Diduga Tanpa IMB
Anggota DPRD Inhu Minta Pembangunan Rumah Mewah Dihentikan dan Dibongkar Dinas Terkait

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pembangunan satu unit rumah mewah yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat menjadi tandatanya besar dari sejumlah kalangan.
Yurizal SH, salah satu anggota DPRD Inhu kepada wartawan, Jumat (17/12) menegaskan, bahwa pembangunan satu unit rumah mewah yang berada diwilayah strategis, yang hanya diperuntukan bagi rumah dinas dan atau kantor dinas bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu.
Akan tetapi mengapa seorang warga, yang berasal dari kalangan pengusaha, dapat membangun rumah pribadi. Dimana, selama ini tidak satu unit bangunan pun boleh berdiri jika atas nama milik pribadi, selain atas nama pemerintah.
"Keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun itu berada tepat di kiri - kanan rumah dinas Dandim 0302/Inhu dan rumah dinas Kejari Inhu. Mengapa dia (pengusaha) itu bisa membangun rumah. Kita mempertanyakan legalitasnya. Apakah sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait," kata Yurizal, heran.
Kuat dugaan, lanjut Yurizal, pembangunan rumah mewah itu tidak memiliki IMB. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera bertindak, guna melakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut.
Yurizal menegaskan, jika pembangunan rumah tersebut terus dilanjutkan maka dirinya menilai jika pemilik rumah terkesan kebal hukum. Sehingga sampai hari ini rumah tersebut tidak ada tindakan berarti, sesuai ketentuan berlaku, seperti upaya pembongkaran dari pihak berwenang.
Yurizal yang duduk di Komisi III DPRD Inhu itu meminta kepada Ketua DPRD Inhu untuk memanggil dinas terkait guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, sehingga dapat diketahui apa alasannya pihak terkait tidak bertindak sesuai aturan.
"Untuk mengetahui mengapa pembangunan rumah mewah itu tidak dihentikan, ya tentu kita harus melakukan hearing," tegasnya.
Dikatakannya lagi, jika hal itu seperti sengaja dibiarkan maka akan menjadi contoh tidak baik kepada warga Kabupaten Inhu lainnya.
"Jangan mentang-mentang ada kedekatan dengan pejabat tertentu lantas bisa berbuat seenaknya. Sebagai warga negara, kita harus ikut aturan. Karena di negara ini ada aturan yang harus kita patuhi bersama. Yang mana, setiap melakukan pembangunan tentu harus sesuai dengan ketentuan yang belaku. Salah satu contohnya ya IMB. Jika sudah mengantongi IMB, ya silahkan membangun," tegasnya.
Sementara itu, dilain pihak, Ace, si pemilik rumah mewah, saat coba dimintai tanggapannya seputar pembangunan rumah mewah miliknya, masih enggan memberikan tanggapannya.
Sebagaimana untuk diketahui, jika merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2005 bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan. (nto)
Berita Lainnya
Naik Vespa, Kapolres dan PJU Polres Inhu Tinjau Pospam
Polres Dumai Raih Penghargaan Terkait Pelaporan Quickwins Renstra Polri
Gerak Cepat Komunitas House of Gurupu: Bantu Korban Kebakaran Lansia di Dumai Timur
Bupati Bersama Wabup Rohul Apresiasi Atas Kunjungan Komandan Korem 031/Wirabima
Polwan Polres Rohul Bersama LPAI Sisir Para Pelajar Keluyuran Pada Jam Belajar
Colling System Pemilu 2024, Polres Inhu Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
Sat Lantas Polres Inhu Gelar Road Safety Campaign, Perayaan HUT Bhayangkara Ke-76
Tuntutan 20 Persen Hak Warga Tempatan Atas HGU PT Indri Plant, Dilaporkan Ke Komisi IV DPR RI
Polsek Rengat Barat Dibackup Polres Inhu Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak
PT. Energi Sejahtera Mas Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Dumai Didesak Tegas Menindaklanjuti!
DPD PWRI Riau Kunjungan Sekaligus Baksos Ke DPC PWRI Rohul
Tinjau Gedung Vaksin Center Bhayangkara, Irjen Agung: Insya Allah Pekan Depan Siap Digunakan