Diduga Tanpa IMB
Anggota DPRD Inhu Minta Pembangunan Rumah Mewah Dihentikan dan Dibongkar Dinas Terkait
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pembangunan satu unit rumah mewah yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat menjadi tandatanya besar dari sejumlah kalangan.
Yurizal SH, salah satu anggota DPRD Inhu kepada wartawan, Jumat (17/12) menegaskan, bahwa pembangunan satu unit rumah mewah yang berada diwilayah strategis, yang hanya diperuntukan bagi rumah dinas dan atau kantor dinas bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu.
Akan tetapi mengapa seorang warga, yang berasal dari kalangan pengusaha, dapat membangun rumah pribadi. Dimana, selama ini tidak satu unit bangunan pun boleh berdiri jika atas nama milik pribadi, selain atas nama pemerintah.
"Keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun itu berada tepat di kiri - kanan rumah dinas Dandim 0302/Inhu dan rumah dinas Kejari Inhu. Mengapa dia (pengusaha) itu bisa membangun rumah. Kita mempertanyakan legalitasnya. Apakah sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait," kata Yurizal, heran.
Kuat dugaan, lanjut Yurizal, pembangunan rumah mewah itu tidak memiliki IMB. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera bertindak, guna melakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut.
Yurizal menegaskan, jika pembangunan rumah tersebut terus dilanjutkan maka dirinya menilai jika pemilik rumah terkesan kebal hukum. Sehingga sampai hari ini rumah tersebut tidak ada tindakan berarti, sesuai ketentuan berlaku, seperti upaya pembongkaran dari pihak berwenang.
Yurizal yang duduk di Komisi III DPRD Inhu itu meminta kepada Ketua DPRD Inhu untuk memanggil dinas terkait guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, sehingga dapat diketahui apa alasannya pihak terkait tidak bertindak sesuai aturan.
"Untuk mengetahui mengapa pembangunan rumah mewah itu tidak dihentikan, ya tentu kita harus melakukan hearing," tegasnya.
Dikatakannya lagi, jika hal itu seperti sengaja dibiarkan maka akan menjadi contoh tidak baik kepada warga Kabupaten Inhu lainnya.
"Jangan mentang-mentang ada kedekatan dengan pejabat tertentu lantas bisa berbuat seenaknya. Sebagai warga negara, kita harus ikut aturan. Karena di negara ini ada aturan yang harus kita patuhi bersama. Yang mana, setiap melakukan pembangunan tentu harus sesuai dengan ketentuan yang belaku. Salah satu contohnya ya IMB. Jika sudah mengantongi IMB, ya silahkan membangun," tegasnya.
Sementara itu, dilain pihak, Ace, si pemilik rumah mewah, saat coba dimintai tanggapannya seputar pembangunan rumah mewah miliknya, masih enggan memberikan tanggapannya.
Sebagaimana untuk diketahui, jika merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2005 bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan. (nto)


Berita Lainnya
Kapolda Riau Irjen Iqbal: Kemampuan Teknis dan Literasi Digital Sangat Penting Dikuasai Bhabinkamtibmas
Kapolda Riau Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Dua Kelurahan Kota Pekanbaru
Danramil 02/BK, Kodim/0320 Dumai Laksanakan Serbuan Vaksin 1 dan 2
Prihatin dengan Kondisi Rizky Febian Bocah Pengidap Penyakit Langka, Ketua DPRD Pekanbaru Pastikan Bantuan Mengalir
Gelar Rapat Papirpuna DPRD, APBD Siak 2022 Capai Rp2,031 Triliun
Ratusan Warga Inhu Terjaring Ops Yustisi
Polsek Rantau Kopar Laksanakan Patroli Malam dan Sosialisasi Pengaktifkan Kembali PAM Swakarsa dan Satkamling
Abdul Wahid Mus Pimpin PW Muhammadiyah Riau
Terkait Batas Wilayah, Tokoh Adat dan Kades dari Dua Desa Telah Sepakat
Program Bupati Rohil Penyediaan Internet Murah, 50 Rumah Warga Telah Selesai Terpasang
Tumor Ganas Hampir Menutupi Wajah Arianto, Polisi Bantu Carikan Pendonasi
Truk Hasil Modifikasi yang Dioperasikan oleh Perusahaan di Riau, BPTD Beri Peringatan Keras