• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Selain Tak Pasang Plang, Proyek Semenisasi di Gurun Panjang ini Tak Libatkan Ketua RT Setempat

PantauNews

Ahad, 15 Oktober 2023 20:52:00 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Pengerjaan proyek yang diduga berasal dari uang negara di RT 007 Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menuai sorotan awak media. Pasalnya, proyek berupa semenisasi yang berada di Jalan Mutiara, RT 007 Gurun Panjang ini tanpa terpasang papan nama atau biasa disebut plang.

Hasil penelusuran awak media, proyek semenisasi ini sudah dikerjakan sekitar seminggu yang lalu. Namun, tidak terlihat plang proyek disekitar lokasi pengerjaan.

Ketika dikonfirmasi Ketua RT 007 Gurun Panjang Adi Saputra, Minggu (15/10/2023), menyebutkan bahwa dirinya juga binggung dengan pengerjaan proyek di wilayahnya. Dikatakannya, bahwa sejak dimulai proyek tersebut, dirinya juga tidak ada pemberitahuan dan bahkan dari mana asal sumber biaya pengerjaan semenisasi wilayahnya itu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Saya juga binggung menjawabnya, karena sampai detik ini tidak pemberitahuan secara resmi. Sebelumnya, sempat saya datangi dan dijawab salah satu pekerja bahwa ini merupakan proyek dari provinsi," ucap Ketua RT 007 Gurun Panjang menceritakan.

Diakui Adi Saputra, bahwa sejak dimulai pengerjaan semenisasi Jalan Mutiara tersebut, tidak ada pihak pihak tertentu termasuk rekanan (kontraktor, red) memberitahukan bahwa ada pengerjaan di wilalayahnya.

"Mungkin besok, saya tanyakan langsung sama pihak kelurahan atau kecamatan terkait proyek tersebut," ujarnya menyampaikan.

Ditambahkan Ketua 007 Gurun Panjang, seharusnya ada pemberitahuan dan apalagi jika proyek tersebut berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jika proyek ini bersumber dari APBD, saya sangat kecewa, tidak ada plang atau papan nama terpasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat," ungkapnya tampak kesal.

Pemerhati: Jangan Main - main dengan Uang Rakyat

Ditempat terpisah, pemerhati sosial Mufaidnuddin ketika tanggapan bahwa setiap proyek dan apalagi bersumber dari uang rakyat, wajib memasang papan nama sebagai keterbukaan informasi publik.

"Jika tidak dilakukan ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya," ujarnya menjelaskan.

Lokasi Kelurahan Gurun Panjang yang terletak dipinggiran Kota Dumai, belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut. Dikatakan Mufaidnuddin, bahwa setiap pengerjaan yang berasal dana dari pemerintah wajib memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Jika benar ini adanya unsur kesengajaan, saya minta kepada institusi terkait dan berwenang menyikapi sekecil apapun persoalan karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Jika perlu berikan sanksi dan jangan coba - coba main dengan uang rakyat," tukasnya.

Mufaidnuddin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut andil melakukan pengawasan. Karena peran masyarakat dalam ikut serta pengawasan publik, sangat dibutuhkan dalam pembangunan.

"Jangan mentang mentang, karena lokasi Kelurahan Gurun Panjang ini jauh dari kota dan pusat perhatian, makanya tidak terpantau. Mari kita awasi setiap pembangunan dan jangan ada pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spek," pungkas Mufaidnuddin seraya menghimbau. (*)

Penulis: Aan Heru Saputra


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

APBDes Belum Disahkan, Perangkat Desa di Bengkalis Gigit Jari

Baru Sehari Berkerja di Jondul, Maya Ditangkap Satpol PP Pekanbaru

Insan Pers dan Kesbangpol Kendal Adakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 2021

NX Max Adventure Dumai Adakan Kegiatan Cinta Lingkungan

Polda Banten Mutasi 231 Perwira Menengah dan Pertama, Ini Daftarnya

Warga Kelurahan Bukit Batrem Indikasi Terkena DBD.

SPN Kota Dumai Bagikan Makan Malam Gratis, Wujud Syukur atas Kemenangan Walikota dan Hari Ulang Tahunnya

Anggota DPRD Tasril Jamal Apresiasi RSUD Kota Tangerang

Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai

Pimpin Komnas Perlindungan Anak Dumai, Benny Akbar: Cari Solusi Terbaik Terkait Hak Anak

Banyak Bupati/Walikota Tidak Hadir Rakor, Pengamat: Komunikasi Politik Syamsuar Kurang Bagus

Bukan Salah Ketik, Ini Penjelasan Terbaru Pemprov DKI soal Lem Aibon Rp 82 M

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved