• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Diduga Tanpa IMB

Anggota DPRD Inhu Minta Pembangunan Rumah Mewah Dihentikan dan Dibongkar Dinas Terkait

PantauNews

Sabtu, 18 Desember 2021 18:56:50 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pembangunan satu unit rumah mewah yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat menjadi tandatanya besar dari sejumlah kalangan.

Yurizal SH, salah satu anggota DPRD Inhu kepada wartawan, Jumat (17/12) menegaskan, bahwa pembangunan satu unit rumah mewah yang berada diwilayah strategis, yang hanya diperuntukan bagi rumah dinas dan atau kantor dinas bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu.

Akan tetapi mengapa seorang warga, yang berasal dari kalangan pengusaha, dapat membangun rumah pribadi. Dimana, selama ini tidak satu unit bangunan pun boleh berdiri jika atas nama milik pribadi, selain atas nama pemerintah.

"Keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun itu berada tepat di kiri - kanan rumah dinas Dandim 0302/Inhu dan rumah dinas Kejari Inhu. Mengapa dia (pengusaha) itu bisa membangun rumah. Kita mempertanyakan legalitasnya. Apakah sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait," kata Yurizal, heran.

Kuat dugaan, lanjut Yurizal, pembangunan rumah mewah itu tidak memiliki IMB. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera bertindak, guna melakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut.

Yurizal menegaskan, jika pembangunan rumah tersebut terus dilanjutkan maka dirinya menilai jika pemilik rumah terkesan kebal hukum. Sehingga sampai hari ini rumah tersebut tidak ada tindakan berarti, sesuai ketentuan berlaku, seperti upaya pembongkaran dari pihak berwenang.

Yurizal yang duduk di Komisi III DPRD Inhu itu meminta kepada Ketua DPRD Inhu untuk memanggil dinas terkait guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, sehingga dapat diketahui apa alasannya pihak terkait tidak bertindak sesuai aturan.

"Untuk mengetahui mengapa pembangunan rumah mewah itu tidak dihentikan, ya tentu kita harus melakukan hearing," tegasnya.
Dikatakannya lagi, jika hal itu seperti sengaja dibiarkan maka akan menjadi contoh tidak baik kepada warga Kabupaten Inhu lainnya.

"Jangan mentang-mentang ada kedekatan dengan pejabat tertentu lantas bisa berbuat seenaknya. Sebagai warga negara, kita harus ikut aturan. Karena di negara ini ada aturan yang harus kita patuhi bersama. Yang mana, setiap melakukan pembangunan tentu harus sesuai dengan ketentuan yang belaku. Salah satu contohnya ya IMB. Jika sudah mengantongi IMB, ya silahkan membangun," tegasnya.

Sementara itu, dilain pihak, Ace, si pemilik rumah mewah, saat coba dimintai tanggapannya seputar pembangunan rumah mewah miliknya, masih enggan memberikan tanggapannya.

Sebagaimana untuk diketahui, jika merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2005 bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan. (nto)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Walikota Dumai H. Paisal Buka Festival Memancing di Pantai Puak

Bupati H Sukiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat LK 2022, Simak Pesan Kapolres Rohul

Usulan Revisi KLHS RZWP3K Telah Ditandatangani Gubernur Riau

Disambut Wawako di Pekanbaru, Sebanyak 184 Jemaah Haji Asal Dumai Turun di Masjid Al Manan

Riau Turun ke Peringkat Tiga Kasus Positif Covid-19 di Daratan Sumatera

Bersama Forkopimda, Dandim Dumai Laksanakan Shalat Tarawih Perdana di DIC

LPMK Gurun Panjang Gagas Tausiyah Kultum Ramadhan

Irjen Agung: Polda Riau Kerahkan 1200 Personel Pengamanan

DPC SP PAR dan PT Tunas Negeri Indonesia Property Peduli Korban Banjir

Personel Polres Inhu Dilatih Pengetahuan Pelayanan Publik

Penyertaan Modal BUMDes Bukit Selanjut Dipertanyakan

LMPP Pusat Undang Markas Daerah Riau, Yulia Putra: Siap Menjalankan Amanah Organisasi Memajukan Riau

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved