat dalam ikut serta pengawasan publik, sangat dibutuhkan dalam pembangunan.

"Jangan mentang mentang, karena lokasi Kelurahan Gurun Panjang ini jauh dari kota dan pusat perhatian, makanya tidak terpantau. Mari kita awasi setiap pembangunan dan jangan ada pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spek," pungkas Mufaidnuddin seraya menghimbau. (*)

Penulis: Aan Heru Saputra


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kodim 0320/Dumai Gelar Berbagai Perlombaan Dalam Memeriahkan HUT RI Ke-74

Pemuda Tani HKTI Jateng Gandeng PT PNM Semarang Akses Pembiayaan UMKM

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 69 Jenazah

Polisi Tolak Laporan soal Ucapan Puan 'Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'

Darah Mengalir di Selokan, Pria Pemilik Salon Tewas Menggenaskan di Rumahnya

HOAKS Jokowi Tunjuk Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ternyata Ini Kandidatnya

Pentas Seni Budaya Multi Etnis Tahun 2023, Satgas Gakkum Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas

Bagaimana Pengguna Token Bisa Tahu Dapat Listrik Gratis?

Berfoto dan Menggerakkan Tanda Keberpihakan dengan Salah Satu Calon Walikota Dumai

Berikut 4 Cara Melacak HP yang Hilang

Perbumma Adat Nusantara Percepat Konsolidasi Program di Jawa Tengah

Usaha Gelper Masih 'Bebas Liar' Beroperasi, Pemerhati: Pak Wali, Jangan Bersandar Hanya Terkait Izin!

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1291 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 778 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved