• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Diduga Tanpa IMB

Anggota DPRD Inhu Minta Pembangunan Rumah Mewah Dihentikan dan Dibongkar Dinas Terkait

PantauNews

Sabtu, 18 Desember 2021 18:56:50 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pembangunan satu unit rumah mewah yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat menjadi tandatanya besar dari sejumlah kalangan.

Yurizal SH, salah satu anggota DPRD Inhu kepada wartawan, Jumat (17/12) menegaskan, bahwa pembangunan satu unit rumah mewah yang berada diwilayah strategis, yang hanya diperuntukan bagi rumah dinas dan atau kantor dinas bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu.

Akan tetapi mengapa seorang warga, yang berasal dari kalangan pengusaha, dapat membangun rumah pribadi. Dimana, selama ini tidak satu unit bangunan pun boleh berdiri jika atas nama milik pribadi, selain atas nama pemerintah.

"Keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun itu berada tepat di kiri - kanan rumah dinas Dandim 0302/Inhu dan rumah dinas Kejari Inhu. Mengapa dia (pengusaha) itu bisa membangun rumah. Kita mempertanyakan legalitasnya. Apakah sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait," kata Yurizal, heran.

Kuat dugaan, lanjut Yurizal, pembangunan rumah mewah itu tidak memiliki IMB. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera bertindak, guna melakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut.

Yurizal menegaskan, jika pembangunan rumah tersebut terus dilanjutkan maka dirinya menilai jika pemilik rumah terkesan kebal hukum. Sehingga sampai hari ini rumah tersebut tidak ada tindakan berarti, sesuai ketentuan berlaku, seperti upaya pembongkaran dari pihak berwenang.

Yurizal yang duduk di Komisi III DPRD Inhu itu meminta kepada Ketua DPRD Inhu untuk memanggil dinas terkait guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, sehingga dapat diketahui apa alasannya pihak terkait tidak bertindak sesuai aturan.

"Untuk mengetahui mengapa pembangunan rumah mewah itu tidak dihentikan, ya tentu kita harus melakukan hearing," tegasnya.
Dikatakannya lagi, jika hal itu seperti sengaja dibiarkan maka akan menjadi contoh tidak baik kepada warga Kabupaten Inhu lainnya.

"Jangan mentang-mentang ada kedekatan dengan pejabat tertentu lantas bisa berbuat seenaknya. Sebagai warga negara, kita harus ikut aturan. Karena di negara ini ada aturan yang harus kita patuhi bersama. Yang mana, setiap melakukan pembangunan tentu harus sesuai dengan ketentuan yang belaku. Salah satu contohnya ya IMB. Jika sudah mengantongi IMB, ya silahkan membangun," tegasnya.

Sementara itu, dilain pihak, Ace, si pemilik rumah mewah, saat coba dimintai tanggapannya seputar pembangunan rumah mewah miliknya, masih enggan memberikan tanggapannya.

Sebagaimana untuk diketahui, jika merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2005 bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan. (nto)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wawako Dumai Buka Musrenbang Kecamatan Dumai Selatan

Pemkab Rohul Melaksanakan Kegiatan FGD, di Islamic Center

Babinsa Serda Roni Patroli dan Sosialisasi Rutin Stop Karhutla Di Kelurahan Bukit Nenas

Pengurus PSP SPN Wilmar Serahkan Berkas Permohonan Pencatatan di Disnakertans Dumai

Babinsa Koramil 02/BK Hadiri Undangan Rapat Sosialisasi Di Aula Kantor Kecamatan Bukit Kapur

Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi

Adam Safa'at: 65 RLH Pokir DPRD Riau Terealisasi Di Rohul

PT SSR Turunkan Tim Padamkan Karhutla di Desa Rawa Bangun Inhu

Kapolres Dumai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Polsek Rengat Barat Sembelih 4 Ekor Hewan Qurban

Vendor PT SDO Tak Laporkan Tenaga Kerjanya

Rombongan ASN Bersama Walikota Dumai Adakan Safari Dakwah Dimesjid Bustanul Abidin

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved